JAKARTA–Setelah sebulan dalam penyelidikan, teka-teki keabsahan 12 pucuk senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas matan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, 28 September 2023 lalu, kini sudah terjawab. Bareskrim Polri mengklaim, ke 12 pucuk senjata api senpi tersebut terdaftar di Baintelakam Polri.
Polri tidak menemukan adanya unsur tindak pidana terkait kepemilikan senpi tersebut. Belasan senjata yang dititpkan KPK ke Mabes Polri diduga berkaitan dengan hobi menembak Syahrul Yasin Limpo. “Semua terdaftar di Baintelkam Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (30/10/2023).
Dijelaskan, ke 12 senpi yang ditemukan KPK di rumah mantan Mentan adalah senjata-senjata yang resmi alias legal. Ada senjata untuk olahraga, bukan untuk perlindungan diri. Namun Brigjen Djuhandani tidak merinci berapa pucuk senjata api yang digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk olahraga menembak.
Meski begitu, Brigjen Djuhandhani memastikan bahwa 12 senjata tersebut memiliki surat lengkap dan terdaftar di Baintelkam Polri. “Dari hasil penyelidikan, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL menurut keterangan dari Baintelkam semua terdaftar, ada suratnya,” ujar Djuhandhani.
Ke 12 pucuk senjata api itu semua terdaftar atas nama Syahrul Yasin Limpo. Ada juga beberapa pucuk senjata yang ditemukan penyidik KPK merupakan hasil hibah. “Bukti hibahnya ada,” tegasnya.
Dikatakan Brigjen Djuhandani, pihaknya belum dapat memerinci karena masih memerlukan pendalaman. Selain itu, 12 senjata api milik Syahrul Yasin Limpo masih dalam penguasaan KPK. “Kami masih menunggu karena ke 12 senjata itu masih dalam penguasaan KPK,” ujarnya (tra/tom)