Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembalikan Berkas Firli Bahuri Ke Kejati DKI

Wednesday, 24 January 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Pemeriksaan Firli Bhuri Dikembalikan ke Kejati DKI

Berkas Pemeriksaan Firli Bhuri Dikembalikan ke Kejati DKI

JAKARTA–Berkas perkara tersangka Firli Bahuri dilimpahkan kembali penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024). Berkas yang menyeret mantan Ketua KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah dilengkapi penyidik kepolisian.

Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan pihak Kejati DKI karena dininilai belum lengkap sehingga perlu dilengkapi. Berkas tersangka Firli Bahuri terdiri ribuan halaman dibawa menggunakan dua koper ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara Firli ke Kejati DKI Jakarta. “Pada hari Rabu 24 Januari 2024, pukul 13.50 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Berkas yang menyeret mantan orang nomor satu di KPK terancam masuk penjara pertama kali dilimpahkan ke Kejati DKI pada Jumat (15/12/2023). Namun berkas dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Atas dasar petunjuk JPU, penyidik Polri kembali memeriksa para pihak terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. Mereka yang diperiksa diantaranya, Firli Bahuri sebagai tersangka hingga Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri benerapa waktu lalu telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli dijerat atas dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapan diri sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya Firli Bahuri untuk meloloskan diri dari jeratan hukum gagal  karena hakim menolak praperadilan Firli Bahuri. 

Dalam vonisnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Firli sebagai tersangka sah sesuai hukum. Firli masih tidak terima, kini dia kembali mengajukan praperadilan kedua kalinya terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(tra/tom).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi
Polisi Amankan Penyiram Air Keras di Bekasi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita
13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi
Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang
Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Bareskrim Polri, Mentan Minta Aktor Penyelundupan Bawang-Cabai di Kalbar Diusut

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara

Tuesday, 28 April 2026 - 16:27 WIB

Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi

Saturday, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Friday, 24 April 2026 - 16:42 WIB

Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Tuesday, 21 April 2026 - 16:50 WIB

13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi

Monday, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang

Sunday, 19 April 2026 - 17:23 WIB

Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Bareskrim Polri, Mentan Minta Aktor Penyelundupan Bawang-Cabai di Kalbar Diusut

Sunday, 19 April 2026 - 17:05 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Kalbar Asal Thailand dan China

Berita Terbaru