Modus Licik Cekik Buruh Noel dkk Membuat Eks Penyidik KPK Geleng-geleng Kepala

Saturday, 23 August 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan sebelas tersangka kasus dugaan pemerasan yang emelibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (ist)

Penampakan sebelas tersangka kasus dugaan pemerasan yang emelibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (ist)

JAKARTA–Modus kasus pemerasan terkait penerbitan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang melibatkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bikin mantan penyidik dan mantan pimpinan KPK geleng-geleng kepala. Pasalnya, para perusahaan diminta untuk membayar uang sebesar Rp6 juta agar bisa mendapatkan sertifikat K3 dari Kemenaker.

Soal modus pemerasan Noel dkk dibedah oleh mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW dalam siniar terbarunya yang tayang pada Sabtu (23/8/2025).

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo yang diundang dalam siniar itu mengaku terbelalak dengan modus pemerasan Noel dkk. Sebab, menurutnya, tarif sertifikasi K3 yang patok sangat fantastis.

“Ini gilanya Pak korupsinya, (tarif serfikasi K3) Rp275.000 jadi Rp6 juta. Itu matematika korupsinya dahsyat betul, mereka belajar di mana itu?” ungkap Yudi.

Dahsyatnya nilai korupsi dalam modus pemerasan itu ditanggapi oleh BW dengan kalimat satire.

“Jadi lebihannya itu Rp 5.725.000 mungkin 2.000 persen kali ya, giblik banget,” timpal BW.

Yudi pun mengaku prihatin dengan aksi pemerasan itu karena makin mencekik para buruh.

“Ini kan kasihan buruh-buruh kita. Iya kan? Padahal mereka sebenarnya sudah mengurus secara benar,” ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Lebih lanjut, Yudi pun menyoroti soal modus pemerasan terkait pengusuran sertifikasi K3 itu sudah berlangsung lama sebelum Noel menjadi Wamenaker. Dia pun menganggap para tersangka kasus pemerasan itu sebagai mafia.

“Jadi mereka sudah jadi mafia ini 2019. Jadi jadi kerajaan-kerajaan kecil dia di situ,” ujarnya.

Modus Licik

Sebelumnya, KPK mengungkap praktik lancung Noel dkk di Kemenaker dengan mematok tarif sebesar Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi K3.

“KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan uang Rp6 juta merupakan syarat untuk mempercepat pengurusan sertifikat. Jika bayar dengan harga normal, dokumen yang diperlukan akan diperlambat.

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.

KPK mengaku prihatin dengan patokan harga Rp6 juta ini. Pasalnya, nominal itu dinilai terlalu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.

“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja dan buruh kita,” ucap Setyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Para tersangka itu di antaranya adalah Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : suara

Berita Terkait

Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat
Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga
Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi
SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”
Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Pedagang Kaca di Pejompongan
Lima Jurnalis Masih Dalam Pencarian di Selat Sunda, Polda Metro Gelar Doa Bersama
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Jakbar Kerahkan AWC Siram Sejumlah Jalan Protokol
43.838 Korban Keracunan MBG, PBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 14:42 WIB

Polres Jakpus Sita 20,5 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah di Parung, Kurir Diringkus

Monday, 14 September 2026 - 14:47 WIB

Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu

Monday, 14 September 2026 - 07:51 WIB

Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba

Thursday, 10 September 2026 - 15:03 WIB

Sindikat Narkoba Bersenjata Api di Bekasi Jadi Sinyal Merah bagi Aparat

Thursday, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok

Wednesday, 26 August 2026 - 10:16 WIB

Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali

Friday, 21 August 2026 - 14:01 WIB

PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba

Thursday, 20 August 2026 - 22:08 WIB

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Berita Terbaru