Di Satpas SIM Cilenggang Tangsel, Calo SIM Kian Merajalela

Monday, 16 December 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

JAKARTA—Belakangan ini, yang namanya calo semakin banyak berkeliaran di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Cilenggang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Mereka, layaknya petugas resmi, menjadikan kantin di Satpas sebagai ‘kantor’, tempat bernegosiasi dengan warga pemohon SIM.

Ada kesan kuat, antara mereka (para calo) sudah terjalin kerja sama alias kong kali kong dengan orang dalam, sebut saja oknum petugas untuk mengeruk cuan sebanyak-banyaknya dari warga pemohon SIM.

Para calo bertugas menjaring pemohon SIM. Jika sudah ada kata sepakat, soal tarif tentunya, sang calo bisa dengan bebasnya berjalan ke ruang ujian teori dan praktek lapangan menggiring pemohon SIM untuk difoto. Ada jalan khusus yang enghubungkan kantin dengan ruang dalam Satpas.

Investigasi tertutup yang dilakukan media ini selama beberapa hari di Satpas SIM Cilenggang, menemukan fakta yang cukup mengejutkan sekaligus merisaukan. Ternyata para calo tersebut selalu ‘dirindukan’ oleh warga pemohon SIM. Pasalnya, kalau pemohon SIM urus sendiri tanpa bantuan para calo, ya pemohon bisa gigit jari berkepanjangan. Akibat kondisi ini, para calo pun semakin merajalela. Mereka leluasa mematok harga.

Salah seorang calo, sebut saja namanya Ahmat, yang ditemui di kantin yang hanya berbatas tembok dengan kantor Satpas SIM mengatakan, tanpa bantuan orang biro jasa (mereka menyebut dirinya sebagai karyawan biro jasa, bukan calo) kecil kemungkinan dinyatakan lulus.

“Percayalah pak, kalau urus sendiri, lalu bapak mengikuti ujian teori dan praktik, kemungkinan besar bapak tidak akan lulus. Boleh-boleh saja bapak urus sendiri, tapi keberhasilannya mungkin satu berbanding seribu,” katanya.

Ahmat masih terus merayu, katanya, kalau mau dibantu urusan membuat SIM akan menjadi mudah. Bahkan sambil mematok harga tinggi, dia menawarkan tak perlu mengikuti segala persyaratan yang sudah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

“Banyak kok warga yang justru merasa terbantu. Karena lewat biro jasa, urusan SIM nggak pakai lama, nggak ribet juga. Bapak tinggal foto saja, tak perlu ikut ujian teori dan uji lapangan,” katanya menawarkan.

Apa yang diungkapkan sang calo ternyata ada benarnya juga. Banyak warga pemohon SIM justru merasa lebih baik membayar jasa calo ketimbang mengurus SIM sendiri.

“Kalau mengurus sendiri sulit lulusnya pak, bisa-bisa sampai mengulang tiga sampai lima kali. Seperti mengikuti ujian teori,” kata DR, warga Tangerang yang mengaku sebelumnya sudah mencoba jalur mandiri dua kali dan hasilnya gagal.

DR menungkapkan untuk mendapatkan SIM A, ia harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 800 ribu kepada oknum calo. Padahal harga resmi selembar SIM A tidak lebih dari Rp 200 ribu.

“Lewat calo memang mahal, tapi sudah pasti lulus dan dapat SIM. Kalau kita ngurus sendiri, jangan harap bisa lulus,” ujarnya.

Dikatakanm meski pemohon SIM menguasai ujian terori dan praktek, tidak menjamin bisa lulus dan pulang membawa SIM pada hari itu.

“Kalau tanpa bantuan calo bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan SIM nggak jadi. Kan capek pak bolak-balik, rugi waktu, materi, yah, memang mahal tapi mau bilang apa lagi, relain saja lah,” katanya.

DR mungkin tidak terlalu keberatan dengan harga SIM yang dipatok para calo. Tapi bagi rakyat jelata yang ekonominya pas-pasan, membayar harga SIM hingga Rp 800 ribu rasanya sangat memberatkan. Tapi ya, meski tarif yang dipatok terasa mencekik, leher mereka tidak punya pilihan lain.

Sebenarnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, dengan tegas melarang jajaran untuk tidak melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM. Tapi kenyataan, masih ada saja oknum-oknum berkolaborasi dengan para calo melakukan perbuatan tak terpuji, meraup cuan dari warga pemohon SIM.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, penerbitan surat ijin mengemudi (SIM), Golongan SIM A Baru Rp120 ribu, perpanjang SIM A Rp80 ribu, golongan SIM C Baru Rp100 ribu, perpanjang SIM C Rp75 ribu.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas
Perkara Judi Tembak Ikan di Deli Serdang Dibawa ke Mabes Polri, AKTA Sebut Ada Pembiaran
Laporan Kasus Dugaan Penipuan Menyeret Nama Ketua PN Kutai Barat Mangkrak 2 Tahun di Polda Metro Jaya
Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 16:51 WIB

Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung

Thursday, 2 July 2026 - 16:38 WIB

Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol Lalu Muhamad Iwan ‘Tumbang’ di BGN

Thursday, 2 July 2026 - 16:30 WIB

Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG

Wednesday, 1 July 2026 - 19:32 WIB

Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Tuesday, 30 June 2026 - 23:42 WIB

Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Tuesday, 30 June 2026 - 19:30 WIB

Cegah Kejahatan 3C, Polda Metro Jaya Minta Warga Jakarta Perkuat Siskamling

Tuesday, 30 June 2026 - 18:44 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi

Tuesday, 30 June 2026 - 17:24 WIB

Ungkap Ribuan Kasus 3C, Polda Metro Jaya Sita 14 Pistol Berikut 95 Peluru

Berita Terbaru