6 Oknum TNI Aniaya 2 Relawan Pasangan Ganjar-Mahfud Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 2 Januari 2024 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Dua orang relawan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga dianiaya enam oknum TNI. Keenam oknum TNI itu, Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua relawan itu harus mendapat perawatan serius di rumah sakit terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison, Selasa (2/1/2024).

Perkara penganiayaan ini menurut Richard akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Dipastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

Dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kini terbaring di rumah sakit diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023). Penganiayaan ini diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Sementara itu, Andika Perkasa selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum aparat TNI itu.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” tegas mantan Panglima TNI itu.

Andika mengaku telah menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa tersebut. Baik Panglima mau pun KSAD langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kekerasan itu.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” ujarnya. 

Menurut Andika, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat. Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Selain itu, dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI di Desa Keposong, Boyolali
Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Seboto, Boyolal
Dapat Penghargaan Kapolri, IPW dan Kompolnas Berharap Casis Korban Begal Kelak Jadi Polisi Profesional dan Humanis Seperti Jenderal Sigit
Kinerja Polantas Atur Lalu Lintas Lebaran 2024 Tuai Pujian, Survey Indikator : 90,4 % Pemudik Merasa Puas
Amankan Worl Water Forum, 39 Ekor Anjing Pelacak Beserta Pawang Siaga Di Pintu Masuk Bali
Aliansi Pemuda Islam : Nikson Nababan Punya Visi Untuk Selesaikan Berbagai Persoalan Serius di Sumut
Kabaharkam Polri Jadikan Bali Sebagai Pilot Project Penguatan Polisi Parawisata
Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Siap Amankan WWF Ke-10 Di Bali

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 22:37 WIB

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Kamis, 19 September 2024 - 16:10 WIB

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Jumat, 6 September 2024 - 10:39 WIB

Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:52 WIB

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:20 WIB

Didukung 7 Parpol, Bacalon Bupati Mamuju Tengah Haris-Budi Arcana Merasa Terhormat

Selasa, 18 Juni 2024 - 17:35 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:37 WIB

KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang

Minggu, 2 Juni 2024 - 21:35 WIB

Bercengkerama Di Kedai Kopi Pariban Bandung, Bupati Taput Nikson Nababan Himbau Mahasiswa Asal Sumut Tidak Melupakan Bona Pasogit

Berita Terbaru

Ketua FA KMHDI Ketut Wiriana mengatakan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan Tridatu Golf tahun ini. (Foto : Made)

Ragam

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:37 WIB

Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI (foto : Istimewa)

Ragam

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Kamis, 19 Sep 2024 - 16:10 WIB

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Dok Ist)

Ragam

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Sabtu, 31 Agu 2024 - 15:52 WIB