6 Oknum TNI Aniaya 2 Relawan Pasangan Ganjar-Mahfud Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tuesday, 2 January 2024 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Dua orang relawan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga dianiaya enam oknum TNI. Keenam oknum TNI itu, Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua relawan itu harus mendapat perawatan serius di rumah sakit terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison, Selasa (2/1/2024).

Perkara penganiayaan ini menurut Richard akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Dipastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

Dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kini terbaring di rumah sakit diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023). Penganiayaan ini diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Sementara itu, Andika Perkasa selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum aparat TNI itu.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” tegas mantan Panglima TNI itu.

Andika mengaku telah menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa tersebut. Baik Panglima mau pun KSAD langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kekerasan itu.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” ujarnya. 

Menurut Andika, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat. Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Selain itu, dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB