13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi

Tuesday, 21 April 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Humas

Dok: Humas

JAKARTA– Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap sebanyak 330 tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi yang penindakan yang berjalan selama 13 hari.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan penangkapan para tersangka itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemerintah memberantas praktik penyelewengan bahan bakar bersubsidi.

“Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026,” kata Irhamni saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polir, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Irhamni menjelaskan ke-330 tersangka penyelewengan bahan bakar itu ditangkap di 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku dan Papua Barat.

Irhamni menjelaskan para tersangka melakukan penyelewengan bahan bakar dengan beberapa modus.

Beberapa modus yang dilakukan yakni tersangka membeli bahan bakar solar berulangkali lalu ditimbun di tempat tertentu untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi.

Dia menambahkan modus lain yang dipakai para tersangka yakni membeli BBM menggunakan truk yang sudah dimodifikasi agar muatannya bisa lebih banyak.

Setelah itu, mobil tersebut ditempatkan di suatu tempat agar BBM itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan, lanjut Irhamni, beberapa pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ada yang bekerja sama dengan tersangka untuk menimbun BBM bersubsidi.

Sedangkan untuk penyelewengan tabung LPG, kata Irhami, para tersangka memindahkan isi tabung LPG tiga kilogram ke tabung LPG 12 dan 50 kilogram dan dijual dengan harga non subsidi.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPH subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM atau LPG Subsidi sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi para tersangka diancam hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara.**

Facebook Comments Box

Penulis : traginting

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi
Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo
Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung
Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Ompreng MBG
Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG
Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri
Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 14:08 WIB

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Sunday, 5 July 2026 - 14:02 WIB

Bareskrim Berduka! Bripda Nopandri yang Hilang saat Gerebek Narkoba di Katingan Ditemukan Gugur

Thursday, 2 July 2026 - 17:27 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand

Monday, 1 June 2026 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Thursday, 28 May 2026 - 19:29 WIB

Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 20 May 2026 - 04:29 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

Berita Terbaru