Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim PN  Jaksel, Firli Bahuri Terancam Masuk Penjara

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Upaya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka tidak membuahkan hasil. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. 

Praperadilan ini sebagai bentuk perlawanan Firli atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal Imelda menyatakan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Secara otomatis Ketua KPK nonaktif Firli kalah melawan Polda Metro Jaya dan terancam masuk penjara. 

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara ,”kata Hakim Imelda ketika membacakan amar putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan. Firli Bahuri melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan.

Tim kuasa hukumnya meminta agar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka kliennya. Firli melalui kuasa hukumnya juga memohon agar surat perintah penyidikan terkait kasus pemerasan dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan dalam putusannya bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tetap sah. Kepolisian menolak permohonan praperadilan Firli terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkat Aplikasi SIPAGI, Tim Patroli Polres Jakbar Ringkus 8 Anak Remaja Bawa Sajam dan Busur Panah
Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar
Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan
Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI
ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah
Didukung 7 Parpol, Bacalon Bupati Mamuju Tengah Haris-Budi Arcana Merasa Terhormat
Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan
Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Berkat Aplikasi SIPAGI, Tim Patroli Polres Jakbar Ringkus 8 Anak Remaja Bawa Sajam dan Busur Panah

Minggu, 22 September 2024 - 22:37 WIB

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Jumat, 6 September 2024 - 10:39 WIB

Dituntut Rp 140 Miliar, Mintarsih Mengadu ke Komisi III dan Ketua DPR RI

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:52 WIB

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Minggu, 18 Agustus 2024 - 19:20 WIB

Didukung 7 Parpol, Bacalon Bupati Mamuju Tengah Haris-Budi Arcana Merasa Terhormat

Minggu, 11 Agustus 2024 - 14:54 WIB

Legal Opinion Ahli Pidana Kasus Tommy Admadiredja Minta Laporan di Polda Jateng Dihentikan

Selasa, 18 Juni 2024 - 17:35 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Ngargoloko, Boyolali

Sabtu, 8 Juni 2024 - 21:37 WIB

KMHDI  Minta Presiden Jokowi Tinjau Ulang Kebijakan Ormas Agama Kelola Tambang

Berita Terbaru

Ketua FA KMHDI Ketut Wiriana mengatakan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan Tridatu Golf tahun ini. (Foto : Made)

Ragam

Diikuti 145 Peserta, Tridatu Golf 2024 Sukses Digelar

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:37 WIB