JAKARTA — Advokat senior H. Mustafa Kamal Singadirata menilai ungkapan “hidup segan mati tak mau” sangat tepat untuk menggambarkan kondisi terkini kasus hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
“Polda Metro Jaya sudah menangani kasus ini selama hampir tiga tahun, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah perkara akan berlanjut ke pengadilan atau dihentikan. Ya, seperti itulah gambarannya, hidup segan mati pun tak mau,” kata Mustafa Kamal, Sabtu (25/7).
Saat ditanya mengenai potensi intervensi, Mustafa Kamal tidak menampik kemungkinan adanya ‘kekuatan besar’ di belakang layar yang membuat perkara ini mengambang tanpa ujung. Namun, praktisi hukum yang kerap menyoroti berbagai kasus hukum nasional ini menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri tetap harus dituntaskan.
“Kemungkinan intervensi selalu ada mengingat status tersangka melekat pada mantan Ketua KPK. Namun, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya tetap maju. Bagaimanapun, tunggakan kasus ini adalah utang yang harus dituntaskan,” ujarnya.
Kamal menambahkan, jika kasus ini terus dibiarkan menggantung, stigma “jeruk makan jeruk” atau istilah “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” akan terus membayangi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.. Lalu, prinsip equality before the law pun terdengar hanya sekadar slogan.
“Ke depan, setiap kali ada kasus hukum yang mandek atau dinilai janggal, nama Firli Bahuri pasti akan diungkit. Ini tentu tidak sehat bagi penegakan hukum,” tuturnya.
Menurut Kamal, masyarakat sebenarnya hanya ingin kepastian hukum, bukan menuntut agar Firli mutlak dihukum. Jika Firli terbukti tidak bersalah, kepolisian semestinya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan justru menggantung kasusnya.
“Kasus Pak Firli ini sudah menjadi perhatian publik, jadi harus dituntaskan. Jika memang beliau bersalah, penyidik silakan melengkapi berkas dengan bukti baru. Jika tidak bersalah, hentikan penyidikannya. Sesederhana itu. Masa Pak Firli harus jadi tersangka seumur hidup?” ucapnya.
Kamal kemudian membandingkan penanganan kasus Firli dengan kasus yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
“Sebelumnya, banyak pihak memprediksi kasus mantan Jampidsus akan bernasib sama dengan kasus Firli Bahuri, yaitu sama-sama tidak jelas ujungnya. Ternyata ada perbedaan besar; mantan Jampidsus kini sudah ditahan, sementara Firli Bahuri seolah tidak tersentuh,” kata Kamal.
Meski demikian, Kamal mengaku pesimistis kasus Firli Bahuri akan diselesaikan oleh Polda Metro Jaya. Sejauh pengamatannya, penyidik terkesan membiarkan perkara ini menggantung tanpa batasan waktu yang jelas.
“Sebenarnya sejak awal saya melihat Polda Metro Jaya kurang serius. Sampai sekarang pun, saya tidak melihat adanya keinginan kuat dari penyidik untuk segera menuntaskan perkara ini. Makanya, saya pribadi tidak yakin kasus ini akan selesai di tangan mereka,” pungkasnya.
SPDP Dikembalikan
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak November 2023. Selama proses penyidikan, jenderal purnawirawan Polri tersebut tidak ditahan dan tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kini, perkembangan kasus besar tersebut kian kabur. Kabar terakhir menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya berkas perkara tersebut sempat beberapa kali bolak-balik di antara kedua instansi.
“Kami mengembalikan SPDP-nya, bukan lagi berkas perkara. SPDP tersebut sudah kami kembalikan pada 7 Agustus 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, seperti dikutip dari CNN, Jumat (24/4).**
Penulis : tra ginting









