Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Pengiriman CPMI Ilegal Ke Siberia

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAN KAPOLDA : Kasat Reskrim Polresta Bandara Kompol Reza Pahlevi menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri.

PESAN KAPOLDA : Kasat Reskrim Polresta Bandara Kompol Reza Pahlevi menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri.

JAKARTA–Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil membongkar kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional dengan tujuan negara Serbia.

Polisi mengamankan tiga orang tersangka, serta sembilan CPMI yang disinyalir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FP (40), J (40) dan seorang perempuan inisial WPB (25).

“Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S,” kata AKBP Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Minggu (24/3/2024).

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Minggu (17/3/24) pihaknya mendapatkan informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural.

Selanjutnya, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta  membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia. FP juga membantu check in, brifing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan “Holiday”.

“Kegiatan itu dilakukan atas perintah JMY dan apabila selesai melaksanakan tugasnya akan mendapatkan imbalan dari tersangka J sebesar Rp 2-5 juta per CPMI,” ujar Ronald turut didampingi pihak BP3MI Banten dan Imigrasi Bandara Soetta.

Selanjutnya, tersangka J berperan ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI. Mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI.

Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia. Mendapatkan keuntungan fee sebesar Rp 10-15 juta per CPMI. Memberikan keuntungan kepada tersangka FP dan J.

“Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri,” tutur AKBP Ronald.

Dijelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 2024.

10 lembar booking Hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur -Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar Itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit Handphone, 1 bandel print-out percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp 15 miliar.

Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya bersama Imigrasi dan BP3MI Provinsi Banten.

Reza menambahkan, korban yang merupakan 9 CPMI dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta – 20 juta perbulan oleh tersangka J untuk bekerja pada Pabrik Kayu/Mebel/Furniture di Serbia.

“9 CPMI ini rata-rata dimintai biaya keberangkatan untuk bekerja ke Serbia sebesar Rp 60-75 juta rupiah. FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp 2,5 – 5 juta dari tersangka J,” tandasnya.

Terakhir, Reza menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri.

Sementara, Perwakilan BP2MI Banten Kombes Budi Novijanto menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negri untuk bisa memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Undang-Undang.

“Ke depan kami tetap akan bersinergi, supaya bisa menekan adanya permasalahan yang muncul apabila Calon Pekerja Migran itu berangkat tanpa prosedur. Karena mereka kebanyakan akan menghadapi masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid TPI Imigrasi Kelas I Bandara Soetta Uckhy Adhitya mengatakan, dari 1 Januari sampai dengan 22 Maret 2024 pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 870 WNI yang diduga merupakan pekerja migran Indonesia non-prosedural.

Namun demikian, dia tak menampik bahwa prestasi tersebut tak lepas dari campur tangan atau bantuan dari stakeholder (pemangku kepentingan) di antaranya pihak Polresta Bandara Soetta, BP2MI dan Maskapai.

Terakhir, Uchky pun mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara pihaknya dengan kepolisian

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Editor : tra ginting

Berita Terkait

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Dimulai, Kombes Latif: Ada Penindakan dan Teguran Simpatik
Puncak Perayaan HPN di Riau, Zulamansyah Sakedang: PWI Tidak Sedang Baik-baik Saja
Buntut Kasus Pemerasan DWP, Polri Jatuhkan Sanksi Kepada 36 Personel
IPW: Jika Penanganan Kasus Pemerasan DWP Hanya Sebatas Kode Etik, Publik Bisa Sangsi Dengan Polri
Polri Ungkap Laboratorium Clandestine di Bogor, Barang Bukti Yang Disita Bernilai Rp350 Miliar
Tiga Bulan Terakhir, Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji
Akui Ada Pertemuan Di Hotel, Kapolres Jaksel Bantah Terima Rp400 Juta Dari Anak Bos Prodia

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 13:07 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Dimulai, Kombes Latif: Ada Penindakan dan Teguran Simpatik

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:21 WIB

Puncak Perayaan HPN di Riau, Zulamansyah Sakedang: PWI Tidak Sedang Baik-baik Saja

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:45 WIB

Buntut Kasus Pemerasan DWP, Polri Jatuhkan Sanksi Kepada 36 Personel

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:44 WIB

IPW: Jika Penanganan Kasus Pemerasan DWP Hanya Sebatas Kode Etik, Publik Bisa Sangsi Dengan Polri

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:07 WIB

Tiga Bulan Terakhir, Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:57 WIB

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:06 WIB

Akui Ada Pertemuan Di Hotel, Kapolres Jaksel Bantah Terima Rp400 Juta Dari Anak Bos Prodia

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:27 WIB

Polda Mero Jaya Akan Menindak Tegas Anggota Yang Melakukan Pelanggaran

Berita Terbaru

Ragam

Setelah Dipecat Dari Polri, AKBP Bintoro Menangis

Sabtu, 8 Feb 2025 - 15:58 WIB