Diskusi Publik Soal Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, MK Dituduh Gelar Karpet Merah kepada Gibran Menjadi Cawapres

Sunday, 22 October 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Salestinus (ist)

Petrus Salestinus (ist)

JAKARTA – Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 lalu masih menjadi pergunjingan hangat di tengah masyarakat, pengamat politik, maupun nitizen. Putusan itu disebut mengukuhkan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga demi mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu mendapat karpet merah menjadi Capres-Cawapres 2024. Terus terang saja, orang yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo. Kini putra pertama Presiden Jokowi itu secara resmi dinyatakan Partai Golkar menjadi Cawapres Prabowo.

Pada Sabtu (21/10/2023) Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) menggelar diskusi publik bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” yang memunculkan berbagai komentar nitizen di media sosial. Diskusi yang diselenggarakan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta selatan mengetengahkan advokat Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokasi Indonesia (TPDI) Tama S Langkun yang juga jubir TPN Ganjar-Mahfud MH, serta pakar komunikolog Dr Emrus Sihombing

Petrus Selestinus memandang, keputusan MK tersebut berpotensi melanggar Konstitusi dan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 berpotensi melanggar rambu-rambu berupa azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3,4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya” jelas Petrus.

Akibat hukumnya, katanya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, serta merta kehilangan sifat mengikat itu oleh ketentuan pasal 17 ayat 6 UU No. 48 Tahun 2009.

Selain itu, lanjut Petrus, Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Anwar Usman bisa saja atau berotensi dilaporkan secara pidana ke aparat hukum. “Khususnya Anwar Usman dapat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk memroses dugaan pelanggaran etik dan bisa berujung pemecatan,” paparnya.

Petrus menambahkan, “Jika Gibran Rakabuming dipasangkan sebagai Capres atau Cawapres, dengan menggunakan putusan MK No 90/PUU-XXI/2023, akan berpotensi digugat karena menggunakan putusan MK yang boleh jadi tidak sah”.

Tama S Langkun pun menyorot tajam Keputusan MK dimaksud. “Menurut saya dalam putusan MK, putusan ini tidak untuk orang muda. Putusan MK seperti ni untuk mendorong orang muda, seperti yang digembor-gemborkan, ini tidak sama sekali untuk orang muda. Putusan ini tidak bilang begitu. Putusan ini bilang begini; berusia pada usia 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih secara langsung termasuk pemilihan kepala daerah. Ini berbicara tentang orang yang dipilih langsung melalui pemilu. Ini hanya bicara soal mungkin saja ada kepala daerah yang 40 tahun yang dijagokan,” urainya.

Langkun berpendapat, bicara legal standing biasanya di MK sangat kuat. Namun sekarang tampaknya longgar. Kenapa? Ada Mahasiswa pengagum Walilota Solo, tiba tiba punya legal standing untuk menggugat. Alasannya, karena mahasiswa anak muda. “Kan tidak ada hubungannya juga. Sebab, yang digugat materi tentang kelapa daerah maju menjadi calon presiden/wakil presiden. Jadi, legal standing ini agak aneh. Kami juga pernah mengajukan permohonan gugatan ke MK, tapi ditolak karena legal standing tidak jelas. Jadi, begitu masuk permohonan ditolak. Nah, sekarang mahasiswa tiba-tiba diterima,” kata Langkun membandingkan.

Mantan aktivis antikorupsi ICW tersebut menjelaskan, putusan itu memuat norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi dirusak. Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal calon presiden/wakil presiden harus dikembalikan ke DPR bersama-sama Presiden. MK tidak mencampuri angka umur minimal 40 tahun karena tidak melanggar konstitusi. Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. “Jadi, hanya esensi saja. Tapi harus 40 tahun ya. Itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” tegasnya. (songa)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Suyudi dan Harga Sebuah Keteladanan
Kebun Singkong Jadi Akhir Pelarian Dua Terduga Curanmor Kalideres
Hoegeng Dikenang Bukan karena Tagline
PP Polri Buka Hidroterapi Gratis, Wujud Kepedulian kepada Purnawirawan
Dari Reuni Kecil Para Jenderal, Muncul Pesan untuk Kapolri Baru
Hari Pertama di Polda Metro, Keramahan Kecil Duet Dadang-Adex Mencuri Hati
Taklimat Prabowo dan Konsolidasi Elite TNI-Polr
Sentuhan Humanis di Tengah Aksi Ojol di Depan Gedung DPR/MPR RI

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 18:36 WIB

Satu Visi dari Atas ke Bawah, Kapolda Sumsel Tentukan Kompas Kerja Lewat Commander Wish

Saturday, 17 October 2026 - 18:18 WIB

Jejak Khidmat Kapolri di Jatim, Menunduk di Pusara Gus Dur, Merangkul Hangat Para Ulama

Saturday, 17 October 2026 - 13:55 WIB

Menjawab Kerinduan Buruh akan Keadilan, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda

Friday, 16 October 2026 - 16:13 WIB

Green Policing Polda Metro Jaya: Kapolda Minta Personel Jadi Teladan Lingkungan Sebelum Ajak Masyarakat

Tuesday, 13 October 2026 - 20:16 WIB

Hanya Butuh 24 Jam, Ditreskrimum Bekuk Komplotan Pembunuh Sadis Gadis Belia di Jatinegara

Monday, 12 October 2026 - 14:43 WIB

Layaknya Guru di Kelas, Kapolda Dadang Ajak Siswa Bercerita tentang Arti Persahabatan dan Cita-cita

Sunday, 11 October 2026 - 18:50 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergerak Cepat, Suyudi Kembali Geser 199 Perwira

Sunday, 11 October 2026 - 00:05 WIB

Tiga “Tor” di Polda Metro: Dadang Konseptor, Adex Eksekutor, Media Monitor

Berita Terbaru

Ragam

Kapolri Suyudi dan Harga Sebuah Keteladanan

Thursday, 15 Oct 2026 - 14:23 WIB