Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Hoaks Terhadap Pendukung Mantan Gubernur Papua 

Selasa, 2 Januari 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar ujaran kebencian ras dan etnis di media sosial TikTok terhadap pendukung mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap polisi. Pelaku berinisial AB (30) diciduk penyidik di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, satu unit ponsel, rambut palsu, kaus, blazer dan kacamata yang dipakai pelaku saat membuat konten video.

“Penyidik Dittipidsiber Polri menangkap AB atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui TikTok,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Pelaku AB ditangkap pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk. Pria itu diketahui menyebarkan ujaran kebencian melalui akun bernama @presiden_ono_niha.

Menurut Kombes Jefri, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe. Penyebaran berita itu dilakukan pelaku saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua pada Jumat (29/12/23).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama, baik dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial. Tujuannya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.

Polisi juga terus berusaha mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif.

Atas perbuatannya, AB terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pernah Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Sebut Soal Judol “Lagu Lama, Kaset Rusak”
Gerbong Polri Bergerak Lagi, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga Bergeser ke Lemdiklat
Polda Jateng Tangkap Empat Oknum Anggota GRIB Jaya Perusak Aset KAI
Bantah Terima Uang Dari Mafia Judol, Budi Arie Siap Diperiksa
Disebut Bosnnya Budi Arie Terima Aliran Uang Judol 50 Persen, Sekjen Projo: Itu Framing Jahat
Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol
Gelar Patroli Skala Besar, Tim Perintis Polda Metro Jaya Amankan 9 Orang Pelaku Tawuran
Kapolri Sebut Penindakan Premanisme Tidak Akan Perhatikan Ormas Tertentu

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:34 WIB

Pernah Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Sebut Soal Judol “Lagu Lama, Kaset Rusak”

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gerbong Polri Bergerak Lagi, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga Bergeser ke Lemdiklat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:19 WIB

Polda Jateng Tangkap Empat Oknum Anggota GRIB Jaya Perusak Aset KAI

Senin, 19 Mei 2025 - 18:01 WIB

Bantah Terima Uang Dari Mafia Judol, Budi Arie Siap Diperiksa

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:16 WIB

Disebut Bosnnya Budi Arie Terima Aliran Uang Judol 50 Persen, Sekjen Projo: Itu Framing Jahat

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:16 WIB

Gelar Patroli Skala Besar, Tim Perintis Polda Metro Jaya Amankan 9 Orang Pelaku Tawuran

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:03 WIB

Kapolri Sebut Penindakan Premanisme Tidak Akan Perhatikan Ormas Tertentu

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:53 WIB

Kapolri: Tidak Ada Toleransi Untuk Aksi Premanisme

Berita Terbaru