Tak Terima Namanya Di-Blacklist, Caleg Partai Gerindra Polisikan Pimpinan Bank

Friday, 3 November 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

David Hendradjid

David Hendradjid

JAKARTA–Seorang pimpinan cabang bank milik pemerintah berinisial E dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik nasabah. Pelapor bernama David Hendradjid merasa sangat dirugikan atas ulah pimpinan cabang bank tersebut.

Pada Jumat (3/11/2023), David kembali menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. David juga calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra meminta Polda Metro Jaya bertindak profesional dalam memproses kasus yang menimpa dirinya.

“Setahu saya dari laporan penyidik ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Telah ditemukan dua alat bukti permulaan dan telah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujar David usai menjalani pemeriksaan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Menurut David, karena kasus ini berkaitan dengan perbankan, maka pihak penyidik akan memintai keterangan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Namun ada beberapa temuan dari pengawas penyidik yaitu wajib dilengkapi SOP dari pihak bank dan pemeriksaan dari OJK,” tambah David.

Dijelaskan David, awal mula dirinya mengalami dugaan pencemaran nama baik berawal ketika David menjaminkan aset rumahnya ke bank pemerintah di Jakarta Pusat. Rumahnya memiliki nilai sebesar Rp 8,5 miliar dan dicairkan untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih pada tahun 2020 silam.

Namun, usaha David tidak berjalan mulus setelah 1 tahun 3 bulan. David akhirnya menyerahkan rumah pribadinya itu ke pihak bank. “Nama baik saya sangat dirugikan di perbankan seluruh Indonesia. Nama saya ter-blacklist secara sistem yang mana kesalahan bukan dari saya. Tetapi diduga karena kelalaian pihak bank dalam menjalankan SOP tidak dijalankan. Seharusnya ada wajib surat peringatan 1 sampai 3 disertai tanda terima,” kata David.

“Tidak adanya penjelasan bahwa rumah kalau dilelang harus 5 kali gagal bayar. Semua tidak dijelaskan diawal. Jadi kerugian saya selain nama baik tentu banyak proyek-proyek yang tadinya didanai oleh perbankan menjadi tidak bisa didanai sejak nama saya masuk daftar itu,” tegasnya.

Namun, pihak bank justru tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain karena dinilai memiliki catatan buruk. Pihak bank bersangkatan tidak punya niat untuk memperbaiki kedalaham dari bank sehingga David menempuh jalur hukum.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 14:24 WIB

Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol

Monday, 23 March 2026 - 20:18 WIB

Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal

Monday, 23 March 2026 - 17:04 WIB

Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Monday, 23 March 2026 - 16:55 WIB

Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik

Thursday, 19 March 2026 - 22:42 WIB

Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Thursday, 19 March 2026 - 22:25 WIB

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Level Jenderal

Thursday, 19 March 2026 - 11:16 WIB

Ungkap Kasus Penyerangan Aktivis KontraS, SETARA Insitude: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Monday, 16 March 2026 - 14:54 WIB

SETARA Institut Mengutuk Serangan terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru