Recall Ribuan Avanza & Veloz, ITW : Toyota Tidak Cukup Hanya Minta Maaf

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Dok Ist)

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Dok Ist)

JAKARTA–Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan produsen yang menarik produk yang telah beredar di masyarakat, tidak cukup hanya memohon maaf dan melakukan perbaikan. Tetapi produsen juga harus bertanggungjawab atas kerugian dan kekecewaan yang dialami masyarakat. Bahkan konsumen yang dirugikan dapat menjerat produsen dengan tuntutan Pidana seperti yang diatur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Misalnya recall (penarikan) yang dilakukan PT Toyota Astra Motor (TAM) terhadap ribuan mobil Toyota Avanza, Veloz, Sienta, Vios dan Yaris Cross yang diproduksi antara 2016 hingga 2023. PT TAM mengaku ada beberapa komponen yang potensi menimbulkan gangguan dan keselamatan. Sehingga PT TAM meminta masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya untuk dilakukan perbaikan.

Disebutkan jenis Toyota Sienta ditemukan potensi kebocoran air pada pilar depan karena performa sealer yang kurang maksimal sehingga berisiko mengganggu kinerja sistem kelistrikan pada sliding door electric jika tidak segera ditingkatkan kekuatan sealer-nya. Kemudian perlu perbaikan Front Garnish Pillar Clip yang berada di pilar depan (pilar A)

PT TAM juga me-recall Toyota Veloz tahun produksi Oktober 2021 – Agustus 2023 dan Toyota Avanza tahun produksi November 2021-September 2023, Toyota Vios tahun produksi Juni 2022–Agustus 2023, dan Toyota Yaris Cross tahun produksi Mei-September 2023 juga ditarik.

Toyota mengumumkan ada masalah pada Front Shock Absorber Nut pada mobil-mobil tersebut. Instruksi pengencangan yang tidak tepat dapat membuat mur menjadi kendur sehingga menimbulkan suara tidak normal bahkan terlepas yang mengakibatkan kestabilan kendaraan hilang ketika melaju di jalan.

ITW sangat menyayangkan produk-produk seperti yang di recall PT TAM beredar di masyarakat, karena perangkat safety mobil-mobil tersebut potensi tidak berfungsi dengan baik,sehingga tidak memberikan perlindungan yang optimal.
Semestinya, mobil-mobil yang diproduksi PT TAM sudah dipastikan layak digunakan di jalan raya sebelum dipasarkan ke masyarakat. Bukan hanya menghasilkan produk kemudian di recall.

ITW mendukung dan mempasilitasi masyarakat yang akan melakukan upaya hukum untuk mengadukan PT TAM ke pihak kepolisian sesuai amanat UU No 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. PT TAM tidak cukup hanya memohon maaf dan meminta konsumen membawa mobilnya ke bengkel resmi Toyota.

Sekaligus mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada produsen yang produksinya tidak memiliki perangkat perlindungan keselamatan yang maksimal.

Edison Siahaan
Ketua Presidium ITW

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Beri Penghargaan Kepada 32 Personel, Kapolda Babel: Saya Sering Beri Reward Dengan Mengajak Anggota Makan Bersama
Kapolri Tegaskan Aktivitas Masyarakat Harus Terbebas Dari Aksi Premanisme
Pernah Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Sebut Soal Judol “Lagu Lama, Kaset Rusak”
Gerbong Polri Bergerak Lagi, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga Bergeser ke Lemdiklat
Polda Jateng Tangkap Empat Oknum Anggota GRIB Jaya Perusak Aset KAI
Bantah Terima Uang Dari Mafia Judol, Budi Arie Siap Diperiksa
Disebut Bosnnya Budi Arie Terima Aliran Uang Judol 50 Persen, Sekjen Projo: Itu Framing Jahat
Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:27 WIB

Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bantu Istri Edarkan Narkoba

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:31 WIB

Dewi Astuti, Buron di Balik Penangkapan Dua Ton Sabu

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:36 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:47 WIB

Peringatan HUT Kalteng ke-68, Kapolda Terima Penghargaan dari Gubernur Atas Pengungkapan Narkoba di Wilayah Lamandau

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:00 WIB

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Modus Bungkus Kopi

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:38 WIB

Wow, BNN Perkirakan Nilai Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun Per Tahun

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:27 WIB

Seminggu, Polda Metro Jaya Tangkap 100 Orang Terkait Kasus Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:17 WIB

Kajati Jakarta: 30 Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru