Lagi Musim Sengketa! Giliran Trenggalek Vs Tulungagung Rebutan 13 Pulau

Friday, 20 June 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau-pulau yang diperebutkan, antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo beserta varian Solimo Kulon, Lor, Tengah, dan Wetan, serta Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Pulau-pulau yang diperebutkan, antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo beserta varian Solimo Kulon, Lor, Tengah, dan Wetan, serta Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

TRENGGALEK–Trenggalek kini terancam kehilangan 13 pulau kecil di wilayahnya akibat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rabu, 18 Juni 2025, terkait keputusan yang menetapkan 13 pulau kecil di wilayahnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.

Surat tersebut, seperti ditulis Swarajombang.com, juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dengan permintaan agar dilakukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan diperkuat oleh Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang tetap menetapkan 13 pulau itu masuk wilayah Tulungagung.

Pulau-pulau yang dimaksud antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo beserta varian Solimo Kulon, Lor, Tengah, dan Wetan, serta Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menolak keputusan tersebut karena pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat dan secara administratif telah tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek dan Provinsi Jawa Timur sejak lama.

Trenggalek telah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi dengan Tulungagung dan Pemprov Jatim serta pengiriman surat keberatan ke Kemendagri agar dilakukan kajian ulang atas keputusan tersebut.

Ketua DPRD Trenggalek dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur juga menyuarakan keyakinan bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Trenggalek dan meminta agar keputusan Kemendagri didasarkan pada data faktual dan kajian yang jelas, bukan hanya dokumen administratif semata.

Sementara itu, Pemkab Tulungagung telah memasukkan 13 pulau itu dalam Perda RTRW mereka, berpedoman pada keputusan Kemendagri, dan menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada pemerintah pusat.

Singkatnya, Trenggalek menghadapi ancaman kehilangan 13 pulau kecil akibat keputusan Kemendagri yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Tulungagung, meskipun Trenggalek tetap mempertahankan klaimnya dan berupaya agar keputusan tersebut dikaji ulang.

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini belum memberikan keputusan final terkait sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung.

Kemendagri dianggap sebagai pihak yang berwenang untuk menentukan status akhir kepemilikan pulau-pulau tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyatakan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa ini ada di tangan Kemendagri dan terus melakukan koordinasi dengan kementerian tersebut.

Pemkab Tulungagung memilih untuk menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Kemendagri dan menunggu keputusan resmi dari kementerian, karena penetapan 13 pulau tersebut merupakan produk hukum dari Kemendagri. Mereka menegaskan akan tunduk pada keputusan yang diambil Kemendagri, meskipun proses kajian dan penelitian masih berlangsung di kementerian.

Sementara itu, Pemkab Trenggalek telah mengajukan keberatan resmi dan surat protes kepada Kemendagri karena menilai keputusan yang memasukkan 13 pulau ke Tulungagung tidak sesuai dengan hasil survei lapangan dan dokumen RTRW yang menyatakan pulau-pulau itu milik Trenggalek. Namun, hingga kini Kemendagri belum mengeluarkan keputusan baru dan masih meneliti serta mengkaji ulang permasalahan tersebut.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Swarajombang.com

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru