Di Satpas SIM Cilenggang Tangsel, Calo SIM Kian Merajalela

Monday, 16 December 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

JAKARTA—Belakangan ini, yang namanya calo semakin banyak berkeliaran di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Cilenggang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Mereka, layaknya petugas resmi, menjadikan kantin di Satpas sebagai ‘kantor’, tempat bernegosiasi dengan warga pemohon SIM.

Ada kesan kuat, antara mereka (para calo) sudah terjalin kerja sama alias kong kali kong dengan orang dalam, sebut saja oknum petugas untuk mengeruk cuan sebanyak-banyaknya dari warga pemohon SIM.

Para calo bertugas menjaring pemohon SIM. Jika sudah ada kata sepakat, soal tarif tentunya, sang calo bisa dengan bebasnya berjalan ke ruang ujian teori dan praktek lapangan menggiring pemohon SIM untuk difoto. Ada jalan khusus yang enghubungkan kantin dengan ruang dalam Satpas.

Investigasi tertutup yang dilakukan media ini selama beberapa hari di Satpas SIM Cilenggang, menemukan fakta yang cukup mengejutkan sekaligus merisaukan. Ternyata para calo tersebut selalu ‘dirindukan’ oleh warga pemohon SIM. Pasalnya, kalau pemohon SIM urus sendiri tanpa bantuan para calo, ya pemohon bisa gigit jari berkepanjangan. Akibat kondisi ini, para calo pun semakin merajalela. Mereka leluasa mematok harga.

Salah seorang calo, sebut saja namanya Ahmat, yang ditemui di kantin yang hanya berbatas tembok dengan kantor Satpas SIM mengatakan, tanpa bantuan orang biro jasa (mereka menyebut dirinya sebagai karyawan biro jasa, bukan calo) kecil kemungkinan dinyatakan lulus.

“Percayalah pak, kalau urus sendiri, lalu bapak mengikuti ujian teori dan praktik, kemungkinan besar bapak tidak akan lulus. Boleh-boleh saja bapak urus sendiri, tapi keberhasilannya mungkin satu berbanding seribu,” katanya.

Ahmat masih terus merayu, katanya, kalau mau dibantu urusan membuat SIM akan menjadi mudah. Bahkan sambil mematok harga tinggi, dia menawarkan tak perlu mengikuti segala persyaratan yang sudah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

“Banyak kok warga yang justru merasa terbantu. Karena lewat biro jasa, urusan SIM nggak pakai lama, nggak ribet juga. Bapak tinggal foto saja, tak perlu ikut ujian teori dan uji lapangan,” katanya menawarkan.

Apa yang diungkapkan sang calo ternyata ada benarnya juga. Banyak warga pemohon SIM justru merasa lebih baik membayar jasa calo ketimbang mengurus SIM sendiri.

“Kalau mengurus sendiri sulit lulusnya pak, bisa-bisa sampai mengulang tiga sampai lima kali. Seperti mengikuti ujian teori,” kata DR, warga Tangerang yang mengaku sebelumnya sudah mencoba jalur mandiri dua kali dan hasilnya gagal.

DR menungkapkan untuk mendapatkan SIM A, ia harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 800 ribu kepada oknum calo. Padahal harga resmi selembar SIM A tidak lebih dari Rp 200 ribu.

“Lewat calo memang mahal, tapi sudah pasti lulus dan dapat SIM. Kalau kita ngurus sendiri, jangan harap bisa lulus,” ujarnya.

Dikatakanm meski pemohon SIM menguasai ujian terori dan praktek, tidak menjamin bisa lulus dan pulang membawa SIM pada hari itu.

“Kalau tanpa bantuan calo bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan SIM nggak jadi. Kan capek pak bolak-balik, rugi waktu, materi, yah, memang mahal tapi mau bilang apa lagi, relain saja lah,” katanya.

DR mungkin tidak terlalu keberatan dengan harga SIM yang dipatok para calo. Tapi bagi rakyat jelata yang ekonominya pas-pasan, membayar harga SIM hingga Rp 800 ribu rasanya sangat memberatkan. Tapi ya, meski tarif yang dipatok terasa mencekik, leher mereka tidak punya pilihan lain.

Sebenarnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, dengan tegas melarang jajaran untuk tidak melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM. Tapi kenyataan, masih ada saja oknum-oknum berkolaborasi dengan para calo melakukan perbuatan tak terpuji, meraup cuan dari warga pemohon SIM.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, penerbitan surat ijin mengemudi (SIM), Golongan SIM A Baru Rp120 ribu, perpanjang SIM A Rp80 ribu, golongan SIM C Baru Rp100 ribu, perpanjang SIM C Rp75 ribu.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nongkrong Sambil Tenggak Miras, 4 Remaja di Tangerang Selatan Terjaring Patroli Brimob
Kepergok Intip Wanita Mandi di Toilet, Bujangan Mesum Digiring ke Polsek Muara Baru
Ratusan Tas Lululemon Dicuri di Kargo Bandara Soetta, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Larangan Pemutaran Film “Pesta Babi” di Ternate
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan Ribuan Unit Motor Curian di Kemandoran
Terjunkan 480 Personil, Polda Metro Jaya Jaga Ketat Perayaan HUT ke-15 GRIB di Senayan
PIM Korsel Perkuat Kolaborasi Indonesia–Korea untuk Pemberdayaan Perempuan dan Jejaring Global
Beri Pelayanan Optimal, Warga Sampaikan Terima kasih ke Satpas SIM Daan Mogot

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 22:32 WIB

Intai Korban di Hotel Berbintang, Maling Laptop Berbaju Batik-Lanyar Terciduk

Monday, 8 December 2025 - 11:27 WIB

1.825 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo APDESI di Kawasan Monas

Sunday, 27 July 2025 - 21:27 WIB

543 Perwira dari Tingkat Pertama Hingga Menengah di Lingkungan Polda Metro Jaya Dirotasi

Tuesday, 11 June 2024 - 12:19 WIB

Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Thursday, 21 March 2024 - 21:17 WIB

Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Wednesday, 24 January 2024 - 14:29 WIB

Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi

Tuesday, 14 November 2023 - 21:56 WIB

Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa

Sunday, 12 November 2023 - 21:27 WIB

Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai

Berita Terbaru

Kabar

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB