Dewas KPK Putuskan Sanksi Berat Buat  Firli Bahuri Atas Pertemuan dengan SYL 

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). 

Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. “Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri.

Dikatakan Dewas KPK, pelanggaran etik Firli sehubungan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saat itu mantan anggota kabinet Jokowi berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. 

Pertemuan Firli dengan Mantan Mentan dibenarkan seperti foto yang menunjukkan pertemuan di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022. Firli mengaku pertemuan itu tidak direncanakan. 

Firli juga mengaku tidak menerima apa pun dari Syahrul Yasin Limpo lewat ajudannya.
Namun Dewas mengungkap fakta, pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021. 

Dewas mengatakan Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021. Firli masih melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo pada September 2023 atau sesudah kasus suap dengan tersangka SYL naik ke penyidikan. 

Firli disebut tidak memberi tahu soal semua pertemuan dan komunikasinya dengan Syahrul Yasin kepada pimpinan KPK lain. Firli disebut baru memberi tahu soal pertemuan di lapangan bulu tangkis usai fotonya viral.

Firli dinyatakan terbukti melakukan hubungan dengan mantan Mentan sebagai pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK. Dipaparkan Dewas KPK, penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun. Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama 3 tahun. 

Dewas mengatakan Firli mengaku tidak memasukkan rumah itu ke LHKPN karena bukan aset miliknya dan menyatakan tidak 
sependapat dengan Firli. Dewas KPK mengatakan pengeluaran untuk pembayaran sewa itu dilaporkan dalam LHKPN.

Firli dan keluarganya telah beberapa kali menempati rumah di Kertanegara itu saat masih berstatus disewa oleh Alex Tirta. Firli kata Dewas  meminta agar Alex Tirta memasang internet sebelum dirinya resmi menyewa rumah itu dianggap hal tidak pantas dilakukan.

Dewas juga menjelaskan soal uang asing senilai Rp 7,5 miliar yang tak masuk ke LHKPN. Dewas menyebut Firli beralasan uang itu bukan gratifikasi dan diterima jauh sebelum menjadi Ketua KPK. 

Firli mengaku kalau uang itu diperoleh saat melaksanakan tugas ke luar negeri ketika bertugas di Polri. Kata Dewas, bahwa Firli tidak melaporkan soal penukaran uang asing ke rupiah tersebut.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar
Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan
Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI
ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah
Didukung 7 Parpol, Bacalon Bupati Mamuju Tengah Haris-Budi Arcana Merasa Terhormat
Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan
Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali
KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 22:37 WIB

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Kamis, 19 September 2024 - 16:10 WIB

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Jumat, 6 September 2024 - 10:39 WIB

Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:52 WIB

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:20 WIB

Didukung 7 Parpol, Bacalon Bupati Mamuju Tengah Haris-Budi Arcana Merasa Terhormat

Selasa, 18 Juni 2024 - 17:35 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:37 WIB

KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang

Minggu, 2 Juni 2024 - 21:35 WIB

Bercengkerama Di Kedai Kopi Pariban Bandung, Bupati Taput Nikson Nababan Himbau Mahasiswa Asal Sumut Tidak Melupakan Bona Pasogit

Berita Terbaru

Ketua FA KMHDI Ketut Wiriana mengatakan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan Tridatu Golf tahun ini. (Foto : Made)

Ragam

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:37 WIB

Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI (foto : Istimewa)

Ragam

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Kamis, 19 Sep 2024 - 16:10 WIB

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Dok Ist)

Ragam

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Sabtu, 31 Agu 2024 - 15:52 WIB