Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim PN  Jaksel, Firli Bahuri Terancam Masuk Penjara

Tuesday, 19 December 2023 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Upaya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka tidak membuahkan hasil. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. 

Praperadilan ini sebagai bentuk perlawanan Firli atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal Imelda menyatakan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Secara otomatis Ketua KPK nonaktif Firli kalah melawan Polda Metro Jaya dan terancam masuk penjara. 

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara ,”kata Hakim Imelda ketika membacakan amar putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan. Firli Bahuri melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan.

Tim kuasa hukumnya meminta agar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka kliennya. Firli melalui kuasa hukumnya juga memohon agar surat perintah penyidikan terkait kasus pemerasan dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan dalam putusannya bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tetap sah. Kepolisian menolak permohonan praperadilan Firli terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Berita Terkait

Sunday, 15 March 2026 - 15:18 WIB

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Teror “Air Keras” Terhadap Aktivis Kontras, Polri Buka Aduan Masyarakat

Wednesday, 11 March 2026 - 12:52 WIB

Dukung Gerakan ASRI Presiden, Kapolda Metro dan Para Menteri Bersihkan Pasar Kramat Jati

Tuesday, 10 March 2026 - 13:46 WIB

Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Friday, 6 March 2026 - 21:41 WIB

Pantau Geliat Pasar Tomang Barat, Satgas Saber: Stok Bahan Pangan Cukup Harga Relatif Stabil

Thursday, 5 March 2026 - 20:50 WIB

Perkuat Pengembangan SDM, Polda Metro Jalin Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi

Thursday, 5 March 2026 - 14:28 WIB

Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Wednesday, 4 March 2026 - 21:11 WIB

Sesuai Arahan “Humanis” Kapolda Metro Jaya, Polisi Sikapi Orasi Mahasiswa dengan Sholawat

Wednesday, 4 March 2026 - 21:02 WIB

Poldasu Buru Pemilik Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina, PT Hexindo Adiperkasa Madina Diperiksa

Berita Terbaru