ITW Khawatir, Razia Uji Emisi Picu Permainan ‘Kucing-Kucingan’

Saturday, 2 September 2023 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan (foto istimewa)

Ketua Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan (foto istimewa)

KABAR PERSADA–Indonesia Traffic Watch (ITW) mengkritik razia pemeriksaan uji emisi kendaraan YANG digelar Dishub DKI Jakarta dan Direktoran Lalu Litas Polda Metro Jaya, Jumat (1-9-2023). ITW menilai, razia di jalan raya, selain menimbulkan kemacetan, mengganggu kelancaran lalu lintas,juga bisa memici terjadinya permainan ‘kucing-kucingan’ antara pengguna jalan dengan aparat yang menggelar razia.

“Sudah waktunya, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas meninggalkan cara -cara lama, seperti gelar razia di jalan raya. Masalahnya, razia di jalanan berpotenssi memicu terjadinya masalah baru. Misalnya menimbulkan kerumunan di jalan raya yang bisa berujung perdebatan dan memicu emosi. Saya juga khawatir, razia ini memunculkan terjadinya permainan ‘kucing-kucingan’,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9/2023)

Dikatakan Siahaan dibading gelar razia di jalan raya, sebaiknya pemerintah dan polisi melakukan pemeriksaan emisi kendaraan disaat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.

“Misalnya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak akan diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi. Kan lebih baik begitu. Tetapi untuk hal ini ada catatan, uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan harus gratis,” katanya sambil menambahkan penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan parmanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara.

Menurut Edison, setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.Lewat upaya tersebut, lanjut Edison, akan membuat pengendara lebih baik, sekaligus membuktikan bahwa pengendara sebagai bangsa yang beradab.

Polda Metro Jaya memberlakukan tilang emisi kendaraan di beberapa titik Ibu Kota pada Jumat (1-9-2023) Langkah ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Pelanggar bakal didena maksimal Rp 250 ribu (motor) dan Rp 500 ribu (mobil). Aturan itu merujuk pada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(tom/tra)Wakil

Wakil Direktur Lalu lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, sebelumnya menyatakan pihaknya memastikan kegiatan razia uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia juga meminta masyarakat dan seluruh jajaran dinas terkait untuk bersama-sama mengawasi proses tersebut. “Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan,” ungkapnya Kamis (31/8/2023).

Masyarakat pun dapat melaporkan petugas yang nakal atau diduga menyimpang saat kegiatan razia berlangsung. Nantinya, menurut Doni, pihaknya akan langsung menindak petugas yang diduga melanggar prosedur.

“Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan (penindakan),” tegasnya. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi
SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”
Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Pedagang Kaca di Pejompongan
Lima Jurnalis Masih Dalam Pencarian di Selat Sunda, Polda Metro Gelar Doa Bersama
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Jakbar Kerahkan AWC Siram Sejumlah Jalan Protokol
43.838 Korban Keracunan MBG, PBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 14:42 WIB

Polres Jakpus Sita 20,5 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Parung, Kurir Diringkus

Monday, 14 September 2026 - 14:47 WIB

Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu

Monday, 14 September 2026 - 07:51 WIB

Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba

Thursday, 10 September 2026 - 15:03 WIB

Sindikat Narkoba Bersenjata Api di Bekasi Jadi Sinyal Merah bagi Aparat

Thursday, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok

Wednesday, 26 August 2026 - 10:16 WIB

Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali

Friday, 21 August 2026 - 14:01 WIB

PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba

Thursday, 20 August 2026 - 22:08 WIB

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Berita Terbaru