Sorot Dugaan Oknum TNI Halangi Penegakan Hukum, SETARA- Institute: Presiden Mesti Turun Tangan Tentara Bukan Tameng Koruptor

Thursday, 9 July 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Ada dugaan tindakan beberapa anggota TNI yang menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya merupakan peristiwa yang sangat serius.

Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor.

Hal demikian merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda-agenda nasional pemberantasan korupsi.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan menghalangi tindakan penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya.

Korupsi adalah _extraordinary crime_ yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara.

Peristiwa ini sekaligus membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang-ruang sipil merupakan kebijakan yang keliru dan mengandung risiko serius bagi negara hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, TNI semakin sering ditempatkan dalam berbagai urusan sipil, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban, hingga berbagai fungsi pemerintahan lainnya yang berada di luar mandat pertahanan negara. Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan.

Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil, serta mengembalikan TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.

Karena itu, Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas. Pada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan _obstruction of justice_, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi.

Presiden juga mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, peristiwa ini sekaligus menjadi _alarm_ bagi Presiden bahwa militerisasi ruang-ruang sipil sangat berpotensi disalahgunakan dan merusak negara hukum. Presiden harus memastikan bahwa TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang berhadapan dengan hukum. Membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan yang mengabaikan peran-peran utama Polri, Kejaksaan, TNI dan KPK sesuai tugas dan fungsi pokok masing-masing.**

Hendardi
Ketua Dewan Nasional
SETARA Institu

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Setara INSTITUTE

Berita Terkait

Ketika Rony Samtana Tarigan Mengubah Ukuran Prestasi Polisi
Dari Cover Boy ke Kursi Kapolri: Babak Baru Suyudi Ario Seto
Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan
Menakar Asa Geng Akpol ’94 di Pucuk Pimpinan Korps Bhayangkara
Bursa Calon Kapolri 2026: Dua Jenderal “Geng 94” Santer Disebut Masuk Radar Istana
Komjen Asep Edi Suheri “Kuda Hitam” di Bursa Calon Kapolri
Gelar Doktor di Depan Nama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Dipersoalkan
Petrus Salestinus Bongkar Kebohongan Jokowi Terkait Usul Insiatif Revisi UU KPK. Ngeri! Ada Hidden Agenda “Membunuh’ KPK

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 18:36 WIB

Satu Visi dari Atas ke Bawah, Kapolda Sumsel Tentukan Kompas Kerja Lewat Commander Wish

Saturday, 17 October 2026 - 18:18 WIB

Jejak Khidmat Kapolri di Jatim, Menunduk di Pusara Gus Dur, Merangkul Hangat Para Ulama

Saturday, 17 October 2026 - 13:55 WIB

Menjawab Kerinduan Buruh akan Keadilan, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda

Friday, 16 October 2026 - 16:13 WIB

Green Policing Polda Metro Jaya: Kapolda Minta Personel Jadi Teladan Lingkungan Sebelum Ajak Masyarakat

Tuesday, 13 October 2026 - 20:16 WIB

Hanya Butuh 24 Jam, Ditreskrimum Bekuk Komplotan Pembunuh Sadis Gadis Belia di Jatinegara

Monday, 12 October 2026 - 14:43 WIB

Layaknya Guru di Kelas, Kapolda Dadang Ajak Siswa Bercerita tentang Arti Persahabatan dan Cita-cita

Sunday, 11 October 2026 - 18:50 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergerak Cepat, Suyudi Kembali Geser 199 Perwira

Sunday, 11 October 2026 - 00:05 WIB

Tiga “Tor” di Polda Metro: Dadang Konseptor, Adex Eksekutor, Media Monitor

Berita Terbaru

Ragam

Kapolri Suyudi dan Harga Sebuah Keteladanan

Thursday, 15 Oct 2026 - 14:23 WIB