Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan  Penyidik, Alasannya Dinilai Tidak Wajar

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak  (Foto : Ist)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto : Ist)

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak memenuhi pemanggilan tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Alasan ketidakhadirannya yang disampaikan Firli dalam surat yang kirim melalui penasehat hukumnya Ian Iskandar dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/12/2023). “Ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka dinilai tidak wajar,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Penyidik menurut Kombes Ade Safri segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri. Tersangka diminta koperatif sehingga proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo cepat tuntas. 
 
Ditambahkan Kombes Ade Safri, ketidakhadiran Firli Bahuri hari ini, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka. Pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri salah satunya tentang seluruh harta bendanya.

Harta dimaksud, baik harta benda istri, anak dan keluarga. Sebab, penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan tersangka Firli Bahuri dalam LHKPN.

Sebab, masalah harta ini belum diterangkan tersangka Firli Bahuri dalam berita acara pemeriksaan pada pemeriksaan sebelumnya. Hal ini diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bunyi pasal tersebut, untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya serta harta benda istri atau suami. Begitu juga harta benda anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh
Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota
Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara
Protes Tambang Nikel Raja Empat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diteriaki ‘Penipu’
Hormati Budaya Lokal, Kapolda Kalteng Hadiri HUT ke-15 Gerdayak Indonesia
Marak Jual Beli Bayi di Jawa Timur, Sindikat Menyasar Warga Kurang Mampu
Sambut Idul Adha, Polda Babel Siapkan Pengamanan Shalat Id Hingga Pemotongan Hewan Kurban
Politisi Senayan Minta Satgas Antipremanisme Tangkap Preman Berkedok Pers

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:39 WIB

Mendagri Tetapkan 13 Pulau di Trenggalek Masuk Wilayah Tulungagung, Dewan Curiga Karena Potensi Migas

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:30 WIB

Lagi Musim Sengketa! Giliran Trenggalek Vs Tulungagung Rebutan 13 Pulau

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:22 WIB

Sambut Hari Bersejarah HUT Bayangkara ke-79, Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Donor Darah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:04 WIB

Bareskrim Tangani Kasus Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Berita Terbaru