Jumat Besok, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya

Selasa, 28 November 2023 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dijadwalkan Polda Metro Jaya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/12/2023). Sementara itu, pihak KPK secara tegas menyatalan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli atas kasus tersebut.

Surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko telah dikirimkan penyidik hari ini, Selasa (28/11/2023). “Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).

Firli bakal diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pukul 09.00 WIB, oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya Firli Bahuri telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK. Pemberhentian ini dilakukan Presiden Jokowi setelah Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan yang menjerat dirinya.

Sementara itu, pihak KPK memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

Keputusan itu diambil kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri setelah para pimpinan lembaga antirasuah ini menggelar rapat. “Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Ali Fikri.

Pimpinan KPK lanjut  Ali berkesimpulan, dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.*

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Editor : Tra Ginting

Berita Terkait

1.178 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Kapolda Ingatkan Anak Buahnya Tetap Rendah Hati
Biaya Bikin SIM Di Satpas Depok Naik 500 Persen, Perintah Kapolri Diabaikan
Natal Bersama Anak-Anak Korban Erupsi Lewotobi, Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Menyanyikan Feliz Navidad
Pesan Natal Kapolri: Tetap Genggam Erat Persaudaraan
Mentan Berterima Kasih, Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung Di Desa
Jenderal Sigit: Polri dan TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru
Kapolri : Diprediksi Puncak Arus Mudik Nataru 28 Desember 2024
Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Presiden, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:27 WIB

1.178 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Kapolda Ingatkan Anak Buahnya Tetap Rendah Hati

Senin, 30 Desember 2024 - 18:50 WIB

Biaya Bikin SIM Di Satpas Depok Naik 500 Persen, Perintah Kapolri Diabaikan

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:42 WIB

Pesan Natal Kapolri: Tetap Genggam Erat Persaudaraan

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:43 WIB

Mentan Berterima Kasih, Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung Di Desa

Senin, 16 Desember 2024 - 15:43 WIB

Jenderal Sigit: Polri dan TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru

Senin, 16 Desember 2024 - 15:38 WIB

Kapolri : Diprediksi Puncak Arus Mudik Nataru 28 Desember 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:43 WIB

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Presiden, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolri: Ini Suatu Kehormatan

Berita Terbaru