Satpam Rumah Sakit Habisi Nyawa Kekasih Gelapnya Pakai Racun Tikus

Wednesday, 13 December 2023 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu didampingi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya 
AKBP Samian, Jumpa Pers  di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2023) (Foto : Humas PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu didampingi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian, Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2023) (Foto : Humas PMJ)

JAKARTA–Gara-gara ditagih hutang sebesar Rp6 juta, AMW (34) tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya berinisial JS (26). Korban dihabisi nyawanya dengan cara diracun pakai racun tikus di rumah kontrakan mereka di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Jawa Barat.

Setelah korban tewas, tersangka AMW lalu melakban mulut dan hidung korban agar benar benar meninggal dunia. Kaki dan tangan wanita malang itu juga diikat kemudian mayatnya ditutup kertas di dalam rumah kontrakan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Kombes didampingi  Trunoyudo Wisnu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian mengungkapkan, tersangka AMW sudah  merencanakan untuk menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu. “Tersangka memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh AMW,” kata AKBP  Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Racun tikus tersebut dibeli tersangka yang sudah mempunyai istri dengan dua anak di Tasikmalaya, Jawa Barat dari sebuah toko pangan burung di daerah Pasir Gembong, Cikarang Utara, Bekasi.

Dalam Kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, 2 kantong kertas warna coklat, 1 plastik sampah, lakban dan kunci rumah kontrakan yang mereka sewa berdua. Bahkan kepada pemilik rumah kontrakan, keduanya mengaku sebagai suami istri.

Tersangka ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya  ketika berusaha melarikan diri ke  Tasikmalaya. Korban dan tersangka baru menjalin hubungan asmara sejak enam bulan lalu.

Baik korban mau pun tersangka sama sama bekerja disebuah rumah sakit swasta di Bekasi. Tersangka bertugas sebagai satpam, sedang korban dibagian cleaning service.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.(tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 14:24 WIB

Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol

Monday, 23 March 2026 - 20:18 WIB

Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal

Monday, 23 March 2026 - 17:04 WIB

Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Monday, 23 March 2026 - 16:55 WIB

Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik

Thursday, 19 March 2026 - 22:42 WIB

Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Thursday, 19 March 2026 - 22:25 WIB

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Level Jenderal

Thursday, 19 March 2026 - 11:16 WIB

Ungkap Kasus Penyerangan Aktivis KontraS, SETARA Insitude: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Monday, 16 March 2026 - 14:54 WIB

SETARA Institut Mengutuk Serangan terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru