Patok ‘Cukai’ HP di Rutan KPK, 12 Pegawai Dijatuhi Sanksi Berat

Thursday, 15 February 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG ETIK : Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan etik, Kiamis (15/2/2024)

SIDANG ETIK : Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan etik, Kiamis (15/2/2024)

JAKARTA–Sebanyak 12 orang dari 90 pegawai KPK dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan etik. Mereka disebut menerima suap uang puluhan hingga ratusan juta dalam kurun lima tahun dari 2018 sampai 2023.

Dewas KPK juga meminta agar pihak kepegawaian KPK untuk menindaklanjutinya guna mendapatkan sanksi disiplin. “Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusannya, Kamis (15/2/2024).

Dewan pengawas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan. Tujuannya guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap ke 12 pegawai tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap, para terduga pelaku melakukan pungli dengan memasang tarif. Para tersangka tahanan KPK baru dibolehkan menggunakan handphone di dalam rutan jika menyerahkan sejumlah uang.

Untuk bisa membawa masuk handphone ke rutan dikenakan tarif berkisar Rp 10-20 juta. Namun, setiap bulan para tersangka diminta membayar uang tambahan Rp 5 juta.

Dijelaskan, uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting atau tahanan yang ‘dituakan’. Setelah terkumpul selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk dan disebut sebagai lurah.

Orang dimaksud mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Setiap bulan terkumpul uang sekitar Rp 60-Rp 70 juta diambil oleh para ‘Lurah’ dari korting atau orang kepercayaan secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival. Ada juga melalui tarikan tunai di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA.

Ke 12 pegawai yang diduga menerima uang tersebut;

1. Terperiksa I Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.

2. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total sekitar Rp182.000.000

3. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total sekitar Rp111.000.000

4. Terperiksa IV Candra dengan total sekitar Rp114.100.000

5. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total sekitar Rp98.600.000

6. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total sekitar Rp109.100.000

7. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total sekitar Rp102.600.000

8. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total sekitar Rp101.600.000

9. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total sekitar Rp95.600.000

10. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total sekitar Rp95.600.000

11. Terperiksa XI Burhanudin dengan total sekitar Rp65.000.000

12. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total sekitar Rp95.600.000

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nongkrong Sambil Tenggak Miras, 4 Remaja di Tangerang Selatan Terjaring Patroli Brimob
Kepergok Intip Wanita Mandi di Toilet, Bujangan Mesum Digiring ke Polsek Muara Baru
Ratusan Tas Lululemon Dicuri di Kargo Bandara Soetta, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Larangan Pemutaran Film “Pesta Babi” di Ternate
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan Ribuan Unit Motor Curian di Kemandoran
Terjunkan 480 Personil, Polda Metro Jaya Jaga Ketat Perayaan HUT ke-15 GRIB di Senayan
PIM Korsel Perkuat Kolaborasi Indonesia–Korea untuk Pemberdayaan Perempuan dan Jejaring Global
Beri Pelayanan Optimal, Warga Sampaikan Terima kasih ke Satpas SIM Daan Mogot

Berita Terkait

Monday, 16 February 2026 - 22:32 WIB

Intai Korban di Hotel Berbintang, Maling Laptop Berbaju Batik-Lanyar Terciduk

Monday, 8 December 2025 - 11:27 WIB

1.825 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo APDESI di Kawasan Monas

Sunday, 27 July 2025 - 21:27 WIB

543 Perwira dari Tingkat Pertama Hingga Menengah di Lingkungan Polda Metro Jaya Dirotasi

Tuesday, 11 June 2024 - 12:19 WIB

Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Thursday, 21 March 2024 - 21:17 WIB

Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Wednesday, 24 January 2024 - 14:29 WIB

Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi

Tuesday, 14 November 2023 - 21:56 WIB

Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa

Sunday, 12 November 2023 - 21:27 WIB

Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai

Berita Terbaru

Kabar

Tegas! Kapolda Lampung Minta Begal Tembak di Tempat

Friday, 15 May 2026 - 15:10 WIB