Marak Jual Beli Bayi di Jawa Timur, Sindikat Menyasar Warga Kurang Mampu

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

NGAWI–Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur. Untuk saat ini, empat tersangka sudah diamankan.

“Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat menggelar pers rilis di Ngawi, Sabtu(31/5)

Keempat tersangka yang diamankan antara lain, ZM (34) pria asal Pasuruan, SA (35) wanita warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) wanita warga Pasuruan, dan SEB (22) wanita asal Bringin Ngawi.

Charles menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut. Kecurigaan itu karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku.

Merasa ada yang janggal, maka perangkat desa tersebut melapor ke polisi dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya diketahui praktik jual beli bayi.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, modus dari kasus tersebut adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan. Terutama dari kalangan keluarga kurang mampu. Selanjutnya, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta.

“Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta,” kata Charles.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan dalam kasus tersebut antara lain, mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai,buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Bah, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Anggap Statemen Rapidin Simbolon Terkait Polemik 4 Pulau Aneh
Warga Jadi Sapi Perahan, ITW Minta Dirlantas PMJ Kombes Pol Komarudin Tertibkan Calo di Satpas SIM Bekasi Kota
Polri Dirikan Dapur Lapangan Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara
Protes Tambang Nikel Raja Empat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diteriaki ‘Penipu’
Hormati Budaya Lokal, Kapolda Kalteng Hadiri HUT ke-15 Gerdayak Indonesia
Sambut Idul Adha, Polda Babel Siapkan Pengamanan Shalat Id Hingga Pemotongan Hewan Kurban
Politisi Senayan Minta Satgas Antipremanisme Tangkap Preman Berkedok Pers
Inovasi Samsat Jakarta Barat, Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Cuma 30 Menit

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:04 WIB

Nama Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Pengamat: Polisi Jangan Diam Saja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:53 WIB

Kapolri: Bareskrim Dalami Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:35 WIB

Menko Polkam Sebut Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Merehabilitasi 4.906 Orang Pengguna Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:19 WIB

Ungkap Penyelundupan Benih Lobster, Polresta Bandara Soetta Selamatkan Uang Negara Rp9,2 miliar

Berita Terbaru