Dua Pelaku Penyiram Air Keras di Cengkareng Diamankan, Ternyata Aksi Brutal Itu Bermula Cekcok di Lapangan Sepak Bola

Wednesday, 29 April 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua pelaku berinisial DM dan MG diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Peristiwa terjadi pada Minggu sore, 26 April 2026. Saat itu korban sedang pulang menggunakan sepeda listrik, lalu dipepet dua pria berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban hingga korban mengalami luka bakar.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan cepat, olah TKP, dan penelusuran rekaman CCTV oleh Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya.

“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin dini hari, 27 April 2026. Sementara itu, MG yang diduga berperan sebagai eksekutor lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman cairan kimia ini diduga dipicu setelah sebelumnya terjadi perselisihan dalam pertandingan sepak bola. Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” sambungnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

Tim Konselor Polri Bantu Pulihkan Mental Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Membanggakan! Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Polri Raih Gelar Juara Umum di Ajang WATA Championship Osaka 2026
Sasar Pemuda Jerman, Dua Jambret Sawah Besar Berikut Penadah HP Rampasan Diciduk
Heroik! Tamu Hotel Tangkap Ular Sanca Dua Meter Dengan Tangan Kosong di Lobi Hotel Grand Daira Palembang
Siapkan Bahan Baku SPPG, Wakapolda Metro Jaya Tebar Ribuan Benih Ikan di Muara Gembong Bekasi
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Jakarta, Bekasi, Tangerang
Tragis! Warga Bekasi Tewas Terlindas Bus Antar Kota di Flyover Daan Mogot, Jakbar
Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara

Tuesday, 28 April 2026 - 16:27 WIB

Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi

Saturday, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Friday, 24 April 2026 - 16:42 WIB

Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Tuesday, 21 April 2026 - 16:50 WIB

13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi

Monday, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang

Sunday, 19 April 2026 - 17:23 WIB

Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Bareskrim Polri, Mentan Minta Aktor Penyelundupan Bawang-Cabai di Kalbar Diusut

Sunday, 19 April 2026 - 17:05 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Kalbar Asal Thailand dan China

Berita Terbaru