Di Satpas SIM Cilenggang Tangsel, Calo SIM Kian Merajalela

Senin, 16 Desember 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

JAKARTA—Belakangan ini, yang namanya calo semakin banyak berkeliaran di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Cilenggang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Mereka, layaknya petugas resmi, menjadikan kantin di Satpas sebagai ‘kantor’, tempat bernegosiasi dengan warga pemohon SIM.

Ada kesan kuat, antara mereka (para calo) sudah terjalin kerja sama alias kong kali kong dengan orang dalam, sebut saja oknum petugas untuk mengeruk cuan sebanyak-banyaknya dari warga pemohon SIM.

Para calo bertugas menjaring pemohon SIM. Jika sudah ada kata sepakat, soal tarif tentunya, sang calo bisa dengan bebasnya berjalan ke ruang ujian teori dan praktek lapangan menggiring pemohon SIM untuk difoto. Ada jalan khusus yang enghubungkan kantin dengan ruang dalam Satpas.

Investigasi tertutup yang dilakukan media ini selama beberapa hari di Satpas SIM Cilenggang, menemukan fakta yang cukup mengejutkan sekaligus merisaukan. Ternyata para calo tersebut selalu ‘dirindukan’ oleh warga pemohon SIM. Pasalnya, kalau pemohon SIM urus sendiri tanpa bantuan para calo, ya pemohon bisa gigit jari berkepanjangan. Akibat kondisi ini, para calo pun semakin merajalela. Mereka leluasa mematok harga.

Salah seorang calo, sebut saja namanya Ahmat, yang ditemui di kantin yang hanya berbatas tembok dengan kantor Satpas SIM mengatakan, tanpa bantuan orang biro jasa (mereka menyebut dirinya sebagai karyawan biro jasa, bukan calo) kecil kemungkinan dinyatakan lulus.

“Percayalah pak, kalau urus sendiri, lalu bapak mengikuti ujian teori dan praktik, kemungkinan besar bapak tidak akan lulus. Boleh-boleh saja bapak urus sendiri, tapi keberhasilannya mungkin satu berbanding seribu,” katanya.

Ahmat masih terus merayu, katanya, kalau mau dibantu urusan membuat SIM akan menjadi mudah. Bahkan sambil mematok harga tinggi, dia menawarkan tak perlu mengikuti segala persyaratan yang sudah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

“Banyak kok warga yang justru merasa terbantu. Karena lewat biro jasa, urusan SIM nggak pakai lama, nggak ribet juga. Bapak tinggal foto saja, tak perlu ikut ujian teori dan uji lapangan,” katanya menawarkan.

Apa yang diungkapkan sang calo ternyata ada benarnya juga. Banyak warga pemohon SIM justru merasa lebih baik membayar jasa calo ketimbang mengurus SIM sendiri.

“Kalau mengurus sendiri sulit lulusnya pak, bisa-bisa sampai mengulang tiga sampai lima kali. Seperti mengikuti ujian teori,” kata DR, warga Tangerang yang mengaku sebelumnya sudah mencoba jalur mandiri dua kali dan hasilnya gagal.

DR menungkapkan untuk mendapatkan SIM A, ia harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 800 ribu kepada oknum calo. Padahal harga resmi selembar SIM A tidak lebih dari Rp 200 ribu.

“Lewat calo memang mahal, tapi sudah pasti lulus dan dapat SIM. Kalau kita ngurus sendiri, jangan harap bisa lulus,” ujarnya.

Dikatakanm meski pemohon SIM menguasai ujian terori dan praktek, tidak menjamin bisa lulus dan pulang membawa SIM pada hari itu.

“Kalau tanpa bantuan calo bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan SIM nggak jadi. Kan capek pak bolak-balik, rugi waktu, materi, yah, memang mahal tapi mau bilang apa lagi, relain saja lah,” katanya.

DR mungkin tidak terlalu keberatan dengan harga SIM yang dipatok para calo. Tapi bagi rakyat jelata yang ekonominya pas-pasan, membayar harga SIM hingga Rp 800 ribu rasanya sangat memberatkan. Tapi ya, meski tarif yang dipatok terasa mencekik, leher mereka tidak punya pilihan lain.

Sebenarnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, dengan tegas melarang jajaran untuk tidak melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM. Tapi kenyataan, masih ada saja oknum-oknum berkolaborasi dengan para calo melakukan perbuatan tak terpuji, meraup cuan dari warga pemohon SIM.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, penerbitan surat ijin mengemudi (SIM), Golongan SIM A Baru Rp120 ribu, perpanjang SIM A Rp80 ribu, golongan SIM C Baru Rp100 ribu, perpanjang SIM C Rp75 ribu.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolrestro Bekasi Serahkan Kursi Roda Kepada Nenek Rukiyah, Pihak Keluarga Terharu
Dorong Gerakan Rise And Speak, Direktur PPA dan PPO Ajak Siswa MTsN Salatiga Berani Bicara
Tiga Mobil Polisi Dibakar Massa, Polres Depok Tetapkan Dua Tersangka
Duh, Mantan Artis Kolosal Itu Beramal di Istiqlal Pakai Uang Palsu
Selain Soal Disiplin, Kapolres Perempuan Pertama di Jembrana Minta Anak Buah Rapikan Jenggot
Sering Buang Hajat di Kali, Sembilan Kelurahan di Jakut Deklarasi Stop BAB Sembarangan
Sebelum Adzan Magrib Berkumandang, Polres Metro Depok Bersama Sahabat Polisi dan IMI Bagikan 2000 Takjil ke Warga
Ketua JMP Ikhwan Azis Kecam Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:11 WIB

Polda Riau Bekuk Empat Orang Penagih Utang Yang Bertindak Brutal

Selasa, 22 April 2025 - 01:42 WIB

Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Polda Tangkap Lima Tersangka

Senin, 21 April 2025 - 15:27 WIB

Mobil Polisi Dibakar di Depok, Begini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Selasa, 15 April 2025 - 12:55 WIB

Kapolda Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, AKBP Dermawan Karosekali Jadi Dirtahti Polda Metro Jaya

Rabu, 9 April 2025 - 14:28 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Pimpin Sertijab Kakorpolairud Baharkam

Kamis, 3 April 2025 - 21:41 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran Sapa Pemudik di Bakauheni, Imbau berhati-hati di Jalan

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:36 WIB

KSAD: Pemecatan Terduga Pelaku Penembakan Polisi Di Way Kanan, Tunggu Vonis Pengadilan

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:28 WIB

TNI: Oknum Yang Terbukti Bunuh Jurnalis di Kalsel Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru