JAKARTA—Wakil KPK Nurul Ghufron menepis kemungkinan kasus pemerasan diduga dilakukan Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya, bakal mempengaruhi proses hukum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“KPK menghormati proses hukum terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dipastikan akan tetap berjalan sesuai proses hukum,” kata Nurul Ghufron dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/10/2023)
Lebih jauh, Gufron mengatakan, KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementan tetap menjalankan proses berdasarkan hukum dan alat bukti sesuai tahapan.
“Proses hukum di Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan adalah dua hal terpisah. Proses di Polda Metro Jaya , tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang ditangani KPK,”katanya.
Dikabarkan, penyidik KPK hari ini, Selasa (10/10/2023Z) memanggil Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yang identitasnya masih dirahasiakan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Sekjen Kementan Kasdi sudah datang memenuhi panggilan penyidik. “Diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain,” ujar Ali Fokri
Informasi yang beredar menyebutkan, Kasdi merupakan salah satu dari tiga pihak yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sebelumnya juga beredar kabar, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi. (tra/tom)