6 Oknum TNI Aniaya 2 Relawan Pasangan Ganjar-Mahfud Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tuesday, 2 January 2024 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Dua orang relawan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga dianiaya enam oknum TNI. Keenam oknum TNI itu, Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua relawan itu harus mendapat perawatan serius di rumah sakit terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison, Selasa (2/1/2024).

Perkara penganiayaan ini menurut Richard akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Dipastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

Dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kini terbaring di rumah sakit diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023). Penganiayaan ini diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Sementara itu, Andika Perkasa selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum aparat TNI itu.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” tegas mantan Panglima TNI itu.

Andika mengaku telah menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa tersebut. Baik Panglima mau pun KSAD langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kekerasan itu.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” ujarnya. 

Menurut Andika, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat. Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

Selain itu, dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi
Polisi Amankan Penyiram Air Keras di Bekasi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita
13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi
Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang
Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Bareskrim Polri, Mentan Minta Aktor Penyelundupan Bawang-Cabai di Kalbar Diusut

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara

Tuesday, 28 April 2026 - 16:27 WIB

Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi

Saturday, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Friday, 24 April 2026 - 16:42 WIB

Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Tuesday, 21 April 2026 - 16:50 WIB

13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi

Monday, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang

Sunday, 19 April 2026 - 17:23 WIB

Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Bareskrim Polri, Mentan Minta Aktor Penyelundupan Bawang-Cabai di Kalbar Diusut

Sunday, 19 April 2026 - 17:05 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Kalbar Asal Thailand dan China

Berita Terbaru