KPK Sita Rumah Mewah Milik Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Friday, 2 February 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Satu unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan disita penyidik KPK pada Kamis (1/2/2024).

Rumah mewah tersebut kini telah dipasang  plang segel KPK agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyitaan ini bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi. “Tim penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/2/2024).

KPK menurut Ali masih terus melakukan penyidikan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya. Penelusuran ini melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali Fikri.

Syahrul Yasin Limpo sendiri telah ditahan KPK 13 Oktober 2023. Penyidik juga menjebloskan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta ke dalam tahanan. 

Satu tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono ditahan KPK sejak 11 Oktober 2023.

Kasus dugaan korupsi di Kementan terjadi saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024. Dia membuat kebijakan melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan memungut hingga menerima setoran berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. Syahrul Yasin Limpo sebagai Mentan menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Penyerahan dilakukan dalam bentuk tunai dan transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Tersangka Kasdi dan Hatta lalu memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I.

Para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. (ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Personil Ditlantas PMJ Aipda Endang Gugur saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo
Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung
Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Ompreng MBG
Geger! Jenderal Polri Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Dugaan Korupsi MBG
Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri
Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis
Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Berita Terkait

Sunday, 5 July 2026 - 14:08 WIB

Bripda Nopandri, Polisi Pemberani yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Sunday, 5 July 2026 - 14:02 WIB

Bareskrim Berduka! Bripda Nopandri yang Hilang saat Gerebek Narkoba di Katingan Ditemukan Gugur

Thursday, 2 July 2026 - 17:50 WIB

Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penyergapan Bandar Narkoba di Desa Tumbang, Kalteng

Monday, 1 June 2026 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Jakbar

Friday, 29 May 2026 - 04:26 WIB

Terseret Kasus Sabu 3 Ons, Tiga Oknum Polisi di Ketapang Diperiksa

Thursday, 28 May 2026 - 19:29 WIB

Sembunyikan 30 Pcs Narkotika Etomdateolisi, Seorang Pengendara Motor Ditangkap di Cengkareng

Wednesday, 20 May 2026 - 05:01 WIB

Tanam Ganja di Rumah, WN Belanda Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Wednesday, 20 May 2026 - 04:29 WIB

Bareskrim Polri Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

Berita Terbaru