Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI

Friday, 6 September 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ tak berhenti mencari keadilan

Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ tak berhenti mencari keadilan

JAKARTA – Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ tak berhenti mencari keadilan. Saat ini, wanita yang bersengketa dengan PT Blue Bird ini masih terus berjuang untuk menuntut hak sahamnya di perusahaan transportasi tersebut.

Menyusul putusan aneh dan sesat dari Mahkamah Agung dimana Mintarsih diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan PT Blue Bird, termasuk denda dan tudingan pencemaran nama baik, sehingga total Mintarsih didesak untuk membayar Rp 140 miliar yang juga dibebankan ke ahli waris dari Mintarsih.

Mintarsih Abdul Latief rencananya segera melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR RI.

“Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI, yang diantara isinya adalah penzoliman luar biasa kepada saya. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung kok bisa membuat mengeluarkan surat putusan yang isinya saya harus mengembalikan gaji, tunjangan dan tudingan pencemaran nama baik, keseluruhan mencapai Rp140 miliar,”  ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024.

Ditanya kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih yang baru saja usai menjadi narasumber diskusi dialektika di DPR RI menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya,” terangnya.

Selain itu Mintarsih menjelaskan, beberapa hari yang lalu ia juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang diantara isinya mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja mengabdi, hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya, kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang pernah dibayarkan diminta kembali, dan ada tudingan pencemaran nama baik.

“Saya pun hingga saat ini masih menunggu respon dari Kemenaker,” pungkasnya (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nongkrong Sambil Tenggak Miras, 4 Remaja di Tangerang Selatan Terjaring Patroli Brimob
Kepergok Intip Wanita Mandi di Toilet, Bujangan Mesum Digiring ke Polsek Muara Baru
Ratusan Tas Lululemon Dicuri di Kargo Bandara Soetta, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Larangan Pemutaran Film “Pesta Babi” di Ternate
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan Ribuan Unit Motor Curian di Kemandoran
Terjunkan 480 Personil, Polda Metro Jaya Jaga Ketat Perayaan HUT ke-15 GRIB di Senayan
PIM Korsel Perkuat Kolaborasi Indonesia–Korea untuk Pemberdayaan Perempuan dan Jejaring Global
Beri Pelayanan Optimal, Warga Sampaikan Terima kasih ke Satpas SIM Daan Mogot

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 22:32 WIB

Intai Korban di Hotel Berbintang, Maling Laptop Berbaju Batik-Lanyar Terciduk

Monday, 8 December 2025 - 11:27 WIB

1.825 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo APDESI di Kawasan Monas

Sunday, 27 July 2025 - 21:27 WIB

543 Perwira dari Tingkat Pertama Hingga Menengah di Lingkungan Polda Metro Jaya Dirotasi

Tuesday, 11 June 2024 - 12:19 WIB

Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Thursday, 21 March 2024 - 21:17 WIB

Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Wednesday, 24 January 2024 - 14:29 WIB

Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi

Tuesday, 14 November 2023 - 21:56 WIB

Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa

Sunday, 12 November 2023 - 21:27 WIB

Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai

Berita Terbaru

Kabar

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB