Diiming Iming Upah 1.000 Ringgit  Per-bulan, 4 WNI Dijual ke Malaysia 

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI). Korban dijanjikan bekerja di Malaysia diiming iming mendapat upah 1000 ringgit perbulan. 

Korban FBK direkrut oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR. Akhirnya korban FBK berangkat ke Malaysia bersama tiga korban lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus TPPO ini awalnya diadukan korban  ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023. 

Para korban mengaku diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR. “FBK direkrut tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan,” kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan secara tertulis, Sabtu (23/12/2023).

Korban FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan dengan upah yang menggiurkan. “Pada Maret 2023, FBK bersama korban EPL, MAS dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia. Para korban disalurkan bekerja kepada majikan,” ujar Djuhandhani.

Setelah bekerja sebulan upah yang diterima tidak korban tidak sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong oleh tersangka MR sebesar 750 ringgit dan korban hanya mendapat upah hanya 250 ringgit Malaysia.

Korban tidak terima diperlakukan seperti itu, pada 6 April 2023 para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur. Atas laporan korban, pihak KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena diduga adanya unsur perdagangan orang. 

Para korvan pun akhirnya 11 April 2023 para korban dipulangkan ke Indonesia. Para korban langsung diterima oleh Penyidik Bareskrim bersama dengan penyidik Polda Jawa Tengah untuk membuat laporan atas kasus tersebut.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap dan menangkap tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Negeri Jiran. Setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka, tapi ditolak penyidik. 

Ditegaskan Brigjen Djuhandhani, kasus  TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restoratif justice. Sebab, TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini tersangka MR dan IJ dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT Polwan ke-76, Kapolri : Polisi Wanita Semakin Eksis dan Semakin Dicintai
Anggota MPR RI Rahmad Handoyo menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI di Desa Keposong, Boyolali
Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Seboto, Boyolal
Dapat Penghargaan Kapolri, IPW dan Kompolnas Berharap Casis Korban Begal Kelak Jadi Polisi Profesional dan Humanis Seperti Jenderal Sigit
Kinerja Polantas Atur Lalu Lintas Lebaran 2024 Tuai Pujian, Survey Indikator : 90,4 % Pemudik Merasa Puas
Amankan Worl Water Forum, 39 Ekor Anjing Pelacak Beserta Pawang Siaga Di Pintu Masuk Bali
Aliansi Pemuda Islam : Nikson Nababan Punya Visi Untuk Selesaikan Berbagai Persoalan Serius di Sumut
Kabaharkam Polri Jadikan Bali Sebagai Pilot Project Penguatan Polisi Parawisata

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 22:37 WIB

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Kamis, 19 September 2024 - 16:10 WIB

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Jumat, 6 September 2024 - 10:39 WIB

Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:52 WIB

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Minggu, 11 Agustus 2024 - 14:54 WIB

Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan

Selasa, 18 Juni 2024 - 17:35 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:37 WIB

KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang

Minggu, 2 Juni 2024 - 21:35 WIB

Bercengkerama Di Kedai Kopi Pariban Bandung, Bupati Taput Nikson Nababan Himbau Mahasiswa Asal Sumut Tidak Melupakan Bona Pasogit

Berita Terbaru

Ketua FA KMHDI Ketut Wiriana mengatakan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan Tridatu Golf tahun ini. (Foto : Made)

Ragam

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:37 WIB

Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI (foto : Istimewa)

Ragam

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Kamis, 19 Sep 2024 - 16:10 WIB

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Dok Ist)

Ragam

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Sabtu, 31 Agu 2024 - 15:52 WIB