Satpam Rumah Sakit Habisi Nyawa Kekasih Gelapnya Pakai Racun Tikus

Wednesday, 13 December 2023 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu didampingi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya 
AKBP Samian, Jumpa Pers  di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2023) (Foto : Humas PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu didampingi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian, Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2023) (Foto : Humas PMJ)

JAKARTA–Gara-gara ditagih hutang sebesar Rp6 juta, AMW (34) tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya berinisial JS (26). Korban dihabisi nyawanya dengan cara diracun pakai racun tikus di rumah kontrakan mereka di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Jawa Barat.

Setelah korban tewas, tersangka AMW lalu melakban mulut dan hidung korban agar benar benar meninggal dunia. Kaki dan tangan wanita malang itu juga diikat kemudian mayatnya ditutup kertas di dalam rumah kontrakan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Kombes didampingi  Trunoyudo Wisnu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian mengungkapkan, tersangka AMW sudah  merencanakan untuk menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu. “Tersangka memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban yang dibeli oleh AMW,” kata AKBP  Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Racun tikus tersebut dibeli tersangka yang sudah mempunyai istri dengan dua anak di Tasikmalaya, Jawa Barat dari sebuah toko pangan burung di daerah Pasir Gembong, Cikarang Utara, Bekasi.

Dalam Kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti, 2 kantong kertas warna coklat, 1 plastik sampah, lakban dan kunci rumah kontrakan yang mereka sewa berdua. Bahkan kepada pemilik rumah kontrakan, keduanya mengaku sebagai suami istri.

Tersangka ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya  ketika berusaha melarikan diri ke  Tasikmalaya. Korban dan tersangka baru menjalin hubungan asmara sejak enam bulan lalu.

Baik korban mau pun tersangka sama sama bekerja disebuah rumah sakit swasta di Bekasi. Tersangka bertugas sebagai satpam, sedang korban dibagian cleaning service.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.(tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tutup Ruang Gerak Calo, Provost PMJ Gelar Sidak di Samsat Jaksel
Ada Dugaan Pemerasan di Rutan Salemba, INW Minta Menteri Imipas Agus Adrianto Bertindak Tegas
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM Terkait NGO
Wow, MBG Gelontorkan Rp423 Miliar untuk Pengadaan Seragam SPPG
Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita
Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru