15 Hari Gelar Operasi Pekat Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya ‘Panen’ Tersangka

Wednesday, 27 March 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian dari tersangka pelaku kejahatan yang terjaring operasi PEKAT digiring ke gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).(Foto : Humas PMJ)

Sebagian dari tersangka pelaku kejahatan yang terjaring operasi PEKAT digiring ke gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).(Foto : Humas PMJ)

JAKARTA—Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 352 kasus berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lewat gelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang berlangsung berlangsung selama 15 hari, terhitung  sejak 1 hingga 15 Maret 2024.

“Operasi PEKAT bertujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya. Ini dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (27/3/2024).

Wira menyebut dari 352 kasus yang diungkap,  71 kasus diantaranya target operasi(TO) dan 281 kasus non (TO). “Jumlah tersangka sebanyak 409 tersangka,” ujarnya.

Sementara untuk jenis-jenis kejahatan TO dalam Operasi Pekat 2024 terbanyak, yakni kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 182 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 59 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.

“Non TO yakni, kasus peredaran minuman keras sebanyak 132 botol, kasus pencurian sebanyak 24 kasus, UU darurat 21 kasus, judi ada 13 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, dan lain-lain 23 kasus, ” ucapnya.

Total barang bukti yang disita yaitu, mobil 7 unit, motor 117 unit, senjata api 3 pucuk, senjata tajam 48 bilah, uang tunai Rp13,6 juta, ponsel 106 unit, laptop 187 unit dan minuman keras 132 botol.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan) maksimal seumur hidup atau mati, pasal 365 KUHP (curas) maksimal sembilan tahun, pasal 303 KUHP (judi) maksimal sepuluh tahun.

Kemudian UU Darurat No 12 Tahun 1951 pidana penjara paling lama 20 tahun, kasus pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, ucap Wira.

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Editor : traginting

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan
Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare
PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI
Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat
Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara
Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Berujung Laporan Polisi, Lima Pihak Diadukan

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Thursday, 13 August 2026 - 13:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara

Wednesday, 12 August 2026 - 17:04 WIB

Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Berujung Laporan Polisi, Lima Pihak Diadukan

Wednesday, 12 August 2026 - 16:53 WIB

Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Apakah Akan Menguak Tabir Penyebab Kematian?

Berita Terbaru

Basri Lewaimang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8) sekitar pukul 17.19 WIB. Mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties. (Foto: Okezone)

Stop Narkoba

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Thursday, 20 Aug 2026 - 22:08 WIB