Eh, Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang

Friday, 25 April 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/4).

Keempat tersangka tersebut mulai menjalani penahanan pada tanggal 24 Februari 2025. Berdasarkan Pasal 24 dan 25 KUHP, penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan adalah maksimal 60 hari. Apabila dihitung dari 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025, para tersangka telah memenuhi waktu 60 hari.

Diketahui bahwa Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Dalam prosesnya, JPU mengembalikan berkas yang telah diserahkan Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Dittipidum Bareskrim Polri lalu menyerahkan kembali berkas tersebut kepada Kejagung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiel.

Selain itu, mereka menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Akan tetapi, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik dan juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang itu ditangani oleh Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi.

Usai menerima kembali berkas untuk kali kedua, Brigjen Pol. Djuhandhani menekankan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian sehingga penyidik berkeyakinan bahwa perkara tersebut bukan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan.

Selain itu, indikasi pemberian suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga tengah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

“Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur, baik secara formal dan materiel,” katanya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Tra Ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi
Polisi Amankan Penyiram Air Keras di Bekasi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita
13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi
Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang
Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Bareskrim Polri, Mentan Minta Aktor Penyelundupan Bawang-Cabai di Kalbar Diusut

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara

Tuesday, 28 April 2026 - 16:27 WIB

Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi

Saturday, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Friday, 24 April 2026 - 16:42 WIB

Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Tuesday, 21 April 2026 - 16:50 WIB

13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi

Monday, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang

Sunday, 19 April 2026 - 17:23 WIB

Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Bareskrim Polri, Mentan Minta Aktor Penyelundupan Bawang-Cabai di Kalbar Diusut

Sunday, 19 April 2026 - 17:05 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Kalbar Asal Thailand dan China

Berita Terbaru