DE JURE Soroti Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan

Sunday, 12 October 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Silfester Matutina

Silfester Matutina

JAKARTA–Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai, tak kunjung dieksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla menunjukan ketidakjelasan dan kemunduran penegakan hukum.

Direktur Eksekutif DeJuRe Bhatara Ibnu Reza dalam rilis, Minggu (12/10) mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan sesaat vonis 1,5 tahun pada 2019, tapi tidak segera dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan dalih Covid 19.

Sebaliknya, kata Bharata, terpidana Silfester Matutina malah menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali meski kemudian pengadilan menolak permohonannya.

“Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutorl,” katanya.

Lebih jauh, De JuRe menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung.

Terlebih lagi dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa. Sikap kejaksaan tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat bahwa kejaksaan melakukan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Di sisi lain, De JuRe melihat, Komisi Kejaksaan RI selaku pengawas eksternal telah turut serta gagal dalam melaksanakan tugas dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

“Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan justeru seolah turut serta dalam mengaminkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi. Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan,”katanya.

De JuRe menilai kasus ini merupakan bukti bahwa keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum. Lebih jauh lagi, kejaksaan memiliki hasrat untuk memperluas kewenangannya melalui RUU KUHAP dan RUU Perubahan Kedua UU Kejaksaan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya check and balance antara penggunaan kewenangan dengan pengawasan kewenangan khususnya oleh institusi pengawas eksternal.

Di sisi lain, tidak ada perubahan signifikan yang terlihat rencana perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kewenangan pengawasan. Situasi ini menimbulkan kerentanan akan penyalahgunaan wewenang abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan.

De JuRe mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina serta juga Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius.

Disebut, kejaksaan juga tidak perlu menarik narik militer dalam wilayah kejaksaan karena itu keliru dan menyalahi konstiusi. Tugas militer adalah menjaga kedaulatan negara bukan menjaga kejaksaan, aplagi meilbatkan mereka dalam kejaksaaan

Bhatara Ibnu Reza
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE)

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : De Jure

Berita Terkait

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri
Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan
Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare
PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI
Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Friday, 21 August 2026 - 14:09 WIB

Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Thursday, 13 August 2026 - 13:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara

Berita Terbaru

Basri Lewaimang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8) sekitar pukul 17.19 WIB. Mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties. (Foto: Okezone)

Stop Narkoba

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Thursday, 20 Aug 2026 - 22:08 WIB