Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Hoaks Terhadap Pendukung Mantan Gubernur Papua 

Tuesday, 2 January 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar ujaran kebencian ras dan etnis di media sosial TikTok terhadap pendukung mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap polisi. Pelaku berinisial AB (30) diciduk penyidik di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, satu unit ponsel, rambut palsu, kaus, blazer dan kacamata yang dipakai pelaku saat membuat konten video.

“Penyidik Dittipidsiber Polri menangkap AB atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui TikTok,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Pelaku AB ditangkap pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk. Pria itu diketahui menyebarkan ujaran kebencian melalui akun bernama @presiden_ono_niha.

Menurut Kombes Jefri, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe. Penyebaran berita itu dilakukan pelaku saat penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua pada Jumat (29/12/23).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama, baik dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial. Tujuannya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks.

Polisi juga terus berusaha mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif.

Atas perbuatannya, AB terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi
Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo
Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung
Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Ompreng MBG
Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG
Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri
Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 14:08 WIB

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Sunday, 5 July 2026 - 14:02 WIB

Bareskrim Berduka! Bripda Nopandri yang Hilang saat Gerebek Narkoba di Katingan Ditemukan Gugur

Thursday, 2 July 2026 - 17:27 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand

Monday, 1 June 2026 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Thursday, 28 May 2026 - 19:29 WIB

Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 20 May 2026 - 04:29 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

Berita Terbaru