Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembalikan Berkas Firli Bahuri Ke Kejati DKI

Wednesday, 24 January 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Pemeriksaan Firli Bhuri Dikembalikan ke Kejati DKI

Berkas Pemeriksaan Firli Bhuri Dikembalikan ke Kejati DKI

JAKARTA–Berkas perkara tersangka Firli Bahuri dilimpahkan kembali penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024). Berkas yang menyeret mantan Ketua KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah dilengkapi penyidik kepolisian.

Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan pihak Kejati DKI karena dininilai belum lengkap sehingga perlu dilengkapi. Berkas tersangka Firli Bahuri terdiri ribuan halaman dibawa menggunakan dua koper ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara Firli ke Kejati DKI Jakarta. “Pada hari Rabu 24 Januari 2024, pukul 13.50 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Berkas yang menyeret mantan orang nomor satu di KPK terancam masuk penjara pertama kali dilimpahkan ke Kejati DKI pada Jumat (15/12/2023). Namun berkas dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Atas dasar petunjuk JPU, penyidik Polri kembali memeriksa para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Mereka yang diperiksa diantaranya, Firli Bahuri sebagai tersangka hingga Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri benerapa waktu lalu telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli dijerat atas dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapan diri sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya Firli Bahuri untuk meloloskan diri dari jeratan hukum gagal  karena hakim menolak praperadilan Firli Bahuri. 

Dalam vonisnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Firli sebagai tersangka sah sesuai hukum. Firli masih tidak terima, kini dia kembali mengajukan praperadilan kedua kalinya terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(tra/tom).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga “Tor” di Polda Metro: Dadang Konseptor, Adex Eksekutor, Media Monitor
Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG
Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot
Saat Api Padam, Polisi Tak Beranjak: Buka Dapur Lapangan untuk Warga Kampung Muka
Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa
Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta
Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 23:59 WIB

PP Polri Buka Hidroterapi Gratis, Wujud Kepedulian kepada Purnawirawan

Saturday, 10 October 2026 - 23:53 WIB

Dari Reuni Kecil Para Jenderal, Muncul Pesan untuk Kapolri Baru

Saturday, 10 October 2026 - 01:58 WIB

Hari Pertama di Polda Metro, Keramahan Kecil Duet Dadang-Adex Mencuri Hati

Tuesday, 6 October 2026 - 18:44 WIB

Sentuhan Humanis di Tengah Aksi Ojol di Depan Gedung DPR/MPR RI

Monday, 5 October 2026 - 12:58 WIB

Berstatus Tersangka, Firli Raih Gelar Doktor Hukum, PAKAR: Kapan Giliran Polda Tuntaskan Perkaranya?

Monday, 5 October 2026 - 12:16 WIB

Ujian Pertama Profesor Dadang: Menembus Tembok Tebal Kasus Firli Bahuri

Sunday, 27 September 2026 - 23:40 WIB

Police Women Run di Bukittinggi, Kapolda Sumbar Ingin Sejarah dan Wisata Ikut Berlari

Saturday, 26 September 2026 - 17:41 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Dasco: Karya dan Pengabdiannya Akan Tetap Dikenang

Berita Terbaru