Polisi Tangkap Mucikari Anak Di Bawah Umur

Sunday, 24 September 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Seorang wanita berinisial FEA alias Icha  (24) ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Wanita muda itu  diduga sebagai mucikari yang mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Icha diduga terlibat  kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku memamfaat anak anak di bawah umur untuk dijual kepada lelaki hidung belang.

“Ada dua korban, SM (14) dan DO (15). Polda Metro Jaya  sudah berkoordinasi dengan petugas P2TP2A DKI Jakarta untuk penanganan tindak lanjut terhadap dua anak korban tersebut,” kata Kombes Ade Safri melalui pesan tertulisnya, Sabtu (23/9/2023) malam.

Saat ini menurut Kombes Ade Safri bahwa kedua korban sudah diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.

Dalam memperdaya korbannya, pelaku Icha menawarkan anak di bawah umur bekerja sebagai pekerja seksual dengan cara menjanjikan akan mendapat uang jutaan rupiah. Dalam pemeriksaan, korban SM mengaku baru pertama kali akan melakukan pekerjaan sebagai pemuas nafsu dengan tujuan mendapatkan uang.

SM ingin membantu neneknya, karena dia selama ini tinggal bersama neneknya. Icha menjanjikan kepada SM akan mendapatkan uang sebesar 6 juta rupiah. Korban DO juga mengaku baru pertama kali dipekerjakan oleh pelaku Icha dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp1 juta.

Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal di akun medsos milik pelaku FEA alias Icha, diduga terdapat puluhan anak di bawah umur yang dieksploitasi sebagai pekerja seksual.

“Hasil identifikasi awal, terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi tersangka Icha secara seksual yang semuanya diduga anak di bawah umur,” ungkap Kombes Ade Safri.

Pihaknya lanjut Ade Safri akan terus mendalami dengan serangkaian upaya penyelidikan. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Dari keterangan pelaku FEA alias Icha, untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam. Sebagai mucikari, pelaku mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.

Para korban mengaku, awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka Icha dari jaringan pergaulan dan mereka umumnya masih sekolah. Pelaku Icha mulai berprofesi sebagai mucikari sejak April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek dan Uang tunai senilai Rp 7,8 juta serta satu Kartu ATM BCA.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel
Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO
Wow, MBG Gelontorkan Rp423 Miliar untuk Pengadaan Seragam SPPG
Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita
Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:36 WIB

Kerja Bakti Bersih-Bersih Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Sunday, 8 February 2026 - 15:23 WIB

Imparsial Sebut Problem Polri Bukan Wacana di Bawah Kementerian, tapi Fungsi Kompolnas dan DPR yang Ompong

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Sunday, 1 February 2026 - 19:14 WIB

Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Berita Terbaru