Marak Jual Beli Bayi di Jawa Timur, Sindikat Menyasar Warga Kurang Mampu

Saturday, 31 May 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

NGAWI–Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur. Untuk saat ini, empat tersangka sudah diamankan.

“Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat menggelar pers rilis di Ngawi, Sabtu(31/5)

Keempat tersangka yang diamankan antara lain, ZM (34) pria asal Pasuruan, SA (35) wanita warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) wanita warga Pasuruan, dan SEB (22) wanita asal Bringin Ngawi.

Charles menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut. Kecurigaan itu karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku.

Merasa ada yang janggal, maka perangkat desa tersebut melapor ke polisi dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya diketahui praktik jual beli bayi.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, modus dari kasus tersebut adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan. Terutama dari kalangan keluarga kurang mampu. Selanjutnya, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta.

“Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta,” kata Charles.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam kasus tersebut antara lain, mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai,buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Nongkrong Sambil Tenggak Miras, 4 Remaja di Tangerang Selatan Terjaring Patroli Brimob
Kepergok Intip Wanita Mandi di Toilet, Bujangan Mesum Digiring ke Polsek Muara Baru
Ratusan Tas Lululemon Dicuri di Kargo Bandara Soetta, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Larangan Pemutaran Film “Pesta Babi” di Ternate
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan Ribuan Unit Motor Curian di Kemandoran
Terjunkan 480 Personil, Polda Metro Jaya Jaga Ketat Perayaan HUT ke-15 GRIB di Senayan
PIM Korsel Perkuat Kolaborasi Indonesia–Korea untuk Pemberdayaan Perempuan dan Jejaring Global
Beri Pelayanan Optimal, Warga Sampaikan Terima kasih ke Satpas SIM Daan Mogot

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 22:32 WIB

Intai Korban di Hotel Berbintang, Maling Laptop Berbaju Batik-Lanyar Terciduk

Monday, 8 December 2025 - 11:27 WIB

1.825 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo APDESI di Kawasan Monas

Sunday, 27 July 2025 - 21:27 WIB

543 Perwira dari Tingkat Pertama Hingga Menengah di Lingkungan Polda Metro Jaya Dirotasi

Tuesday, 11 June 2024 - 12:19 WIB

Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Thursday, 21 March 2024 - 21:17 WIB

Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Wednesday, 24 January 2024 - 14:29 WIB

Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi

Tuesday, 14 November 2023 - 21:56 WIB

Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa

Sunday, 12 November 2023 - 21:27 WIB

Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai

Berita Terbaru

Kabar

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB