JAKARTA–Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Setelah resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), publik belum mengetahui secara pasti di mana keberadaan mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Pantauan, Febrie belum terlihat lagi di lingkungan Kejaksaan Agung sejak pengunduran dirinya diumumkan.
Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi, terlebih karena proses hukum terhadap dirinya sedang berjalan dan aparat penegak hukum masih melengkapi tahapan penyidikan.
Ironisnya, hanya sehari sebelum pengunduran dirinya diumumkan, tepatnya Jumat (10/7/2026), Febrie masih tampil percaya diri dalam konferensi pers dan menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus.
“Saya masih menerima perintah dari Jaksa Agung untuk menangani perkara yang menjadi kewenangan saya,” ujar Febrie saat itu.
Namun situasi berubah drastis keesokan harinya.
Pada Sabtu (11/7/2026) pagi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna secara mengejutkan mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.
“Pada hari ini, Sabtu (11/07/26), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi Kejaksaan di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri.
Tidak lama berselang, pada sore harinya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.
Sejak saat itu, keberadaan Febrie menjadi misteri.
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa pada malam setelah penetapan tersangka itu, Febrie mengadakan pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh sipil dan militer di sebuah rumah di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Informasi tersebut menyebutkan pertemuan membahas berbagai langkah menyikapi proses hukum yang tengah berjalan.
Namun hingga kini informasi itu belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut hadir.
Ketidakjelasan keberadaan Febrie juga diakui oleh Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono.
“Saya belum tahu karena ini kan kita masih sibuk,” ujar Rudi sebagaimana dikutip dari video yang beredar pada Minggu (12/7/2026).
Perkembangan terbaru kembali memunculkan pertanyaan publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (13/7/2026), beredar kabar bahwa Febrie telah bertolak ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.
Informasi tersebut menyebut keberangkatan dilakukan hanya selang sehari setelah dirinya mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila informasi tersebut benar, maka keberangkatan itu diduga terjadi sebelum permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) diterbitkan oleh aparat penegak hukum. Faktanya, surat pencegahan terhadap Febrie memang baru diterbitkan pada Senin (13/7/2026).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi telah mencegah mantan Jampidsus tersebut bepergian ke luar negeri berdasarkan permohonan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,” kata Hendarsam.
Ia menjelaskan, status pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Plt Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum dilakukan penahanan,” kata Rudi.
Menurutnya, setelah seluruh berkas dan berita acara diterima, Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri akan menggelar ekspos perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Febrie Adriansyah masih belum dapat dipastikan.
TIM telah meminta konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna terkait informasi keberangkatan Febrie ke Tanah Suci, namun belum dijawab. Plt Jampidsus Rudi Margono dan Menteri Imipas Agus Andrianto juga belum merespons.**
Sumber Berita : Monitor Indonesia









