Terkuak Motif Kasus Penganiayaan Berujung Kematian yang Melibatkan Oknum Paspampres

Monday, 28 August 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dianiaya yang berujung kematian (foto istimewa)

Korban dianiaya yang berujung kematian (foto istimewa)

KABAR PERSADA—Motif aksi penculikan disertai penganiayaan yang berujung kematian Imam Masykur (25) yang diduga dilakukan oknum Paspampres dan dua temannya mulai tersibak. Korban Imam Syukur ternyata sengaja diculik oleh oknum Paspampres untuk diperas dan dipaksa menyerahkan uang tebusan Rp50 juta.

Disebut, korban Imam Masykur warga asal Bireuen, Aceh selama ini diketahui menjual obat secara ilegal. “Korban kan pedagang obat ilegal. Kalau diculik dan dilakukan pemerasan, mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Imam Syukur ternyata sengaja diculik oleh oknum Paspampres dengam motif pemerasan. Menurut Kolonel CPM Irsyad, oknum Paspampres Praka RM bersama dua temannya sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Diduga permintaan tidah dindahkan korban Imam sehingga berujung penyiksaan. “Mereka minta Rp50 juta tadi enggak dipenuhin kan akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” ujarnya.

Selain seorang Paspampres, dua lainnya lanjut Irsyad berasal dari kesatuan direktorat topografi dan satuan Kodam Iskandar Muda. Penyiksaan yang dinilai cukup sadi dan tidak berprikemanusian terjadi di kawasan Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Sebelumnya Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus oknum Paspampres yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Pernyataan Panglima TNI diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat,” kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Korban diduga mengalami penyiksaan cukup parah hingga menghembus nafas terakhir di tangan ketiga pelaku. Kasus penculikan dan penganiayaan berat yang berujung kematian ini kini ditangani Puspom TNI. Sementara terhadap ketiga terduga pelaku sudah dilakukan penahanan. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru