Jumat Besok, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya

Selasa, 28 November 2023 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri (foto : Ist)

JAKARTA–Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dijadwalkan Polda Metro Jaya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/12/2023). Sementara itu, pihak KPK secara tegas menyatalan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli atas kasus tersebut.

Surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko telah dikirimkan penyidik hari ini, Selasa (28/11/2023). “Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).

Firli bakal diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pukul 09.00 WIB, oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya Firli Bahuri telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK. Pemberhentian ini dilakukan Presiden Jokowi setelah Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan yang menjerat dirinya.

Sementara itu, pihak KPK memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

Keputusan itu diambil kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri setelah para pimpinan lembaga antirasuah ini menggelar rapat. “Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Ali Fikri.

Pimpinan KPK lanjut  Ali berkesimpulan, dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.*

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Editor : Tra Ginting

Berita Terkait

Nama Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Pengamat: Polisi Jangan Diam Saja
Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung
Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri
Bareskrim Tangani Kasus Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama
Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri
Kapolri: Bareskrim Dalami Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Menko Polkam Sebut Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Merehabilitasi 4.906 Orang Pengguna Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:04 WIB

Nama Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Pengamat: Polisi Jangan Diam Saja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:53 WIB

Kapolri: Bareskrim Dalami Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:35 WIB

Menko Polkam Sebut Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Merehabilitasi 4.906 Orang Pengguna Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:19 WIB

Ungkap Penyelundupan Benih Lobster, Polresta Bandara Soetta Selamatkan Uang Negara Rp9,2 miliar

Berita Terbaru