Marak Jual Beli Bayi di Jawa Timur, Sindikat Menyasar Warga Kurang Mampu

Saturday, 31 May 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

NGAWI–Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur. Untuk saat ini, empat tersangka sudah diamankan.

“Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat menggelar pers rilis di Ngawi, Sabtu(31/5)

Keempat tersangka yang diamankan antara lain, ZM (34) pria asal Pasuruan, SA (35) wanita warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) wanita warga Pasuruan, dan SEB (22) wanita asal Bringin Ngawi.

Charles menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut. Kecurigaan itu karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku.

Merasa ada yang janggal, maka perangkat desa tersebut melapor ke polisi dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya diketahui praktik jual beli bayi.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, modus dari kasus tersebut adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan. Terutama dari kalangan keluarga kurang mampu. Selanjutnya, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta.

“Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta,” kata Charles.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam kasus tersebut antara lain, mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai,buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas
Perkara Judi Tembak Ikan di Deli Serdang Dibawa ke Mabes Polri, AKTA Sebut Ada Pembiaran
Laporan Kasus Dugaan Penipuan Menyeret Nama Ketua PN Kutai Barat Mangkrak 2 Tahun di Polda Metro Jaya
Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 18:58 WIB

Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil

Thursday, 2 July 2026 - 16:51 WIB

Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung

Thursday, 2 July 2026 - 16:38 WIB

Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Kasus Ompreng MBG

Wednesday, 1 July 2026 - 19:51 WIB

Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri

Wednesday, 1 July 2026 - 19:32 WIB

Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Tuesday, 30 June 2026 - 23:42 WIB

Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Tuesday, 30 June 2026 - 19:30 WIB

Cegah Kejahatan 3C, Polda Metro Jaya Minta Warga Jakarta Perkuat Siskamling

Tuesday, 30 June 2026 - 18:44 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi

Berita Terbaru