Dirkrimsus PMJ Ungkap Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok

Wednesday, 24 December 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pengoplosan tabung elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair di Jakarta Timur dan Depok.

“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12).

Edy menjelaskan ketiganya ditangkap pada waktu yang berbeda, PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sedangkan J ditangkap pada Selasa (16/12) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

“Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi,” kata Edy.

Ia menambahkan tindakan para pelaku ini sudah dilakukan sejak delapan bulan sampai dengan 18 bulan hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

“Untuk peran tersangka, PBS ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi,” kata Edy.

Kemudian inisial SH dan J berperan melakukan pembelian gas elpiji tiga kilogram di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut.

“Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,” kata Edy.

Adapun keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp50.000 – Rp120.000 per tabung untuk gas 12 kilogram dan Rp560 ribu – Rp694 ribu per tabung untuk gas 50 kilogram.

Mereka dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Maling ‘Dalam Selimut”, Oknum Sekuriti Gondol 1.700 Ompreng MBG di Tangerang Selatan
Damai di Meja Makan, Pencabutan Laporan Terhadap Hotman Paris Memicu Gelombang Kritik
Pemerintah Bereskan Tumpang Tindih Aturan Ekspor Mineral dan LTJ demi Kepastian Usaha
Satlantas Polres Metro Bekasi Gelar Polantas Peduli Kasih dan Edukasi Kamseltibcarlantas
Dasco Turun Tangan, Drama ‘Lu Punya Otak Enggak’ Hotman Paris vs Wartawan Berujung Damai
Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama Polda Metro, Komjen Asep Edi: Jaga Hati Rakyat!
Kasus Firli Bahuri: Hidup Segan Mati Tak Mau
Jenderal Listyo Sigit Berseloroh Bakal Memimpin Demo Buruh jika Penerusnya Tak Pro-Pekerja, Sinyal Pergantian Kapolri?

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 12:38 WIB

Maling ‘Dalam Selimut”, Oknum Sekuriti Gondol 1.700 Ompreng MBG di Tangerang Selatan

Friday, 31 July 2026 - 11:24 WIB

Damai di Meja Makan, Pencabutan Laporan Terhadap Hotman Paris Memicu Gelombang Kritik

Wednesday, 29 July 2026 - 14:40 WIB

Pemerintah Bereskan Tumpang Tindih Aturan Ekspor Mineral dan LTJ demi Kepastian Usaha

Wednesday, 29 July 2026 - 13:31 WIB

Satlantas Polres Metro Bekasi Gelar Polantas Peduli Kasih dan Edukasi Kamseltibcarlantas

Tuesday, 28 July 2026 - 12:35 WIB

Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama Polda Metro, Komjen Asep Edi: Jaga Hati Rakyat!

Monday, 27 July 2026 - 02:08 WIB

Kasus Firli Bahuri: Hidup Segan Mati Tak Mau

Sunday, 26 July 2026 - 18:20 WIB

Jenderal Listyo Sigit Berseloroh Bakal Memimpin Demo Buruh jika Penerusnya Tak Pro-Pekerja, Sinyal Pergantian Kapolri?

Saturday, 25 July 2026 - 17:33 WIB

Kritik Pidato Prabowo, Feri Amsari: Kalau Pakai Data Sejarah, Adik dan Ayahnya Bisa Dituding “Londo Ireng”

Berita Terbaru