Diskusi Publik Soal Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, MK Dituduh Gelar Karpet Merah kepada Gibran Menjadi Cawapres

Sunday, 22 October 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Salestinus (ist)

Petrus Salestinus (ist)

JAKARTA – Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 lalu masih menjadi pergunjingan hangat di tengah masyarakat, pengamat politik, maupun nitizen. Putusan itu disebut mengukuhkan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga demi mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu mendapat karpet merah menjadi Capres-Cawapres 2024. Terus terang saja, orang yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo. Kini putra pertama Presiden Jokowi itu secara resmi dinyatakan Partai Golkar menjadi Cawapres Prabowo.

Pada Sabtu (21/10/2023) Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) menggelar diskusi publik bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” yang memunculkan berbagai komentar nitizen di media sosial. Diskusi yang diselenggarakan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta selatan mengetengahkan advokat Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokasi Indonesia (TPDI) Tama S Langkun yang juga jubir TPN Ganjar-Mahfud MH, serta pakar komunikolog Dr Emrus Sihombing

Petrus Selestinus memandang, keputusan MK tersebut berpotensi melanggar Konstitusi dan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 berpotensi melanggar rambu-rambu berupa azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3,4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya” jelas Petrus.

Akibat hukumnya, katanya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, serta merta kehilangan sifat mengikat itu oleh ketentuan pasal 17 ayat 6 UU No. 48 Tahun 2009.

Selain itu, lanjut Petrus, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Anwar Usman bisa saja atau berotensi dilaporkan secara pidana ke aparat hukum. “Khususnya Anwar Usman dapat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk memroses dugaan pelanggaran etik dan bisa berujung pemecatan,” paparnya.

Petrus menambahkan, “Jika Gibran Rakabuming dipasangkan sebagai Capres atau Cawapres, dengan menggunakan putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, akan berpotensi digugat karena menggunakan putusan MK yang boleh jadi tidak sah”.

Tama S Langkun pun menyorot tajam Keputusan MK dimaksud. “Menurut saya dalam putusan MK, putusan ini tidak untuk orang muda. Putusan MK seperti ni untuk mendorong orang muda, seperti yang digembor-gemborkan, ini tidak sama sekali untuk orang muda. Putusan ini tidak bilang begitu. Putusan ini bilang begini; berusia pada usia 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih secara langsung termasuk pemilihan kepala daerah. Ini berbicara tentang orang yang dipilih langsung melalui pemilu. Ini hanya bicara soal mungkin saja ada kepala daerah yang 40 tahun yang dijagokan,” urainya.

Langkun berpendapat, bicara legal standing biasanya di MK sangat kuat. Namun sekarang tampaknya longgar. Kenapa? Ada Mahasiswa pengagum Walilota Solo, tiba tiba punya legal standing untuk menggugat. Alasannya, karena mahasiswa anak muda. “Kan tidak ada hubungannya juga. Sebab, yang digugat materi tentang kelapa daerah maju menjadi calon presiden/wakil presiden. Jadi, legal standing ini agak aneh. Kami juga pernah mengajukan permohonan gugatan ke MK, tapi ditolak karena legal standing tidak jelas. Jadi, begitu masuk permohonan ditolak. Nah, sekarang mahasiswa tiba-tiba diterima,” kata Langkun membandingkan.

Mantan aktivis antikorupsi ICW tersebut menjelaskan, putusan itu memuat norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi dirusak. Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal calon presiden/wakil presiden harus dikembalikan ke DPR bersama-sama Presiden. MK tidak mencampuri angka umur minimal 40 tahun karena tidak melanggar konstitusi. Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. “Jadi, hanya esensi saja. Tapi harus 40 tahun ya. Itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” tegasnya. (songa)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nongkrong Sambil Tenggak Miras, 4 Remaja di Tangerang Selatan Terjaring Patroli Brimob
Kepergok Intip Wanita Mandi di Toilet, Bujangan Mesum Digiring ke Polsek Muara Baru
Ratusan Tas Lululemon Dicuri di Kargo Bandara Soetta, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Larangan Pemutaran Film “Pesta Babi” di Ternate
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan Ribuan Unit Motor Curian di Kemandoran
Terjunkan 480 Personil, Polda Metro Jaya Jaga Ketat Perayaan HUT ke-15 GRIB di Senayan
PIM Korsel Perkuat Kolaborasi Indonesia–Korea untuk Pemberdayaan Perempuan dan Jejaring Global
Beri Pelayanan Optimal, Warga Sampaikan Terima kasih ke Satpas SIM Daan Mogot

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 22:32 WIB

Intai Korban di Hotel Berbintang, Maling Laptop Berbaju Batik-Lanyar Terciduk

Monday, 8 December 2025 - 11:27 WIB

1.825 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo APDESI di Kawasan Monas

Sunday, 27 July 2025 - 21:27 WIB

543 Perwira dari Tingkat Pertama Hingga Menengah di Lingkungan Polda Metro Jaya Dirotasi

Tuesday, 11 June 2024 - 12:19 WIB

Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Thursday, 21 March 2024 - 21:17 WIB

Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Wednesday, 24 January 2024 - 14:29 WIB

Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi

Tuesday, 14 November 2023 - 21:56 WIB

Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa

Sunday, 12 November 2023 - 21:27 WIB

Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai

Berita Terbaru

Kabar

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB