Diiming Iming Upah 1.000 Ringgit  Per-bulan, 4 WNI Dijual ke Malaysia 

Saturday, 23 December 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI). Korban dijanjikan bekerja di Malaysia diiming iming mendapat upah 1000 ringgit perbulan. 

Korban FBK direkrut oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR. Akhirnya korban FBK berangkat ke Malaysia bersama tiga korban lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus TPPO ini awalnya diadukan korban  ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023. 

Para korban mengaku diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR. “FBK direkrut tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 RM per bulan,” kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan secara tertulis, Sabtu (23/12/2023).

Korban FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan dengan upah yang menggiurkan. “Pada Maret 2023, FBK bersama korban EPL, MAS dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia. Para korban disalurkan bekerja kepada majikan,” ujar Djuhandhani.

Setelah bekerja sebulan upah yang diterima tidak korban tidak sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong oleh tersangka MR sebesar 750 ringgit dan korban hanya mendapat upah hanya 250 ringgit Malaysia.

Korban tidak terima diperlakukan seperti itu, pada 6 April 2023 para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur. Atas laporan korban, pihak KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena diduga adanya unsur perdagangan orang. 

Para korvan pun akhirnya 11 April 2023 para korban dipulangkan ke Indonesia. Para korban langsung diterima oleh Penyidik Bareskrim bersama dengan penyidik Polda Jawa Tengah untuk membuat laporan atas kasus tersebut.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap dan menangkap tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Negeri Jiran. Setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka, tapi ditolak penyidik. 

Ditegaskan Brigjen Djuhandhani, kasus  TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restoratif justice. Sebab, TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini tersangka MR dan IJ dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri
Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Meterai Palsu Lintas Wilayah, 16 Orang Diamankan
Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare
PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian
Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI
Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 22:31 WIB

Hari Juang Polri 2026, Para Pemimpin Lintas Generasi Kembali Menyatu di Mabes Polri

Friday, 21 August 2026 - 14:09 WIB

Ketahanan Pangan Digenjot, PAKAR Soroti Langkah Konkret Kapolda Sumbar

Wednesday, 19 August 2026 - 15:24 WIB

Polri Cetak Rekor MURI, Penanaman Bawang Putih Serentak Capai 279,53 Hektare

Wednesday, 19 August 2026 - 13:23 WIB

PAKAR: Di Tengah Duka Gempa NTT, Kapolri Hadir Memastikan Warga Tak Sendirian

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Thursday, 13 August 2026 - 13:45 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Polri: Merajut Konektivitas dan Menggerakkan Ekonomi 2 Juta Warga di Pelosok Nusantara

Berita Terbaru

Basri Lewaimang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/8) sekitar pukul 17.19 WIB. Mengenakan jaket hitam dengan tangan terikat kabel ties. (Foto: Okezone)

Stop Narkoba

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Thursday, 20 Aug 2026 - 22:08 WIB