12 Anak Panti Asuhan Tangerang Korban Pelecehan Dibawa Ke Save House

Sunday, 6 October 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGRANG – Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang yang diduga kuat telah murid-muridnya sendiri telah menyandang status sebagai tersangka. Sementara belasan anak yang menjadi korban kebejatan pemilik dan pengurus panti sudah ditempatkan di safe house.

“Anak-anak yang menjadi korban kini berada di bawah pengawasan Rumah Perlindungan Sosial (RPS), dengan pemeriksaan kesehatan dan pengamanan yang telah dilakukan,” kata Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, dilansir Antara, Sabtu (5/10/2024).

Nurdin kemudian berbicara mengenai nasib anak-anak di panti asuhan tersebut ke depannya. Ia mengatakan, apabila anak-anak tersebut tidak memiliki orang tua, Pemkot akan menempuh cara lain atau menitipkan ke panti yang memiliki izin resmi.

“Namun, untuk keselamatan dan kenyamanan mereka, kami pindahkan ke sini. Dan Pemkot juga akan terus memberikan pengawasan melalui satgas perlindungan anak,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemkot Tangerang saat ini tengah menelusuri data-data maupun bukti untuk melakukan penyelidikan terkait panti asuhan tersebut. Pemkot akan segera memutuskan langkah selanjutnya setelah berkas kasus dinyatakan lengkap.

“Kami terus menelusuri dan melengkapi bukti-bukti. Baru pada bulan September ini, berkas kasusnya lengkap dengan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah semua proses penyelidikan dan asesmen selesai, Pemkot akan memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Trauma Healing

Sebagai upaya pemulihan, DP3AP2KB Kota Tangerang memberikan pendampingan trauma healing kepada 12 anak penghuni panti asuhan yang kini sudah berada dalam pengawasan Rumah Perlindungan Sosial (RPS).

Ketua Tim Kerja Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi menyatakan anak-anak dalam kondisi sehat. Namun, setelah anak-anak dipindahkan dari panti asuhan ke RPS yang diketahui ditonton banyak warga, pagi tadi dilakukan pendampingan trauma healing.

“Dalam hal ini, DP3AP2KB Kota Tangerang mendapatkan Satgas UPTD PPA Kota Tangerang untuk melakukan aktivitas storytelling atau bercerita. Alhamdulillah, anak-anak dalam kondisi baik, aktif, dan saling menjaga satu sama lain,” tutur Titto.

“Kami berupaya membingkai ulang ingatan anak-anak dengan cara yang sehat dan meningkatkan kesehatan mereka secara terukur. Hasilnya, tim akan membuat rencana pemulihan untuk ke 12 anak-anak tersebut,” lanjut Tito Titto.

2 Tersangka Ditangkap

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan sebagai tersangka di kasus pencabulan anak. Kedua tersangka itu, yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan polisi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya. (tra)

Facebook Comments Box

Penulis : Tra Ginting

Sumber Berita : Humas PMJ

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB