JAKARTA–Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. “Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri.
Dikatakan Dewas KPK, pelanggaran etik Firli sehubungan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saat itu mantan anggota kabinet Jokowi berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Pertemuan Firli dengan Mantan Mentan dibenarkan seperti foto yang menunjukkan pertemuan di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022. Firli mengaku pertemuan itu tidak direncanakan.
Firli juga mengaku tidak menerima apa pun dari Syahrul Yasin Limpo lewat ajudannya.
Namun Dewas mengungkap fakta, pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021.
Dewas mengatakan Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021. Firli masih melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo pada September 2023 atau sesudah kasus suap dengan tersangka SYL naik ke penyidikan.
Firli disebut tidak memberi tahu soal semua pertemuan dan komunikasinya dengan Syahrul Yasin kepada pimpinan KPK lain. Firli disebut baru memberi tahu soal pertemuan di lapangan bulu tangkis usai fotonya viral.
Firli dinyatakan terbukti melakukan hubungan dengan mantan Mentan sebagai pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK. Dipaparkan Dewas KPK, penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun. Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama 3 tahun.
Dewas mengatakan Firli mengaku tidak memasukkan rumah itu ke LHKPN karena bukan aset miliknya dan menyatakan tidak
sependapat dengan Firli. Dewas KPK mengatakan pengeluaran untuk pembayaran sewa itu dilaporkan dalam LHKPN.
Firli dan keluarganya telah beberapa kali menempati rumah di Kertanegara itu saat masih berstatus disewa oleh Alex Tirta. Firli kata Dewas meminta agar Alex Tirta memasang internet sebelum dirinya resmi menyewa rumah itu dianggap hal tidak pantas dilakukan.
Dewas juga menjelaskan soal uang asing senilai Rp 7,5 miliar yang tak masuk ke LHKPN. Dewas menyebut Firli beralasan uang itu bukan gratifikasi dan diterima jauh sebelum menjadi Ketua KPK.
Firli mengaku kalau uang itu diperoleh saat melaksanakan tugas ke luar negeri ketika bertugas di Polri. Kata Dewas, bahwa Firli tidak melaporkan soal penukaran uang asing ke rupiah tersebut.(Tom/Tra)