2 Tersangka Film Porno Menikah Di Polda Metro Jaya, Usai Ijab Kabul Kembali ke Sel Masing-Masing

Monday, 2 October 2023 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus produksi film porno, yakni SE (27) dan AT (30) melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu (9/9). (Foto : ANTARA)

Dua tersangka kasus produksi film porno, yakni SE (27) dan AT (30) melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu (9/9). (Foto : ANTARA)

JAKARTA–Pemeran adegan film porno, SE (27) melangsungkan pernikahan dengan pria pujaan hatinya AT (30) yang diketahui berperan sound engineer rumah produksi film dewasa di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya kini ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait film terlarang tersebut.

Pasangan yang dikabarkan sudah lama menjalin hubungan asmara melangsungkan pernikahan di ruang penyidik Polda Metro Jaya karena keduanya berstatus sebagai tahanan. “Pernikahan dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Acara pernikahan, SE juga sekretaris rumah produksi film porno dengan AT hanya dihadiri lima orang peserta, yakni satu  orang penghulu, dua orang saksi, satu orang wali dari mempelai wanita dan ibu dari tersangka SE.

Pernikahan kedua tersangka menurut Kombes Ade Safri dilakukan atas keinginan keduanya. Meski status keduanya sebagai tahanan  bukan berarti menutupi hak mereka untuk melakukan pernikahan. “Semua tersangka yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ujarnya.

Sebab, kata Ade Safri pernikahan tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan. Pernikahan dilakukan di Polda Metro Jaya untuk memastikan para tahanan tidak melarikan diri.

Usai ijap kabul, baik SE maupun AT mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memfasilitasi pernikahan mereka. Setelah akad nikah dilakukan, keduanya kembali ke dalam sel masing-masing. “Niat untuk menikah sudah direncanakan sejak lama kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya,” tutur Kombes Ade Safri.

Dalam kasus film porno rumah produksi di Jakarta Selatan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang  tersangka. Para tersangka, yakni Ir sebagai sutradara, admin website, pemilik dan sekaligus produser. Tersangka JAAS berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor dan AT sebagai sound engineering.

Sedang SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film terlarang itu. Para tersangka sudah memproduksi 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung mencapai Rp500 juta.

Kelima tersangka kini ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB