Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan  Penyidik, Alasannya Dinilai Tidak Wajar

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak  (Foto : Ist)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto : Ist)

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak memenuhi pemanggilan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Alasan ketidakhadirannya yang disampaikan Firli dalam surat yang kirim melalui penasehat hukumnya Ian Iskandar dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/12/2023). “Ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka dinilai tidak wajar,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Penyidik menurut Kombes Ade Safri segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri. Tersangka diminta koperatif sehingga proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo cepat tuntas. 
 
Ditambahkan Kombes Ade Safri, ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri salah satunya tentang seluruh harta bendanya.

Harta dimaksud, baik harta benda istri, anak dan keluarga. Sebab, penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan tersangka Firli Bahuri dalam LHKPN.

Sebab, masalah harta ini belum diterangkan tersangka Firli Bahuri dalam berita acara pemeriksaan pada pemeriksaan sebelumnya. Hal ini diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bunyi pasal tersebut, untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya serta harta benda istri atau suami. Begitu juga harta benda anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apel Kesiapsiagaan Pospam Jombang, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Ciputat Timur
Lebih Dua Minggu Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polres Jakarta Timur Belum Ada Tersangka
Kapolres Metro Depok Ingin Warga Yang Mudik Merasa Aman dan Nyaman
Jaksa Muda Cantik dan Cerdas, Putri Agita Sembiring Milala Jadi Finalis Putri Indonesia 2025
Untung Ada Pak Polisi, Dua Anak Hilang Itu Bisa Kembali ke Pelukan Bunda
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Polda Metro Jaya Fokus Jaga Kamtibmas Jelang Lebaran
Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Tilang Disertai Sita Kendaraan
Maqdir Ismail: Tugas Penyidikan Dalam KUHAP Sebaiknya Tetap Oleh Kepolisian

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:52 WIB

Diisukan Anak Buahnya Terima Setoran Judi Sabung Ayam, Kapolda Lampung Minta Tunjukkan Bukti

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:49 WIB

Polri-Interpol Bangkok Kerjasama Cegah TPPO

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:29 WIB

Baharkam Polri Siagakan Dua Ambulans Udara Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:23 WIB

Polri Gelar Salat Gaib untuk Tiga Anggota yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:10 WIB

Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Tiga Polisi Gugur Saat Bubarkan Sabung Ayam di Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:55 WIB

Kapolri Himbau Pemudik Laporkan Rumah Kosong ke Polisi

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:44 WIB

Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:36 WIB

Polri Berduka, Tiga Personel Gugur Saat Bertugas di Lampung

Berita Terbaru

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA

Kabar

Polri-Interpol Bangkok Kerjasama Cegah TPPO

Jumat, 21 Mar 2025 - 21:49 WIB