BEKASI–Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin segera turun tangan menertibkan praktik percaloan yang menggerus kantong para pemohon SIM di Satuan Penyelanggara Administrasi (Satpas) SIM Bekasi Kota.
Hal itu dikatakan Ketua Presidium ITW Edison Siahaan kepada wartawan, Kamis (12/6/2025). “Praktik percaloan dan pungli seperti yang terjadi di Satpas SIM sangat membebani para pemohon SIM. Kasihan warga jadi sapi perahan. Makanya, kita mendesak Dirlantas Polda Metro Jaya agar segera turun tangan, melakukan penertiban,”katanya.
Keberadaan calo dan praktik pungli di satpas SIM Bekasi Kota diduga berlangsung aman-aman saja karena ada pembiaran. Ada kerjasama antara calo dengan petugas di dalam.
“Kalau benar ada calo, Kapolda juga harus segara mengevaluasi kinerja para pimpinan Satpas SIM. Masa para Kanit tidak bisa menertibkan calo ?,” tambah Edison.
Sebelumnya beberapa media onine sempat memberitakan terkait dugaan maraknya praktek percaloan dalam pengurusan SIM di Satpas Bekasi Kota. Pengguna jasa calo yang identitasnya tidak mau diketahui mengatakan, pengurusan surat izin mengemudi sangat rumit dan sulit.
“Kalau mengurus sendiri kita tak bakalan lulus mas, bisa-bisa kita dua sampai tiga kali ulang. Kita ujian teori pun seperti sengaja dikalahkan,” ujarnya.
Meski pembuatan SIM menggunakan jasa calo mahal, tapi mudah dalam proses tanpa mengikuti peraturan ujian praktek dan teori.
Dicontohkan, untuk mendapatkan SIM A, dia harus mengeluarkan uang Rp 800 ribu di luar PNBP. “Lewat calo memang mahal mas, tapi kita pasti dapat SIM. Lain kalau kita ngurus sendiri, jangan harap lulus,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan pengguna jasa calo lainnya, guna mendapatkan SIM B-1 Umum, warga Bekasi ini mengaku harus mengeluarkan isi kocek sebesar Rp1,4 juta.
“Ya, saya terpaksa harus bayar mahal, karena saya butuh SIM untuk bekerja. Salah satunya ialah lewat calo, walau harus membayar Rp1,4 juta,” tuturnya.
Lewat jasa calo yang diduga punya orang dalam prosesnya langsung jadi, tanpa berbelit belit lagi. “Lewat jasa calo semua prosedur yang kita ikuti, seperti ujian teori, praktek dan tes kesehatan, hanya formalitas saja,” tambahnya.
Atas pertimbangan itu, dia mengaku terpaksa menggunakan jasa calo karena baginya yang penting lulus dan bisa memperoleh SIM.
“Dari pada bolak balik di suruh pulang, kemudin disuruh datang lagi. Capek, habis waktu dan berat diongkos,” ujarnya.
Sejatinya, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM juga adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik bagi pengemudi.
Ironis jika untuk mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti uji legitimasi kompetensi, apa yang akan terjadi di jalan raya. Pengemudi pemilik SIM tanpa melalui tes, pada saatnya bisa jadi horor menakutkan di jalan raya. (Jeff)