Kasus Firli Bahuri: Hidup Segan Mati Tak Mau

Monday, 27 July 2026 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat viral, foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan bulutangkis. (Foto: istimewa)

Sempat viral, foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan bulutangkis. (Foto: istimewa)

JAKARTA — Advokat senior H. Mustafa Kamal Singadirata menilai ungkapan “hidup segan mati tak mau” sangat tepat untuk menggambarkan kondisi terkini kasus hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Polda Metro Jaya sudah menangani kasus ini selama hampir tiga tahun, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah perkara akan berlanjut ke pengadilan atau dihentikan. Ya, seperti itulah gambarannya, hidup segan mati pun tak mau,” kata Mustafa Kamal, Sabtu (25/7).

Saat ditanya mengenai potensi intervensi, Mustafa Kamal tidak menampik kemungkinan adanya ‘kekuatan besar’ di belakang layar yang membuat perkara ini mengambang tanpa ujung. Namun, praktisi hukum yang kerap menyoroti berbagai kasus hukum nasional ini menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri tetap harus dituntaskan.

“Kemungkinan intervensi selalu ada mengingat status tersangka melekat pada mantan Ketua KPK. Namun, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya tetap maju. Bagaimanapun, tunggakan kasus ini adalah utang yang harus dituntaskan,” ujarnya.

Kamal menambahkan, jika kasus ini terus dibiarkan menggantung, stigma “jeruk makan jeruk” atau istilah “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” akan terus membayangi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.. Lalu, prinsip equality before the law pun terdengar hanya sekadar slogan.

“Ke depan, setiap kali ada kasus hukum yang mandek atau dinilai janggal, nama Firli Bahuri pasti akan diungkit. Ini tentu tidak sehat bagi penegakan hukum,” tuturnya.

Menurut Kamal, masyarakat sebenarnya hanya ingin kepastian hukum, bukan menuntut agar Firli mutlak dihukum. Jika Firli terbukti tidak bersalah, kepolisian semestinya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan justru menggantung kasusnya.

“Kasus Pak Firli ini sudah menjadi perhatian publik, jadi harus dituntaskan. Jika memang beliau bersalah, penyidik silakan melengkapi berkas dengan bukti baru. Jika tidak bersalah, hentikan penyidikannya. Sesederhana itu. Masa Pak Firli harus jadi tersangka seumur hidup?” ucapnya.

Kamal kemudian membandingkan penanganan kasus Firli dengan kasus yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah.

“Sebelumnya, banyak pihak memprediksi kasus mantan Jampidsus akan bernasib sama dengan kasus Firli Bahuri, yaitu sama-sama tidak jelas ujungnya. Ternyata ada perbedaan besar; mantan Jampidsus kini sudah ditahan, sementara Firli Bahuri seolah tidak tersentuh,” kata Kamal.

Meski demikian, Kamal mengaku pesimistis kasus Firli Bahuri akan diselesaikan oleh Polda Metro Jaya. Sejauh pengamatannya, penyidik terkesan membiarkan perkara ini menggantung tanpa batasan waktu yang jelas.

“Sebenarnya sejak awal saya melihat Polda Metro Jaya kurang serius. Sampai sekarang pun, saya tidak melihat adanya keinginan kuat dari penyidik untuk segera menuntaskan perkara ini. Makanya, saya pribadi tidak yakin kasus ini akan selesai di tangan mereka,” pungkasnya.

SPDP Dikembalikan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak November 2023. Selama proses penyidikan, jenderal purnawirawan Polri tersebut tidak ditahan dan tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kini, perkembangan kasus besar tersebut kian kabur. Kabar terakhir menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya berkas perkara tersebut sempat beberapa kali bolak-balik di antara kedua instansi.

“Kami mengembalikan SPDP-nya, bukan lagi berkas perkara. SPDP tersebut sudah kami kembalikan pada 7 Agustus 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, seperti dikutip dari CNN, Jumat (24/4).**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Berita Terkait

Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Pedagang Kaca di Pejompongan
Lima Jurnalis Masih Dalam Pencarian di Selat Sunda, Polda Metro Gelar Doa Bersama
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Jakbar Kerahkan AWC Siram Sejumlah Jalan Protokol
43.838 Korban Keracunan MBG, PBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab
Waspadai Efek Debu Vulkanik, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker ke Pengemudi Ojol
IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?
PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan
Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 14:47 WIB

Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu

Monday, 14 September 2026 - 07:51 WIB

Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba

Thursday, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok

Wednesday, 26 August 2026 - 10:16 WIB

Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali

Friday, 21 August 2026 - 14:01 WIB

PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba

Thursday, 20 August 2026 - 22:08 WIB

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Friday, 14 August 2026 - 12:51 WIB

Dari Drop Box ke Media Sosial, Begini Modus Jaringan Etomidate yang Dibongkar Polda Metro

Friday, 14 August 2026 - 11:36 WIB

Kampung Bahari Digerebek Lagi, Tapi Narkoba Tak Pernah Pergi: Sampai Kapan?

Berita Terbaru