Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembalikan Berkas Firli Bahuri Ke Kejati DKI

Wednesday, 24 January 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Pemeriksaan Firli Bhuri Dikembalikan ke Kejati DKI

Berkas Pemeriksaan Firli Bhuri Dikembalikan ke Kejati DKI

JAKARTA–Berkas perkara tersangka Firli Bahuri dilimpahkan kembali penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024). Berkas yang menyeret mantan Ketua KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah dilengkapi penyidik kepolisian.

Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan pihak Kejati DKI karena dininilai belum lengkap sehingga perlu dilengkapi. Berkas tersangka Firli Bahuri terdiri ribuan halaman dibawa menggunakan dua koper ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara Firli ke Kejati DKI Jakarta. “Pada hari Rabu 24 Januari 2024, pukul 13.50 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Berkas yang menyeret mantan orang nomor satu di KPK terancam masuk penjara pertama kali dilimpahkan ke Kejati DKI pada Jumat (15/12/2023). Namun berkas dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Atas dasar petunjuk JPU, penyidik Polri kembali memeriksa para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Mereka yang diperiksa diantaranya, Firli Bahuri sebagai tersangka hingga Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri benerapa waktu lalu telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli dijerat atas dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapan diri sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya Firli Bahuri untuk meloloskan diri dari jeratan hukum gagal  karena hakim menolak praperadilan Firli Bahuri. 

Dalam vonisnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Firli sebagai tersangka sah sesuai hukum. Firli masih tidak terima, kini dia kembali mengajukan praperadilan kedua kalinya terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(tra/tom).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Celotehannya Dinilai Kurang Beretika, PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Kepada Insan Pers
Bela Eks Jampidsus, Hotman Paris Langsung “Nge-gas”, Bawa-bawa Nama Prabowo
Anak Hotman Paris Kecewa Berat Sang Ayah Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus
Keras! SETARA Institute Sebut Kejaksaan Agung Menghina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jampidsus
GMCPI Geruduk Polda Metro Jaya, Pertanyakan Dasar Kenaikan Pangkat Komjen Pol Asep Edi Suheri
Kunjungi Pusat Olah Seni (POS) di Jayawijaya, Komjen Pol Fadil Imran Gelorakan Semangat Belajar Generasi Muda Papua
Belum Ditahan, Febrie Adriansyah Hilang Usai Jadi Tersangka, Muncul Kabar Sedang ‘Umrah’ Saat Cekal Diterbitkan
Foto ‘Kompak” Kapolri, Jaksa Agung, dan TNI Tepis Isu Konflik Panas Menyusul Skandal Eks Jampidsus

Berita Terkait

Sunday, 19 July 2026 - 13:45 WIB

Celotehannya Dinilai Kurang Beretika, PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Kepada Insan Pers

Saturday, 18 July 2026 - 19:12 WIB

Bela Eks Jampidsus, Hotman Paris Langsung “Nge-gas”, Bawa-bawa Nama Prabowo

Saturday, 18 July 2026 - 18:37 WIB

Anak Hotman Paris Kecewa Berat Sang Ayah Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus

Thursday, 16 July 2026 - 14:04 WIB

Keras! SETARA Institute Sebut Kejaksaan Agung Menghina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Mantan Jampidsus

Wednesday, 15 July 2026 - 04:33 WIB

Kunjungi Pusat Olah Seni (POS) di Jayawijaya, Komjen Pol Fadil Imran Gelorakan Semangat Belajar Generasi Muda Papua

Monday, 13 July 2026 - 18:56 WIB

Belum Ditahan, Febrie Adriansyah Hilang Usai Jadi Tersangka, Muncul Kabar Sedang ‘Umrah’ Saat Cekal Diterbitkan

Monday, 13 July 2026 - 18:45 WIB

Foto ‘Kompak” Kapolri, Jaksa Agung, dan TNI Tepis Isu Konflik Panas Menyusul Skandal Eks Jampidsus

Monday, 13 July 2026 - 18:30 WIB

Pengamat Sebut 2 Alasan Polri Limpahkan ‘Bola Panas’ Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Berita Terbaru