Sssst…Ada 2 Tersangka Baru Kasus DJKA, Siapa Dia ?

Monday, 22 January 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA–Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/1/2023).
“Iya benar berasal dari Kemenhub dan BPK RI,” ujar Ali Fikri.

Sejauh ini belum disebutkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA dan perannya dalam kasus tersebut. KPK akan mengumumkan nanti  secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.

Penetapan tersangka baru korupsi DJKA dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut. 

Penyidik KPK, Senin ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru tersebut. Keempat saksi dimaksud, Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman dan Gunawati.

Diberiatakan sebelumnya, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi itu terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

Dalam kasus ini, penyidik KPK  menetapkan 10 orang tersangka dan ditahan. Meteka diduga terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Para tersangka itu, empat orang sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH).

Selain itu, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya ditetapkan sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN).

Selain itu, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). Para tersangka diduga terima suap sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru