KPK Masih Pertimbangkan Permintaan Supervisi Kasus Pemerasan SYL di Polda Metro Jaya

Monday, 16 October 2023 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA— Surat supervisi atau kerja sama terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Gunawan yang dikirim Polda Metro Jaya, ternyata belum diterima lembaga antirasuah itu.

Kalau pun surat itu sudah diterima, pihak KPK tidak serta merta menerima permintaan penyidik Polda Metro Jaya karena ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri terkait pernyataan Polda Metro Jaya yang menyatakan sudah mengirim surat supervisi ke KPK.

” Kami belum menerima surat dimaksud. Kami akan cek kembali,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/10/2023).Pihak KPK menurut Ali Fikri, jika benar surat tersebut sudah diterima pihaknya akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak. KPK akan mempertimbangkan apakah adanya potensi konflik kepentingan.

Dijelaskan Ali Fikri, sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK (tindak pidana korupsi), KPK selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien. Semuanya tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diajak KPK untuk berperan aktif melalui pemantauan dan mengawasi bergulirnya kasus yang dimaksud. Langkah ini kata KPK sebagai bentuk dari transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Sebelumnya dikabarkan Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada KPK dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantab Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Surat pengajuan supervisi dilayangkan Polda Metro Jaya ke KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.

Tujuannya agar proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. KPK ikut dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keputusan Polda Metro Jaya untuk meminta supervisi KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menarik untuk dicermati.

Menurut Sugeng, permintaan suversvisi menyiratkan bahwa penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya, sudah sangat yakin proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materiel sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.

Selain itu, Sugeng memandang penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.

“IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini,” ucap Sugeng.

Sugeng meyakini etapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal menunggu waktu saja. “Penetapan tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja,” kata Sugeng melalui siaran persnya, Senin (16/10). (tom/tra)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi
SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”
Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Pedagang Kaca di Pejompongan
Lima Jurnalis Masih Dalam Pencarian di Selat Sunda, Polda Metro Gelar Doa Bersama
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Jakbar Kerahkan AWC Siram Sejumlah Jalan Protokol
43.838 Korban Keracunan MBG, PBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 14:42 WIB

Polres Jakpus Sita 20,5 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Parung, Kurir Diringkus

Monday, 14 September 2026 - 14:47 WIB

Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu

Monday, 14 September 2026 - 07:51 WIB

Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba

Thursday, 10 September 2026 - 15:03 WIB

Sindikat Narkoba Bersenjata Api di Bekasi Jadi Sinyal Merah bagi Aparat

Thursday, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok

Wednesday, 26 August 2026 - 10:16 WIB

Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali

Friday, 21 August 2026 - 14:01 WIB

PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba

Thursday, 20 August 2026 - 22:08 WIB

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Berita Terbaru