Pengacara Alamsyah Hanafian : “Pemalsuan Akta Koperasi Dharma Tani Harus Diusut Tuntas”

Jumat, 22 November 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Dugaan tindak pidana pemalsuan akta yang menimpa Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani terus bergulir. Laporan resmi telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 November 2024, oleh Iwan Hardiansah, S.H., kuasa hukum Wakil Ketua KUD Dharma Tani.

Kasus ini berawal dari ditemukannya Akta Nomor 02 tertanggal 20 April 2024 yang diduga palsu. Akta tersebut menyatakan adanya perubahan struktur pengurus KUD Dharma Tani tanpa rapat resmi maupun persetujuan dari pengurus sah yang sebelumnya tercatat dalam Akta Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000172.AH.01.38 Tahun 2023. Para terlapor, yakni Winny Fatimah, S.H., M.Kn., Idris Kadji, Usman Pulumuduyo, dan Abdulaziz Fusen Akib, diduga memalsukan dokumen tersebut untuk mengubah susunan pengurus KUD.

Pengacara senior Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H., turut angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, pemalsuan akta adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, khususnya notaris.

“Perubahan struktur pengurus koperasi tanpa melalui mekanisme yang sah adalah pelanggaran hukum berat. Jika benar terjadi pemalsuan atau keterangan palsu, ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan tegas untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan kepada korban,” tegas Alamsyah, Sabtu (16/11/2024).

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas notaris dalam menjalankan tugas. “Notaris adalah penjaga keabsahan dokumen hukum. Jika dugaan keterlibatan seorang notaris dalam kasus ini benar, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kasus ini, lanjut Alamsyah, harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, terutama koperasi, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen legal mereka. Ia berharap penyelidikan oleh kepolisian berjalan transparan dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut. Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta Pemberian Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana kejahatan dokumen dapat merugikan lembaga ekonomi kerakyatan seperti koperasi. Masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan.(red)

Facebook Comments Box

Editor : tra ginting

Berita Terkait

Kapolrestro Bekasi Serahkan Kursi Roda Kepada Nenek Rukiyah, Pihak Keluarga Terharu
Dorong Gerakan Rise And Speak, Direktur PPA dan PPO Ajak Siswa MTsN Salatiga Berani Bicara
Tiga Mobil Polisi Dibakar Massa, Polres Depok Tetapkan Dua Tersangka
Duh, Mantan Artis Kolosal Itu Beramal di Istiqlal Pakai Uang Palsu
Selain Soal Disiplin, Kapolres Perempuan Pertama di Jembrana Minta Anak Buah Rapikan Jenggot
Sering Buang Hajat di Kali, Sembilan Kelurahan di Jakut Deklarasi Stop BAB Sembarangan
Sebelum Adzan Magrib Berkumandang, Polres Metro Depok Bersama Sahabat Polisi dan IMI Bagikan 2000 Takjil ke Warga
Ketua JMP Ikhwan Azis Kecam Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:11 WIB

Polda Riau Bekuk Empat Orang Penagih Utang Yang Bertindak Brutal

Selasa, 22 April 2025 - 01:42 WIB

Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Polda Tangkap Lima Tersangka

Senin, 21 April 2025 - 15:27 WIB

Mobil Polisi Dibakar di Depok, Begini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Selasa, 15 April 2025 - 12:55 WIB

Kapolda Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, AKBP Dermawan Karosekali Jadi Dirtahti Polda Metro Jaya

Rabu, 9 April 2025 - 14:28 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Pimpin Sertijab Kakorpolairud Baharkam

Kamis, 3 April 2025 - 21:41 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran Sapa Pemudik di Bakauheni, Imbau berhati-hati di Jalan

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:36 WIB

KSAD: Pemecatan Terduga Pelaku Penembakan Polisi Di Way Kanan, Tunggu Vonis Pengadilan

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:28 WIB

TNI: Oknum Yang Terbukti Bunuh Jurnalis di Kalsel Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru