JAKARTA – Pemerintah berkomitmen menyelesaikan tuntas tumpang tindih regulasi terkait tata kelola ekspor mineral strategis dan Logam Tanah Jarang (LTJ). Langkah ini diambil guna mengatasi mandeknya aktivitas ekspor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdulrachman mengungkapkan bahwa tumpang tindih aturan selama ini membuat banyak kapal tujuan ekspor tertahan. Kondisi tersebut dipicu oleh kekhawatiran pelaku usaha dalam mengambil tindakan hukum di tengah ketidakpastian regulasi.
Menurut Dudung, situasi hambatan birokrasi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada iklim investasi dan aktivitas perdagangan nasional.
“Nah, yang seperti ini mestinya jangan sampai terjadi,” ujar Dudung di Jakarta, Rabu (29/7)
Guna menyelesaikan hambatan tersebut, Dudung mengapresiasi fleksibilitas dan sinergi yang ditunjukkan oleh kementerian terkait dan aparat penegak hukum.
“Alhamdulillah para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan sangat fleksibel. Semua stakeholder mendukung. Kita ingin ekspor berjalan tertib dan lancar tanpa ada keragu-raguan lagi bagi dunia usaha,” pungkasnya.
Pemberesan tata kelola ekspor mineral strategis dan LTJ ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengawal program prioritas nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melalui langkah penyelarasan ini, Dudung menjamin pemerintah akan menuntaskan hambatan birokrasi agar pengusaha memiliki kepastian hukum. Kendati demikian, ia mengingatkan agar aspek kepatuhan terhadap negara tetap menjadi prioritas utama untuk mencegah kerugian negara.
“Ke depan tidak boleh ada keragu-raguan bagi kalangan pengusaha untuk menjalankan ekspor. Tapi aturan tetap harus dipenuhi supaya tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara,” tegas Dudung.**
Penulis : tra ginting









