JAKARTA — Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan RI mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi lintas wilayah.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penjualan meterai palsu melalui platform digital atau marketplace.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI untuk mendalami dugaan peredaran meterai palsu.
“Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI terhadap jaringan yang diduga memproduksi, merekondisi, memperjualbelikan, dan mendistribusikan meterai palsu melalui toko maupun platform digital,” kata Dekananto dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran meterai palsu.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3.438.541 keping meterai pecahan Rp10.000 yang diduga palsu, satu set mesin pencetak meterai palsu, bahan meterai yang belum digunakan, serta akun marketplace yang diduga digunakan untuk menjual meterai palsu.
Polisi turut mengamankan kartu ATM, buku tabungan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dekananto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara, menjaga kepercayaan publik, serta memberantas sindikat pemalsuan meterai dari hulu hingga hilir.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yakni Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 382 dan Pasal 383.
Para pelaku terancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Wakapolda Metro Jaya bersama Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu RI Bimo Wijayanto mengimbau masyarakat agar membeli meterai hanya melalui tempat resmi, seperti Kantor Pos, gerai resmi, atau kanal penjualan yang telah ditentukan.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap penjualan meterai dengan harga yang tidak wajar, khususnya melalui platform online atau marketplace.
“Masyarakat juga diimbau untuk mengenali ciri meterai asli, antara lain memiliki benang pengaman, nomor seri, dan tidak mudah luntur saat terkena air. Apabila menemukan penjualan meterai yang diduga palsu atau tidak wajar, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat, Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui layanan kepolisian 110,” imbuhnya.
Ditegaskan, meterai merupakan instrumen penting dalam sistem administrasi dan perpajakan negara. Pemalsuan meterai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepastian hukum suatu dokumen.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj









