MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Monday, 16 October 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ist

ist

JAKARTA—Mahkamah Konstitusi(MK)akhirnya menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan uji materil teregister nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalamngugtannya meminta agar MK mengubah batas usia capres dn cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Anwar menyatakan , Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Pemohon melalui Francine Widjojo dalm gugatannya menyatakan, batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Para pemohon saat ini berusia 35 tahun sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Norma ini menurut para pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kata pemohon materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”Namun MK memolak permohonan pemohon dan batas minimal usian capres dan cawapres tetap 40 tahun. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi
Polisi Amankan Penyiram Air Keras di Bekasi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita
13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi
Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang
Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Bareskrim Polri, Mentan Minta Aktor Penyelundupan Bawang-Cabai di Kalbar Diusut

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Sisir Sungai 4 Jam, Tim SAR Ditpolairud PMJ Akhirnya Temukan Jasad Warga Yang Hanyut di Aliran BKT Jakarta Utara

Tuesday, 28 April 2026 - 16:27 WIB

Polda Metro Jaya Umumkan 15 Orang Meninggal Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi

Saturday, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan Di Tempat, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

Friday, 24 April 2026 - 16:42 WIB

Mendadak Polisi Sidak Lapak Pedagang Pasar Minggu, AKBP Ardila Amry: Ini Tindakan Preventif Jaga Stabilitas Harga Minyakita

Tuesday, 21 April 2026 - 16:50 WIB

13 Hari Penindakan, Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan Bahan Bakar Subsidi

Monday, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Sadis! Ibu Tewas Dibunuh Anak Tiri di Tangerang

Sunday, 19 April 2026 - 17:23 WIB

Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Bareskrim Polri, Mentan Minta Aktor Penyelundupan Bawang-Cabai di Kalbar Diusut

Sunday, 19 April 2026 - 17:05 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Kalbar Asal Thailand dan China

Berita Terbaru