Hakim PN Jaktim Vonis Bebas Haris  Azhar dan Fatia Kasus ‘Lord Luhut’

Monday, 8 January 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memvonis bebas Haris Azhar dan 
Fatia Maulidiyanti. Keduanya dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baik Haris mau pun Fatia dibebaskan berdasarkan sejumlah pertimbangan hakim. Putusan terhadap Haris-Fatia dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Menurut majelis hakim dalam putusannya, frasa ‘Lord Luhut’ bukan penghinaan terhadap Luhut. “Perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu hang lazim,” kata hakim.

Apabila lanjut hakim, orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan. “Namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” ujar hakim.

Kata ‘Lord’ lanjut hakim berasal dari bahasa Inggris yang artinya ‘Yang Mulia’. Penggunaan ‘Lord’ juga bukan digunakan terhadap personal seorang Luhut, melainkan jabatan yang diembannya sebagai menteri dalam kabinet negara.

Berdasar pertimbangan itu,  hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Haris juga tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan hakim Haris Azhar dan Fatia menyatakan menerima.(Tom/Tra) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Siapkan Diri Hadapi Bonus Demografi dan Teknologi
Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo
Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung
Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Ompreng MBG
Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG
Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri
Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 14:08 WIB

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Sunday, 5 July 2026 - 14:02 WIB

Bareskrim Berduka! Bripda Nopandri yang Hilang saat Gerebek Narkoba di Katingan Ditemukan Gugur

Thursday, 2 July 2026 - 17:27 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand

Monday, 1 June 2026 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Thursday, 28 May 2026 - 19:29 WIB

Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 20 May 2026 - 04:29 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

Berita Terbaru