Reka Ulang Penyebab Kematian Dante, Sang Ibu, Tamara Tyasmara Turut Menyaksikan

Wednesday, 28 February 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUA LOKASI : Rekontruksi kematian bocah malang, Dante, digelar didua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (foto : Humas PMJ)

DUA LOKASI : Rekontruksi kematian bocah malang, Dante, digelar didua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (foto : Humas PMJ)

JAKARTA–Sebanyak 49 adegan disiapkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dalam rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Rekontruksi digelar didua lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

“Rekontruksi didua lokasi, lokasi pertama di Polda Metro Jaya. Ada 49 adegan reka ulang,”  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adegan nomor 1, 14-49C akan dilaksanakan tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, ibu korban yakni Tamara Tyasmara ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi terkait tewasnya Dabte. Bocah malang itu diketahui tewas di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).

Saat itu korban diajak berenang oleh tersangka YA yang juga kekasih ibu kandung korban sendiri. Tersangka diduga membenamkan korban ke dalam air dengan kedalaman dada orang dewasa hingga korban meninggal dunua.

Dalam pemeriksaan tersangka YA mengaku tindakan itu dia lakukan untuk melatif pernapasan korban dalam berenang. Namun penyidik menemukan bukti dan keterangan para saksi bahwa tindakan tersangka di luar kebiasaan dalam latihan renang.

Bahkan dari rekaman cctv memperlihatkan ada dugaan kesengajaan tersangka dalam bertindak menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangkan membenamkan putra kekasihnya ke dalamnair hingga 12 kali sehingga korban kehabisan nafas dan tewas secara mengenaskan.

Tersangka YA (33) dijerat  pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel
Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO
Wow, MBG Gelontorkan Rp423 Miliar untuk Pengadaan Seragam SPPG
Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita
Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru