JAKARTA—Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 352 kasus berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lewat gelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang berlangsung berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 1 hingga 15 Maret 2024.
“Operasi PEKAT bertujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya. Ini dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (27/3/2024).
Wira menyebut dari 352 kasus yang diungkap, 71 kasus diantaranya target operasi(TO) dan 281 kasus non (TO). “Jumlah tersangka sebanyak 409 tersangka,” ujarnya.
Sementara untuk jenis-jenis kejahatan TO dalam Operasi Pekat 2024 terbanyak, yakni kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 182 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 59 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.
“Non TO yakni, kasus peredaran minuman keras sebanyak 132 botol, kasus pencurian sebanyak 24 kasus, UU darurat 21 kasus, judi ada 13 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, dan lain-lain 23 kasus, ” ucapnya.
Total barang bukti yang disita yaitu, mobil 7 unit, motor 117 unit, senjata api 3 pucuk, senjata tajam 48 bilah, uang tunai Rp13,6 juta, ponsel 106 unit, laptop 187 unit dan minuman keras 132 botol.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan) maksimal seumur hidup atau mati, pasal 365 KUHP (curas) maksimal sembilan tahun, pasal 303 KUHP (judi) maksimal sepuluh tahun.
Kemudian UU Darurat No 12 Tahun 1951 pidana penjara paling lama 20 tahun, kasus pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, ucap Wira.
Penulis : Tommy
Editor : traginting