Setelah Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Buka Peluang Periksa Gubsu Bobby Nasution

Saturday, 28 June 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (ist)

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (ist)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap.

“Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

Dia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Dalam Tubuh Yang Sehat Ada Pelayanan Humanis, Kanit Samsat Jaksel AKP Kharisma Ajak Petugas Loket Olga Bersama
Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Tegas! Kapolda Metro Jaya Minta Kapolres Baru Menekan Angka Tawuran Hingga Titik Nol
Kapolda Metro Jaya Lantik Enam Kapolres dan Dua Pejabat Utama
Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok
Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 14:56 WIB

Dalam Tubuh Yang Sehat Ada Pelayanan Humanis, Kanit Samsat Jaksel AKP Kharisma Ajak Petugas Loket Olga Bersama

Wednesday, 7 January 2026 - 19:50 WIB

Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja

Wednesday, 7 January 2026 - 19:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri

Wednesday, 7 January 2026 - 19:16 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Monday, 5 January 2026 - 13:55 WIB

Tegas! Kapolda Metro Jaya Minta Kapolres Baru Menekan Angka Tawuran Hingga Titik Nol

Wednesday, 24 December 2025 - 13:55 WIB

Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok

Monday, 22 December 2025 - 12:43 WIB

Jaga Ibadah dan Perjalanan Warga, Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel Selama Natal dan Tahun Baru

Monday, 22 December 2025 - 12:36 WIB

Tinjau Pospam Stasiun Gambir, Kapolda Pastikan Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2025 Berjalan Optimal

Berita Terbaru