15 Hari Gelar Operasi Pekat Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya ‘Panen’ Tersangka

Wednesday, 27 March 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian dari tersangka pelaku kejahatan yang terjaring operasi PEKAT digiring ke gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).(Foto : Humas PMJ)

Sebagian dari tersangka pelaku kejahatan yang terjaring operasi PEKAT digiring ke gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).(Foto : Humas PMJ)

JAKARTA—Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 352 kasus berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lewat gelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang berlangsung berlangsung selama 15 hari, terhitung  sejak 1 hingga 15 Maret 2024.

“Operasi PEKAT bertujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya. Ini dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (27/3/2024).

Wira menyebut dari 352 kasus yang diungkap,  71 kasus diantaranya target operasi(TO) dan 281 kasus non (TO). “Jumlah tersangka sebanyak 409 tersangka,” ujarnya.

Sementara untuk jenis-jenis kejahatan TO dalam Operasi Pekat 2024 terbanyak, yakni kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 182 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 59 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.

“Non TO yakni, kasus peredaran minuman keras sebanyak 132 botol, kasus pencurian sebanyak 24 kasus, UU darurat 21 kasus, judi ada 13 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, dan lain-lain 23 kasus, ” ucapnya.

Total barang bukti yang disita yaitu, mobil 7 unit, motor 117 unit, senjata api 3 pucuk, senjata tajam 48 bilah, uang tunai Rp13,6 juta, ponsel 106 unit, laptop 187 unit dan minuman keras 132 botol.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan) maksimal seumur hidup atau mati, pasal 365 KUHP (curas) maksimal sembilan tahun, pasal 303 KUHP (judi) maksimal sepuluh tahun.

Kemudian UU Darurat No 12 Tahun 1951 pidana penjara paling lama 20 tahun, kasus pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, ucap Wira.

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Editor : traginting

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB