Politisi Senayan Minta Satgas Antipremanisme Tangkap Preman Berkedok Pers

Monday, 12 May 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh (ist)

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh (ist)

JAKARTA–Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta Satgas Antipremanisme menindak tegas oknum preman berkedok pers yang melakukan intimidasi dan pemerasan kepada masyarakat.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Satgas Antipremanisme perlu menindak preman berkedok wartawan media online yang meresahkan masyarakat, di samping menindak preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Satgas Antipremanisme harus menindak dan menangkap mereka jika melakukan aksi tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat,” kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Oleh Soleh meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, dan satpol PP, turut memberikan perhatian serius terhadap bentuk premanisme berkedok pers itu.

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,” tuturnya.

Ia mengecam keras tindakan premanisme berkedok pers tersebut yang tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi marak terjadi di banyak daerah. Bahkan, mereka melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak, di antaranya kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, bahkan masyarakat biasa juga menjadi korban.

“Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Menurut dia, pendirian media dan kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia.

“Ini berarti media harus didirikan sebagai badan usaha yang sah, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan (khusus untuk media nonkomersial),” ucapnya.

Wakil rakyat ini juga mengatakan bahwa perusahaan media diminta mendaftar ke Dewan Pers, serta disarankan untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual guna mendapatkan sertifikasi dan perlindungan hukum jika terjadi sengketa.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik jurnalistik dan memiliki wartawan profesional, sesuai dengan Pasal 7 UU Pers.

Ia lantas membeberkan 11 butir Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan Pers yang harus dipatuhi semua media, di antaranya media harus independen, profesional, tidak menyiarkan berita bohong atau fitnah, tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi, tidak menyalahgunakan informasi, dan dilarang menerima suap.

“Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum,” paparnya.

Oleh Soleh menambahkan bahwa kekerasan oknum preman yang mengaku sebagai wartawan dari media abal-abal bukan hanya fisik, melainkan juga nonfisik atau verbal.

“Ini adalah bentuk pemerasan terselubung yang dilakukan dengan cara menyebarkan fitnah atau narasi menyesatkan kepada masyarakat, yang sasarannya bisa siapa saja, dari kepala desa, guru, hingga para kiai,” tambahnya.

Ia menyatakan dukungan terhadap kerja Satgas Antipremanisme yang dibentuk pemerintah dan berharap dapat menjadi garda depan dalam melindungi masyarakat dari intimidasi, pemerasan, dan upaya-upaya provokatif yang tidak bertanggung jawab.

“Premanisme melalui media online abal-abal ini sama bahayanya dengan kekerasan jalanan. Oleh karena itu, penanganannya pun harus tegas dan terukur,” kata dia.***

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita
Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan
Polisi Ringkus Tiga Pemeras Penumpang Pesawat, Bukti Layanan Darurat 110 Efektif Tangkal Kejahatan
Ada Keluhan Soal Pelayanan di Samsat Jaksel ? Adukan Lewat Layanan SP4N-Lapor
Didukung Petugas Yang Sigap dan Humanis, Satpas SIM Daan Mogot Tuai Apresiasi Warga
Mahasiswa UB Riset ke Taiwan, Teliti Konservasi Orangutan di Film Petualangan Sherina 2

Berita Terkait

Friday, 19 December 2025 - 10:29 WIB

Polisi Tangkap Pengedar dan Disainer Uang Dolar Palsu di Tangerang

Thursday, 18 December 2025 - 14:08 WIB

Kapolda Metro Jaya Resmikan Asrama dan Mess Polri di Tanjung Priok

Thursday, 18 December 2025 - 13:51 WIB

Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta

Wednesday, 17 December 2025 - 14:16 WIB

Lepas Personil ke Lokasi Bencana Sumatera, Komjen Fadil Imran: Pastikan Kehadiran Polri Bermanfaat Buat Masyarakat

Wednesday, 17 December 2025 - 14:05 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

Saturday, 13 December 2025 - 13:40 WIB

Enam Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian Dua Matel di Kalibata

Thursday, 11 December 2025 - 11:39 WIB

Kapolri Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang

Thursday, 11 December 2025 - 11:20 WIB

Da’i Bachtiar: Pemilihan Kapolri Nggak Perlu Fit and Proper Test di DPR

Berita Terbaru

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di acara Apel Nelayan Kamtibmas yang digelar di Lapangan Plaza Kabupaten, Pulau Pramuka, Kamis (18/12)

Kabar

Kapolda Ajak Seribu Nelayan Jaga Laut Jakarta

Thursday, 18 Dec 2025 - 13:51 WIB