Patok ‘Cukai’ HP di Rutan KPK, 12 Pegawai Dijatuhi Sanksi Berat

Kamis, 15 Februari 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG ETIK : Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan etik, Kiamis (15/2/2024)

SIDANG ETIK : Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan etik, Kiamis (15/2/2024)

JAKARTA–Sebanyak 12 orang dari 90 pegawai KPK dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang putusan etik. Mereka disebut menerima suap uang puluhan hingga ratusan juta dalam kurun lima tahun dari 2018 sampai 2023.

Dewas KPK juga meminta agar pihak kepegawaian KPK untuk menindaklanjutinya guna mendapatkan sanksi disiplin. “Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusannya, Kamis (15/2/2024).

Dewan pengawas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan. Tujuannya guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap ke 12 pegawai tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap, para terduga pelaku melakukan pungli dengan memasang tarif. Para tersangka tahanan KPK baru dibolehkan menggunakan handphone di dalam rutan jika menyerahkan sejumlah uang.

Untuk bisa membawa masuk handphone ke rutan dikenakan tarif berkisar Rp 10-20 juta. Namun, setiap bulan para tersangka diminta membayar uang tambahan Rp 5 juta.

Dijelaskan, uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korting atau tahanan yang ‘dituakan’. Setelah terkumpul selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk dan disebut sebagai lurah.

Orang dimaksud mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa.

Setiap bulan terkumpul uang sekitar Rp 60-Rp 70 juta diambil oleh para ‘Lurah’ dari korting atau orang kepercayaan secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival. Ada juga melalui tarikan tunai di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA.

Ke 12 pegawai yang diduga menerima uang tersebut;

1. Terperiksa I Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.

2. Terperiksa Il Agung Nugroho dengan total sekitar Rp182.000.000

3. Terperiksa III Hijrial Akbar dengan total sekitar Rp111.000.000

4. Terperiksa IV Candra dengan total sekitar Rp114.100.000

5. Terperiksa V Ahmad Arif dengan total sekitar Rp98.600.000

6. Terperiksa VI Ari Teguh Wibowo dengan total sekitar Rp109.100.000

7. Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri dengan total sekitar Rp102.600.000

8. Terperiksa VIII Andi Mardiansyah dengan total sekitar Rp101.600.000

9. Terperiksa IX Eko Wisnu Oktario dengan total sekitar Rp95.600.000

10. Terperiksa X Farhan bin Zabidi dengan total sekitar Rp95.600.000

11. Terperiksa XI Burhanudin dengan total sekitar Rp65.000.000

12. Terperiksa XII Muhamad Rhamdan dengan total sekitar Rp95.600.000

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Politisi Senayan Minta Satgas Antipremanisme Tangkap Preman Berkedok Pers
Inovasi Samsat Jakarta Barat, Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Cuma 30 Menit
ITW Minta Tilang Elektronik Dievaluasi, Jangan Sekadar Memburu Denda
Jumpa Anak Bernama “Presisi”, Kapolri Jenderal Sigit Terharu
Kapolrestro Bekasi Serahkan Kursi Roda Kepada Nenek Rukiyah, Pihak Keluarga Terharu
Dorong Gerakan Rise And Speak, Direktur PPA dan PPO Ajak Siswa MTsN Salatiga Berani Bicara
Tiga Mobil Polisi Dibakar Massa, Polres Depok Tetapkan Dua Tersangka
Di Samsat Ciputat, Ada Pemutihan Rasa Pungli

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:34 WIB

Pernah Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Sebut Soal Judol “Lagu Lama, Kaset Rusak”

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gerbong Polri Bergerak Lagi, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga Bergeser ke Lemdiklat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:19 WIB

Polda Jateng Tangkap Empat Oknum Anggota GRIB Jaya Perusak Aset KAI

Senin, 19 Mei 2025 - 18:01 WIB

Bantah Terima Uang Dari Mafia Judol, Budi Arie Siap Diperiksa

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:54 WIB

Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:16 WIB

Gelar Patroli Skala Besar, Tim Perintis Polda Metro Jaya Amankan 9 Orang Pelaku Tawuran

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:03 WIB

Kapolri Sebut Penindakan Premanisme Tidak Akan Perhatikan Ormas Tertentu

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:53 WIB

Kapolri: Tidak Ada Toleransi Untuk Aksi Premanisme

Berita Terbaru