JAKARTA—Merasa difitnah mertua sendiri, Ibu dua anak bernama Susanty Artha Gilberthe mengadukan nasibnya ke Polda Metro Jaya Jumat (19/14/2024).
Susanty berharap di Polda dirinya bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya karene sesungguhnya dirinya lah yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan mertuanya.
“Saya yang menjadi koban penganiayaan dan pelecehan seksual mertua sendiri, kok anehnya malah penyidik Polsek Cengkareng menjadikan saya sebagai tersangka ? Saya berharap Polda Metro Jaya bisa meninjau status tersangka saya,” beber Susanty usai membuat laporan bersama kuasa hukumnya Arianto Hulu SH kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (19/4/2024).
Laporan Har terhadap Susanty teregister dengan nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT pada tanggal 3 November 2023 lalu. Bukti yang diserahkan Har ke polisi berupa potongan rekaman CCTV.
Menurutnya, gerakan tangannya yang dijadikan bukti oleh Har dalam laporan itu sebagai tindakan dirinya untuk mempertahankan kehormatannya dari tindakan biadap sang mertua.
“Saya mencoba membela diri, itu dijadikan alasan saya melakukan penganiayaan terhadap Har,” tegasnya.
Diduga adanya kejanggalan dalam penanganan di polsek, kasus tersebut kini diambil alih dan ditangani Unit IV Renakta Polda Metro Jaya.
Susanty berharap kasus yang menimpa dirinya bisa terungkap secara terang benderang dan Har harus mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Sementara itu, kuasa hukum Susanty, Arianto Hulu mengatakan pada faktanya, kliennya Susanty merupakan korban penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan Har. Dugaan ini berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan lab forensik di Rumah Kantor Boulevard Blok C3 No. 8 dan 9, Cengkareng, Jakarta Barat (tempat kejadian perkara).
Dijelaskan Arianto, saat itu Har dengan niat memukul, mencekik leher, menyentuh area sensitif korban dan meludahi wajah menantunya itu. Har diduga memiliki niat buruk terhadap Susanty dengan cara melaporkan menantunya ke Polsek Cengkareng satu hari setelah peristiwa tepatnya 2 November 2023.
Menurut Ariantu, Har buruk dengan melaporkan Susanty ke Polsek Cengkareng sehari setelah peristiwa. Untuk menyakinkan penyidik di Polsek Cengkareng, Har lanjut Arianto menyerahkan bukti rekaman CCTV yang yang diduga tidak utuh seolah-olah Susanty melakukan penganiayaan terhadap mertua laki lakinya tanpa sebab yang jelas.
“Padahal, kalau diperhatikan secara utuh rekaman CCTV tersebut akan nampak jelas pelaku memprovokasi klien kami dan tindakan klien kami hanya semata-mata sebagai bentuk pertahanan diri demi menjaga kehormatannya,” tegas Arianto.
Dikatakan Arianto, selama di Polsek Cengkareng penanganan perkaranya dinilai cenderung tendensius, tidak objektif sehingga kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Susanty memohon kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar penanganan perkaranya dapat berjalan objektif, berkepastian hukum dan berkeadilan bagi semua pihak. “Saya ini korban,” ujar Susanty dengan suara lirih.
Susanty berharap, Polda Metro Jaya dapat meninjau ulang penetapan tersangka no. S.Tap/28/II/RES.1.6/2024/Restro JB terhadap dirinya oleh Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat.
“Klien kami merupakan seorang wanita yang berusaha membela dirinya dari perbuatan pelaku yang seorang laki-laki. Penyidik harus dapat melihat hubungan kausalitas dari tindakan klien kami terhadap pelaku merupakan bentuk pertahanan diri,” ujar Arianto lagi.
Menurut Arianto, kini penanganan perkara klainnya di Unit IV Renakta Polda Metro Jaya sudah dalam tingkat penyidikan. Pihaknya berharap dengan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik, sudah beralasan hukum yang cukup bagi untuk menetapkan Har sebagai tersangka.**