Pengacara Alamsyah Hanafian : “Pemalsuan Akta Koperasi Dharma Tani Harus Diusut Tuntas”

Friday, 22 November 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Dugaan tindak pidana pemalsuan akta yang menimpa Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani terus bergulir. Laporan resmi telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 November 2024, oleh Iwan Hardiansah, S.H., kuasa hukum Wakil Ketua KUD Dharma Tani.

Kasus ini berawal dari ditemukannya Akta Nomor 02 tertanggal 20 April 2024 yang diduga palsu. Akta tersebut menyatakan adanya perubahan struktur pengurus KUD Dharma Tani tanpa rapat resmi maupun persetujuan dari pengurus sah yang sebelumnya tercatat dalam Akta Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000172.AH.01.38 Tahun 2023. Para terlapor, yakni Winny Fatimah, S.H., M.Kn., Idris Kadji, Usman Pulumuduyo, dan Abdulaziz Fusen Akib, diduga memalsukan dokumen tersebut untuk mengubah susunan pengurus KUD.

Pengacara senior Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H., turut angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, pemalsuan akta adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, khususnya notaris.

“Perubahan struktur pengurus koperasi tanpa melalui mekanisme yang sah adalah pelanggaran hukum berat. Jika benar terjadi pemalsuan atau keterangan palsu, ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan tegas untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan kepada korban,” tegas Alamsyah, Sabtu (16/11/2024).

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas notaris dalam menjalankan tugas. “Notaris adalah penjaga keabsahan dokumen hukum. Jika dugaan keterlibatan seorang notaris dalam kasus ini benar, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kasus ini, lanjut Alamsyah, harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, terutama koperasi, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen legal mereka. Ia berharap penyelidikan oleh kepolisian berjalan transparan dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut. Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta Pemberian Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana kejahatan dokumen dapat merugikan lembaga ekonomi kerakyatan seperti koperasi. Masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan.(red)

Facebook Comments Box

Editor : tra ginting

Berita Terkait

Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas
Perkara Judi Tembak Ikan di Deli Serdang Dibawa ke Mabes Polri, AKTA Sebut Ada Pembiaran
Laporan Kasus Dugaan Penipuan Menyeret Nama Ketua PN Kutai Barat Mangkrak 2 Tahun di Polda Metro Jaya
Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 18:58 WIB

Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil

Thursday, 2 July 2026 - 16:51 WIB

Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung

Thursday, 2 July 2026 - 16:38 WIB

Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Kasus Ompreng MBG

Wednesday, 1 July 2026 - 19:51 WIB

Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri

Wednesday, 1 July 2026 - 19:32 WIB

Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Tuesday, 30 June 2026 - 23:42 WIB

Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Tuesday, 30 June 2026 - 19:30 WIB

Cegah Kejahatan 3C, Polda Metro Jaya Minta Warga Jakarta Perkuat Siskamling

Tuesday, 30 June 2026 - 18:44 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi

Berita Terbaru