JAKARTA–Seorang wanita berinisial FEA alias Icha (24) ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Wanita muda itu diduga sebagai mucikari yang mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Icha diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku memamfaat anak anak di bawah umur untuk dijual kepada lelaki hidung belang.
“Ada dua korban, SM (14) dan DO (15). Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan petugas P2TP2A DKI Jakarta untuk penanganan tindak lanjut terhadap dua anak korban tersebut,” kata Kombes Ade Safri melalui pesan tertulisnya, Sabtu (23/9/2023) malam.
Saat ini menurut Kombes Ade Safri bahwa kedua korban sudah diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.
Dalam memperdaya korbannya, pelaku Icha menawarkan anak di bawah umur bekerja sebagai pekerja seksual dengan cara menjanjikan akan mendapat uang jutaan rupiah. Dalam pemeriksaan, korban SM mengaku baru pertama kali akan melakukan pekerjaan sebagai pemuas nafsu dengan tujuan mendapatkan uang.
SM ingin membantu neneknya, karena dia selama ini tinggal bersama neneknya. Icha menjanjikan kepada SM akan mendapatkan uang sebesar 6 juta rupiah. Korban DO juga mengaku baru pertama kali dipekerjakan oleh pelaku Icha dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp1 juta.
Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal di akun medsos milik pelaku FEA alias Icha, diduga terdapat puluhan anak di bawah umur yang dieksploitasi sebagai pekerja seksual.
“Hasil identifikasi awal, terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi tersangka Icha secara seksual yang semuanya diduga anak di bawah umur,” ungkap Kombes Ade Safri.
Pihaknya lanjut Ade Safri akan terus mendalami dengan serangkaian upaya penyelidikan. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Dari keterangan pelaku FEA alias Icha, untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam. Sebagai mucikari, pelaku mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Para korban mengaku, awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka Icha dari jaringan pergaulan dan mereka umumnya masih sekolah. Pelaku Icha mulai berprofesi sebagai mucikari sejak April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek dan Uang tunai senilai Rp 7,8 juta serta satu Kartu ATM BCA.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak