KABAR PERSADA—Motif aksi penculikan disertai penganiayaan yang berujung kematian Imam Masykur (25) yang diduga dilakukan oknum Paspampres dan dua temannya mulai tersibak. Korban Imam Syukur ternyata sengaja diculik oleh oknum Paspampres untuk diperas dan dipaksa menyerahkan uang tebusan Rp50 juta.
Disebut, korban Imam Masykur warga asal Bireuen, Aceh selama ini diketahui menjual obat secara ilegal. “Korban kan pedagang obat ilegal. Kalau diculik dan dilakukan pemerasan, mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Imam Syukur ternyata sengaja diculik oleh oknum Paspampres dengam motif pemerasan. Menurut Kolonel CPM Irsyad, oknum Paspampres Praka RM bersama dua temannya sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Diduga permintaan tidah dindahkan korban Imam sehingga berujung penyiksaan. “Mereka minta Rp50 juta tadi enggak dipenuhin kan akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” ujarnya.
Selain seorang Paspampres, dua lainnya lanjut Irsyad berasal dari kesatuan direktorat topografi dan satuan Kodam Iskandar Muda. Penyiksaan yang dinilai cukup sadi dan tidak berprikemanusian terjadi di kawasan Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Sebelumnya Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus oknum Paspampres yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Pernyataan Panglima TNI diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat,” kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Korban diduga mengalami penyiksaan cukup parah hingga menghembus nafas terakhir di tangan ketiga pelaku. Kasus penculikan dan penganiayaan berat yang berujung kematian ini kini ditangani Puspom TNI. Sementara terhadap ketiga terduga pelaku sudah dilakukan penahanan. (tom/tra)