Modus Licik Cekik Buruh Noel dkk Membuat Eks Penyidik KPK Geleng-geleng Kepala

Saturday, 23 August 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan sebelas tersangka kasus dugaan pemerasan yang emelibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (ist)

Penampakan sebelas tersangka kasus dugaan pemerasan yang emelibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (ist)

JAKARTA–Modus kasus pemerasan terkait penerbitan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang melibatkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bikin mantan penyidik dan mantan pimpinan KPK geleng-geleng kepala. Pasalnya, para perusahaan diminta untuk membayar uang sebesar Rp6 juta agar bisa mendapatkan sertifikat K3 dari Kemenaker.

Soal modus pemerasan Noel dkk dibedah oleh mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW dalam siniar terbarunya yang tayang pada Sabtu (23/8/2025).

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo yang diundang dalam siniar itu mengaku terbelalak dengan modus pemerasan Noel dkk. Sebab, menurutnya, tarif sertifikasi K3 yang patok sangat fantastis.

“Ini gilanya Pak korupsinya, (tarif serfikasi K3) Rp275.000 jadi Rp6 juta. Itu matematika korupsinya dahsyat betul, mereka belajar di mana itu?” ungkap Yudi.

Dahsyatnya nilai korupsi dalam modus pemerasan itu ditanggapi oleh BW dengan kalimat satire.

“Jadi lebihannya itu Rp 5.725.000 mungkin 2.000 persen kali ya, giblik banget,” timpal BW.

Yudi pun mengaku prihatin dengan aksi pemerasan itu karena makin mencekik para buruh.

“Ini kan kasihan buruh-buruh kita. Iya kan? Padahal mereka sebenarnya sudah mengurus secara benar,” ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Lebih lanjut, Yudi pun menyoroti soal modus pemerasan terkait pengusuran sertifikasi K3 itu sudah berlangsung lama sebelum Noel menjadi Wamenaker. Dia pun menganggap para tersangka kasus pemerasan itu sebagai mafia.

“Jadi mereka sudah jadi mafia ini 2019. Jadi jadi kerajaan-kerajaan kecil dia di situ,” ujarnya.

Modus Licik

Sebelumnya, KPK mengungkap praktik lancung Noel dkk di Kemenaker dengan mematok tarif sebesar Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi K3.

“KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan uang Rp6 juta merupakan syarat untuk mempercepat pengurusan sertifikat. Jika bayar dengan harga normal, dokumen yang diperlukan akan diperlambat.

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.

KPK mengaku prihatin dengan patokan harga Rp6 juta ini. Pasalnya, nominal itu dinilai terlalu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.

“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja dan buruh kita,” ucap Setyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Para tersangka itu di antaranya adalah Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : suara

Berita Terkait

Kepada Ditres PPA dan PPO Jajaran, Kapolda Tegaskan Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak
Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Pembunuhan di Bekasi Dipicu Dendam dan Masalah Utang Piutang
Kasus Firli Bahuri Dua Tahun Jalan di Tempat, Pengamat: Semoga Kegagalan Kapolda Sebelumnya Tidak Terulang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Diungkap Polisi
Dalam Tubuh Yang Sehat Ada Pelayanan Humanis, Kanit Samsat Jaksel AKP Kharisma Ajak Petugas Loket Olga Bersama
Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Terkait

Wednesday, 14 January 2026 - 13:42 WIB

Kepada Ditres PPA dan PPO Jajaran, Kapolda Tegaskan Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Wednesday, 14 January 2026 - 13:27 WIB

Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Pembunuhan di Bekasi Dipicu Dendam dan Masalah Utang Piutang

Wednesday, 14 January 2026 - 01:06 WIB

Kasus Firli Bahuri Dua Tahun Jalan di Tempat, Pengamat: Semoga Kegagalan Kapolda Sebelumnya Tidak Terulang

Monday, 12 January 2026 - 19:09 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Diungkap Polisi

Wednesday, 7 January 2026 - 19:50 WIB

Waspada! Densus 88 AT Polri Temukan Konten Kekerasan Digital Yang Berpotensi Mendorong Prilaku Ekstrem pada Anak Remaja

Wednesday, 7 January 2026 - 19:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jajaran Polri

Wednesday, 7 January 2026 - 19:16 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Monday, 5 January 2026 - 13:55 WIB

Tegas! Kapolda Metro Jaya Minta Kapolres Baru Menekan Angka Tawuran Hingga Titik Nol

Berita Terbaru