6 Oknum TNI Aniaya 2 Relawan Pasangan Ganjar-Mahfud Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 2 Januari 2024 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Dua orang relawan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga dianiaya enam oknum TNI. Keenam oknum TNI itu, Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua relawan itu harus mendapat perawatan serius di rumah sakit terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison, Selasa (2/1/2024).

Perkara penganiayaan ini menurut Richard akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Dipastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

Dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kini terbaring di rumah sakit diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023). Penganiayaan ini diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Sementara itu, Andika Perkasa selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum aparat TNI itu.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” tegas mantan Panglima TNI itu.

Andika mengaku telah menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa tersebut. Baik Panglima mau pun KSAD langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kekerasan itu.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” ujarnya. 

Menurut Andika, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat. Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Selain itu, dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baharkam Polri Siagakan Dua Ambulans Udara Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Polri Gelar Salat Gaib untuk Tiga Anggota yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Tiga Polisi Gugur Saat Bubarkan Sabung Ayam di Lampung
Kapolri Himbau Pemudik Laporkan Rumah Kosong ke Polisi
Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Polri Berduka, Tiga Personel Gugur Saat Bertugas di Lampung
Kerja Nyata Polri Dukung Program Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG
Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Berujung Laporan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:29 WIB

Baharkam Polri Siagakan Dua Ambulans Udara Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:23 WIB

Polri Gelar Salat Gaib untuk Tiga Anggota yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:10 WIB

Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Tiga Polisi Gugur Saat Bubarkan Sabung Ayam di Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:44 WIB

Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:36 WIB

Polri Berduka, Tiga Personel Gugur Saat Bertugas di Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 17:03 WIB

Kerja Nyata Polri Dukung Program Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:55 WIB

Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Berujung Laporan Polisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:38 WIB

Kadiv Propram Polri: Tidak Ada Toleransi Terhadap Tindakan Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru