Dewas KPK Putuskan Sanksi Berat Buat  Firli Bahuri Atas Pertemuan dengan SYL 

Wednesday, 27 December 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). 

Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. “Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri.

Dikatakan Dewas KPK, pelanggaran etik Firli sehubungan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Saat itu mantan anggota kabinet Jokowi berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. 

Pertemuan Firli dengan Mantan Mentan dibenarkan seperti foto yang menunjukkan pertemuan di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022. Firli mengaku pertemuan itu tidak direncanakan. 

Firli juga mengaku tidak menerima apa pun dari Syahrul Yasin Limpo lewat ajudannya.
Namun Dewas mengungkap fakta, pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021. 

Dewas mengatakan Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021. Firli masih melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo pada September 2023 atau sesudah kasus suap dengan tersangka SYL naik ke penyidikan. 

Firli disebut tidak memberi tahu soal semua pertemuan dan komunikasinya dengan Syahrul Yasin kepada pimpinan KPK lain. Firli disebut baru memberi tahu soal pertemuan di lapangan bulu tangkis usai fotonya viral.

Firli dinyatakan terbukti melakukan hubungan dengan mantan Mentan sebagai pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK. Dipaparkan Dewas KPK, penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun. Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama 3 tahun. 

Dewas mengatakan Firli mengaku tidak memasukkan rumah itu ke LHKPN karena bukan aset miliknya dan menyatakan tidak 
sependapat dengan Firli. Dewas KPK mengatakan pengeluaran untuk pembayaran sewa itu dilaporkan dalam LHKPN.

Firli dan keluarganya telah beberapa kali menempati rumah di Kertanegara itu saat masih berstatus disewa oleh Alex Tirta. Firli kata Dewas  meminta agar Alex Tirta memasang internet sebelum dirinya resmi menyewa rumah itu dianggap hal tidak pantas dilakukan.

Dewas juga menjelaskan soal uang asing senilai Rp 7,5 miliar yang tak masuk ke LHKPN. Dewas menyebut Firli beralasan uang itu bukan gratifikasi dan diterima jauh sebelum menjadi Ketua KPK. 

Firli mengaku kalau uang itu diperoleh saat melaksanakan tugas ke luar negeri ketika bertugas di Polri. Kata Dewas, bahwa Firli tidak melaporkan soal penukaran uang asing ke rupiah tersebut.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG Belum Pulih, Dua Advokat Muda Asal Berastagi Siap Tempuh Jalur Hukum
Jelang HUT ke-78 Polwan, Polwan Polda Metro Jaya Kompak Gelar Aksi Bersih-Bersih
Kasus Keracunan MBG Berastagi Memanas, Eris Rinaldy Serukan Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum
Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jaksel, JMP: Mestinya Polisi Periksa Sistem Keamanan Hotel
Kapolda: Capaian Institusi Polri Tak Terlepas Dari Pondasi Kokoh Yang Dibangun Para Purnawirawan
ITW Sorot Mutasi “Kilat” Brigjen Pol Komarudin, Ada Orang Besar Dibalik Rotasi?
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 01:42 WIB

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Wednesday, 19 August 2026 - 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (Foto: VOI)

Kabar

Dari Tepuk Tangan di Riau ke Gelombang Demo Jakarta

Tuesday, 25 Aug 2026 - 01:42 WIB