JAKARTA — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, buronan kasus dugaan peredaran narkoba di jaringan THM Planet 1, 2, dan 3 Batam. Basri diamankan di Johor Bahru, Malaysia, Kamis (20/8/2026).
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia setelah keberadaan Basri terpantau. Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol.
“Yang bersangkutan (Basri) terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi, diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” ujar Drago di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8).
Basri diketahui kabur ke Malaysia sehari setelah penggerebekan HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026. Berdasarkan data perlintasan, ia menyeberang menggunakan kapal feri pada 11 Agustus sekitar pukul 16.43 WIB.
Saat ditangkap, petugas mengamankan dua alat komunikasi, uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan ringgit Malaysia, serta tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan transaksi narkotika.
Basri sebelumnya telah masuk DPO. Polisi menduga dia berperan sebagai pengelola sekaligus pemasok narkotika untuk jaringan THM Planet di Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut peredaran ekstasi di jaringan tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 40 ribu butir per bulan dan dapat meningkat saat tingkat kunjungan mencapai kapasitas maksimal.
Kasus ini merupakan pengembangan penggerebekan Planet 3.0 Pub & KTV Batam yang mengamankan 32 orang, terdiri atas tersangka dan saksi.
Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.19 WIB. Mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties, ia langsung menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran dan jaringan dugaan peredaran narkoba tersebut.(Ant-TRA)









