Firli Sebut, Hingga 11 September KPK Temukan 1.462 Kasus Korupsi di Daerah

Wednesday, 13 September 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri (foto: Ist)

Ketua KPK Firli Bahuri (foto: Ist)

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 958 kasus gratifikasi dan penyuapan baru di sejumlah pemerintah daerah. Bahkan, terhitung dari data per 11 September 2023 disebutkan total kasus korupsi yang ditemukan KPK di daerah mencapai 1.462 kasus.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli dalam Bincang Stranas Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (13/9/2023). “Paling banyak ditemukan terkait gratifikasi dan penyuapan sekitar 65 persen,” ujar Firli.

Selain gratifikasi lanjut Ketua KPK Firli, kasus dugaan korupsi lain yang terjadi di daerah terkait pengadaan barang dan jasa sebesar 324 kasus. Kasus penyalahgunaan anggaran 57 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 57 kasus, pemerasan 28 kasus, perizinan 25 kasus dan merintangi proses KPK 13 kasus. “Total keseluruhan 1.462 kasus,” tegas Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya mempertanyakan, apakah kasus korupsi tersebut masuk dalam tiga kluster korupsi akibat perumusan izin, pengadaan barang dan jasa, atau urusan penempatan dan promosi jabatan.

Firli Bahuri meminta pihak APIP menindaklanjuti kasus-kasus korupsi di daerah. Para kepala daerah sadar bahwa inspektorat daerah dapat dipercaya dan berintegritas.

Peran APIP sangat penting sebagai pengendali kualitas, menjamin pemerintahan berjalan efektif dan efisien, serta sebagai konsultan bagi pemerintah daerah. Firli berharap APIP dapat berperan di empat tahapan yang berpotensi korupsi (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru